JAKARTA, Goodnews.co.id – Penyidik Subdirektorat Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap pria berinisial JMW, pemberi sertifikat gelar habib, pada 28 Februari 2024 di Bulak Simpul, Kalideres, Jakarta Barat.
JMW mencatut nama organisasi Rabithah Alawiyah, yakni organisasi Islam yang memberi legitimasi eksklusif kepada mereka yang memiliki garis keturunan Nabi Muhammad di Indonesia.
Lewat situs berdomain Blogspot, JMW mengklaim sebagai wakil organisasi Rabithah Alawiyah bertugas mendata dan mencatat keturunan Rasul untuk divalidasi dengan gelar habib. Aksi JMW mampu memperdaya enam korban dengan keuntungan sekitar Rp 18,5 juta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dilansir dari Tempo.co, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar, Ade Safri Simanjutak, mengatakan, JMW tidak memiliki pekerjaan tetap. Polisi membutuhkan waktu sekitar dua bulan untuk melacak keberadaan pria 24 tahun itu.
Sementara itu, Ketua Departemen Hukum dan Legal Rabithah Alawiyah, Ahmad Ramzy Ba’abud, bercerita, modus JMW mulai terbongkar setelah ada seorang yang menghubungi lembaganya untuk menanyakan pencatatan nasab pada Desember 2023 lalu. Orang itu mengaku sudah menyetor uang Rp 4 juta sesuai persyaratan, tapi namanya belum muncul sebagai keturunan nabi pada situs Maktabdaimi.blogspot.com.
Ahmad Ramzy Ba’abud menyebut, pencatutan nama Rabithah Alawiyah telah merugikan organisasinya. Ia mengatakan situs resmi organisasinya adalah Rabithahalawiyah.org yang juga tidak pernah mempublikasikan informasi tentang nasab untuk menghindari klaim-klaim sepihak. Fenomena inilah yang mendorongnya untuk melapor ke Polda Metro Jaya pada 26 Desember 2023.
Kasus habib palsu merujuk pada situasi seseorang berpura-pura menjadi seorang habib atau tokoh agama yang memiliki keturunan Nabi Muhammad.
Orang-orang seperti ini mengklaim memiliki gelar atau latar belakang yang tidak sah untuk mendapatkan kepercayaan atau keuntungan tertentu dari Masyarakat.
Kasus semacam ini sering kali melibatkan penipuan, dimana pelaku bisa saja menggunakan identitas palsu untuk menarik perhatian, mendapatkan donasi, atau mengelola pengikut yang bisa menimbulkan kerugian bagi masyarakat, terutama jika orang-orang tersebut menyebarkan ajaran yang sesat atau menyesatkan.
Kasus habib palsu menjadi perhatian banyak pihak karena dapat merusak citra agama dan kepercayaan masyarakat. Pemerintah dan organisasi keagamaan biasanya berusaha untuk mengedukasi masyarakat agar lebih kritis terhadap klaim-klaim semacam ini.
D Indonesia sendiri, Rabithah Alawiyah menjadi lembaga resmi yang mencatat keturunan-keturunan Nabi Muhammad SAW di Indonesia yang berdiri sejak 1928. Lembaga tersebut saat ini mencatat jumlah habib di Indonesia lebih dari seratus ribu orang. Pencatatan ini dianggap penting untuk menjaga kelestarian jalur nasab Nabi Muhammad SAW.
Ketua Umum Rabithah Alawiyah, Taufiq bin Abdul Qadir bin Hussein Assegaf, mengatakan, lembaganya memiliki aturan bagi seseorang yang ingin mengetahui nasabnya. Orang itu harus mengisi formulir yang menerangkan identitas serta asal-usul keturunan hingga lima generasi di atasnya. Pemohon juga wajib mencantumkan saksi yang dianggap mengetahui pohon keturunan Alawiyyin.