Jokowi Minta Para Pendemo Dibebaskan

- Editor

Rabu, 28 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Goodnews.co.id – Presiden Jokowi meminta agar para pendemo penolakan pengesahan revisi Undang-undang Pilkada, yang masih ditahan aparat keamanan, bisa segera dibebaskan.

“Ini kemarin ada demo, untuk pendemo yang masih ditahan saya harap juga bisa segera dibebaskan,” kata Jokowi dalam keterangan video yang disiarkan di YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (26/8/2024).

Presiden menegaskan, Indonesia merupakan negara demokrasi. Sehingga, penyampaian pendapat dalam bentuk demonstrasi juga baik untuk demokrasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia pun menyatakan menghargai aksi demonstrasi yang dilakukan berbagai elemen masyarakat. Namun, mantan Gubernur Jakarta itu meminta agar demonstrasi dilakukan secara tertib dan damai.

Baca Juga :  Tanbu Mantapkan Program Kerja melalui Rakor Evaluasi Kinerja

“Saya titip, hanya saya titip, mohon penyampaian aspirasi itu dilakukan dengan cara yang tertib dan damai sehingga tidak merugikan, tidak mengganggu aktivitas warga dan lainnya,” tegasnya.

Sebagaimana diketahui, aksi demontrasi menolak pengesahan revisi UU Pilkada terjadi di Jakarta dan sejumlah kota lain di Tanah Air sejak pekan lalu.

Selain masyarakat sipil, demontrasi juga diikuti mahasiswa dan akademisi. RUU Pilkada yang dikebut DPR menuai protes luas karena berupaya menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat pencalonan kepala daerah.

Baca Juga :  DPRD Bacakan Periodesasi Pembentukan Kabupaten Tanah Bumbu

Publik menilai, upaya DPR itu dilakukan untuk menguntungkan Presiden Jokowi dan kelompoknya.

Dengan RUU Pilkada yang disusun DPR, maka putra Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep, yang belum genap berusia 30 tahun, memenuhi syarat untuk maju dalam Pilkada level Provinsi.

RUU Pilkada yang disusun DPR juga memperkecil ruang untuk memunculkan calon alternatif di Pilkada, karena berupaya menganulir penurunan ambang batas yang sudah diketok MK. Namun, usai protes luas masyarakat, DPR akhirnya membatalkan pengesahan RUU Pilkada itu. (E)

Berita Terkait

Lepas 5 Jabatan Komisaris, Bambang Pilih Dekan ADB Institute
Helmi Yahya Terpilih Komisaris BJB, Penghasilan Rp 900 Juta per Bulan
Tolak Lobi, Mentan Proses Hukum Profesor Main Proyek Fiktif
Bupati Rusli dan Prof Yohanes Surya Buka Kerjasama Pendidikan Pandai Berhitung
Menteri PKP Janjikan 1.000 Unit Rumah bagi Wartawan
Jika Lippo Ingkar, Dirjen di Kementerian PKP Berani Tanggungjawab
Enrekang Tanah Salama Diberkahi Bawang Merah
Indeks IHSG Ambruk 6,12 Persen
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 April 2025 - 10:43 WIB

Lepas 5 Jabatan Komisaris, Bambang Pilih Dekan ADB Institute

Senin, 21 April 2025 - 10:11 WIB

Helmi Yahya Terpilih Komisaris BJB, Penghasilan Rp 900 Juta per Bulan

Senin, 21 April 2025 - 09:43 WIB

Tolak Lobi, Mentan Proses Hukum Profesor Main Proyek Fiktif

Sabtu, 19 April 2025 - 15:59 WIB

Bupati Rusli dan Prof Yohanes Surya Buka Kerjasama Pendidikan Pandai Berhitung

Minggu, 30 Maret 2025 - 16:56 WIB

Menteri PKP Janjikan 1.000 Unit Rumah bagi Wartawan

Berita Terbaru

Nasional

Lepas 5 Jabatan Komisaris, Bambang Pilih Dekan ADB Institute

Senin, 21 Apr 2025 - 10:43 WIB

Nasional

Tolak Lobi, Mentan Proses Hukum Profesor Main Proyek Fiktif

Senin, 21 Apr 2025 - 09:43 WIB

Tanah Bumbu

Bupati Bang Arul Lantik Pengurus LPTQ 2025-2030 Tanbu

Senin, 21 Apr 2025 - 09:37 WIB