Dianiaya, Pro Jurnalis Media Siber Desak Aparat Tindak Cepat

- Editor

Senin, 30 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMATERA UTARA, Goodnews.co.id – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Pro Jurnalis media Siber (PJS) meminta tindakan tegas terkait Jurnalis yang dianiaya saat liput Galian C ilegal di Toba.

DPD PJS Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mendesak pihak Kepolisian untuk segera menangkap dua pengusaha Galian C ilegal berinisial PN dan LN, yang diduga melakukan penganiayaan terhadap Jurnalis, Sabar Juvenry Manurung, saat melakukan tugas peliputan, di Desa Silamosik I, Kecamatan Porsea, Kabupaten Toba, Senin (23/6/2025).

Ketua DPD PJS Sumut, Sofyan Siahaan, menilai tindakan kekerasan tersebut merupakan bentuk nyata pelanggaran terhadap kebebasan Pers yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak cepat. Jangan biarkan pelaku kekerasan terhadap Jurnalis merasa kebal hukum,” tegas Sofyan didampingi Sekretaris DPD PJS Sumut, Erwin Sinulingga, kepada wartawan, Selasa (24/6/2025).

Insiden bermula saat Sabar Juvenry bersama sejumlah Jurnalis mendokumentasikan aktivitas Galian C ilegal berdasarkan laporan dari masyarakat.

Dalam peliputan tersebut, mereka didampingi langsung oleh Kepala Desa Silamosik I, Bosman Sitorus, yang membenarkan adanya aktivitas tambang ilegal.

Baca Juga :  DPR RI Tetapkan 5 Dewan Pengawas KPK Hasil Uji Kelayakan dan Kepatutan Periode 2024-2029

Namun, saat pengambilan dokumentasi berlangsung, sejumlah orang yang diduga kuat sebagai kaki tangan pelaku galian ilegal menyerang Sabar Juvenry secara tiba-tiba, kamera korban dirampas dan wajahnya dipukul hingga mengalami luka memar.

Atas kejadian tersebut, Sabar Juvenry telah membuat laporan ke Polres Toba, yang tercatat dengan nomor:
LP/B/265/VI/2025/SPKT/Polres Toba/Polda Sumut,
tertanggal 23 Juni 2025 pukul 17.57 WIB.

DPD PJS Sumut berharap, laporan tersebut segera ditindaklanjuti dengan serius dan para pelaku segera diamankan.

“Meskipun korban meliput didampingi Kepala Desa, pelaku tetap nekat melakukan kekerasan. Ini menunjukkan keberanian yang mungkin karena merasa dilindungi atau kebal hukum,” tambah Sofyan.

Ketua Umum DPP PJS sekaligus Ahli Pers Dewan Pers, Mahmud Marhaba, mengecam keras tindakan kekerasan ini, menurutnya pelaku bisa di jerat pasal berlapis.

“Selain penganiayaan, mereka juga melanggar Pasal 18 Ayat (1) UU Pers. Ancaman hukumnya bisa dua tahun penjara atau denda maksimal Rp500 juta,” jelas Mahmud.

Mahmud Marhaba juga meminta DPD PJS Sumut dan DPC PJS Kabupaten Toba untuk terus mengawal kasus ini sampai tuntas, agar pelaku tidak hanya di proses hukum, tetapi juga di hukum setimpal.

Baca Juga :  Heboh, Kejagung Sita 11 Triliun dari PT Wilmar Group Terkait Ekspor CPO

PJS menilai bahwa kekerasan terhadap Jurnalis bukan sekadar serangan terhadap individu, tetapi merupakan ancaman langsung terhadap demokrasi dan hak publik untuk memperoleh informasi.

“Profesi Jurnalis dilindungi konstitusi. Tidak boleh ada kompromi terhadap segala bentuk intimidasi atau kekerasan terhadap pekerja pers,” tegas Sofyan.

DPD PJS Sumut menegaskan bahwa mereka akan terus melakukan pengawalan terhadap kasus ini dan meminta agar Polres Toba bertindak profesional, transparan, dan cepat dalam menangani laporan tersebut.

Mereka juga mengimbau agar aparat tidak ragu menindak siapapun pelaku kekerasan, termasuk jika berasal dari kalangan pengusaha. (E)

📢 Bagikan artikel ini:

💡 Tips: Pilih style "Minimal" untuk tampilan thumbnail terbaik di WhatsApp

🖼️ Share Dengan Thumbnail

📱 Share Simple 🔥 Share Unique ⭐ Share Premium
🎯 Pilih style yang sesuai kebutuhan Anda

Berita Terkait

Pendapatan Tanah Bumbu 2026 Diperkirakan Hanya Mencapai Rp 2,3 Triliun Rupiah
Pemekaran 17 Desa di Tanah Bumbu Dinilai Layak
Karir Johan Budi Mulai Jurnalis, Jubir KPK dan Presiden, Sampai Komisaris
Sambut HPN 2026, SMSI Siapkan Rekomendasi Kebijakan Strategis ke Pemda dan Dewan Pers
Uang Pemda Nganggur, Menkeu: Kita Ambil
Temuan Rp 41 Miliar di PT Bangun Banua, Muhidin Akan Tempuh Jalur Hukum
Cak Munir Umumkan Pengurus PWI Pusat, Ketua SMSI Firdaus Jadi Penasehat
Baru Dilantik, Menkeu Bikin 8 Kebijakan Baru

Berita Terkait

Jumat, 24 Oktober 2025 - 08:16 WIB

Pendapatan Tanah Bumbu 2026 Diperkirakan Hanya Mencapai Rp 2,3 Triliun Rupiah

Kamis, 23 Oktober 2025 - 07:48 WIB

Pemekaran 17 Desa di Tanah Bumbu Dinilai Layak

Rabu, 22 Oktober 2025 - 08:57 WIB

Karir Johan Budi Mulai Jurnalis, Jubir KPK dan Presiden, Sampai Komisaris

Rabu, 8 Oktober 2025 - 20:22 WIB

Sambut HPN 2026, SMSI Siapkan Rekomendasi Kebijakan Strategis ke Pemda dan Dewan Pers

Senin, 29 September 2025 - 08:53 WIB

Uang Pemda Nganggur, Menkeu: Kita Ambil

Berita Terbaru

Nasional

Pemekaran 17 Desa di Tanah Bumbu Dinilai Layak

Kamis, 23 Okt 2025 - 07:48 WIB

Opini

Lapor SPT Tahunan Semakin Mudah Melalui Website Coretax

Rabu, 22 Okt 2025 - 11:01 WIB

Tanah Bumbu

Tanah Bumbu Tingkatkan Kapasitas Pekerja Migran Indonesia

Kamis, 16 Okt 2025 - 15:49 WIB