Jokowi Minta Para Pendemo Dibebaskan

- Editor

Rabu, 28 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Goodnews.co.id – Presiden Jokowi meminta agar para pendemo penolakan pengesahan revisi Undang-undang Pilkada, yang masih ditahan aparat keamanan, bisa segera dibebaskan.

“Ini kemarin ada demo, untuk pendemo yang masih ditahan saya harap juga bisa segera dibebaskan,” kata Jokowi dalam keterangan video yang disiarkan di YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (26/8/2024).

Presiden menegaskan, Indonesia merupakan negara demokrasi. Sehingga, penyampaian pendapat dalam bentuk demonstrasi juga baik untuk demokrasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia pun menyatakan menghargai aksi demonstrasi yang dilakukan berbagai elemen masyarakat. Namun, mantan Gubernur Jakarta itu meminta agar demonstrasi dilakukan secara tertib dan damai.

“Saya titip, hanya saya titip, mohon penyampaian aspirasi itu dilakukan dengan cara yang tertib dan damai sehingga tidak merugikan, tidak mengganggu aktivitas warga dan lainnya,” tegasnya.

Baca Juga :  Ringankan Beban Korban Kebakaran, Bupati Tanbu Berikan Bantuan

Sebagaimana diketahui, aksi demontrasi menolak pengesahan revisi UU Pilkada terjadi di Jakarta dan sejumlah kota lain di Tanah Air sejak pekan lalu.

Selain masyarakat sipil, demontrasi juga diikuti mahasiswa dan akademisi. RUU Pilkada yang dikebut DPR menuai protes luas karena berupaya menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat pencalonan kepala daerah.

Publik menilai, upaya DPR itu dilakukan untuk menguntungkan Presiden Jokowi dan kelompoknya.

Dengan RUU Pilkada yang disusun DPR, maka putra Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep, yang belum genap berusia 30 tahun, memenuhi syarat untuk maju dalam Pilkada level Provinsi.

Baca Juga :  Zairullah Azhar Bangun Peradaban dari Masjid-Masjid

RUU Pilkada yang disusun DPR juga memperkecil ruang untuk memunculkan calon alternatif di Pilkada, karena berupaya menganulir penurunan ambang batas yang sudah diketok MK. Namun, usai protes luas masyarakat, DPR akhirnya membatalkan pengesahan RUU Pilkada itu. (E)

📢 Bagikan artikel ini:

💡 Tips: Pilih style "Minimal" untuk tampilan thumbnail terbaik di WhatsApp

🖼️ Share Dengan Thumbnail

📱 Share Simple 🔥 Share Unique ⭐ Share Premium
🎯 Pilih style yang sesuai kebutuhan Anda

Berita Terkait

Ketua Litbang SMSI Pusat Djayadi Hanan Nahkodai Persepi
Komisaris dan Direksi PT Agrinas Jaladri Nusantara Berubah, Ini Strukturnya
Aset Kabupaten Banjar Senilai 300 Miliar Berhasil Diselamatkan
Amerika Takut Tersaingi AI Asal Cina
Suami Desak Bupati TTU Pecat Selingkuhan Istrinya
Danantara Kerja Sama Arab Saudi Bangun Proyek Rp 162 Triliun
Angkasa Pura Support Raih Nilai A Indeks Pelayanan Publik
Pemerintah Dukung Percepatan PLTA-PLTS, Bank Mandiri Siapkan Pembiayaan Proyek

Berita Terkait

Jumat, 18 Juli 2025 - 12:50 WIB

Ketua Litbang SMSI Pusat Djayadi Hanan Nahkodai Persepi

Kamis, 17 Juli 2025 - 10:36 WIB

Komisaris dan Direksi PT Agrinas Jaladri Nusantara Berubah, Ini Strukturnya

Jumat, 11 Juli 2025 - 11:06 WIB

Aset Kabupaten Banjar Senilai 300 Miliar Berhasil Diselamatkan

Kamis, 10 Juli 2025 - 19:45 WIB

Amerika Takut Tersaingi AI Asal Cina

Kamis, 10 Juli 2025 - 16:24 WIB

Suami Desak Bupati TTU Pecat Selingkuhan Istrinya

Berita Terbaru

Nasional

Ketua Litbang SMSI Pusat Djayadi Hanan Nahkodai Persepi

Jumat, 18 Jul 2025 - 12:50 WIB

Tanah Bumbu

Pemkab Tanah Bumbu Dorong Lingkungan Desa Bersih dan Sehat

Rabu, 16 Jul 2025 - 17:12 WIB