Blokir Rekening Nasabah, Prabowo Panggil Kepala PPATK dan Gubernur BI

- Editor

Kamis, 31 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Goodnews.co.id – Presiden RI, Prabowo Subianto, memanggil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, serta Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (30/7/2025).

Berdasarkan pantauan Kompas.com, Ivan Yustiavandana saat tiba di Kompleks Istana Keprisidenan mengaku tidak tahu alasan dirinya dipanggil oleh Presiden Prabowo.

Sementara itu, Perry Warjiyo yang juga tiba di Kompleks Istana Keprisidenan tanpa memberikan komentar.

Pertemuan Ivan Yustiavandana, Perry Warjiyo, dengan Prabowo berlangsung ketika masyarakat ramai memprotes kebijakan PPATK memblokir rekening dormant atau rekening tidak aktif.

Baca Juga :  Tanah Bumbu Ikuti Penilanan Kinerja Penurunan Stunting

PPATK melakukan pemblokiran sementara terhadap rekening bank yang tidak aktif (dormant) dalam jangka waktu tiga bulan.

PPATK menjelaskan, kebijakan pemblokiran rekening tidak aktif dilakukan sebagai upaya pencegahan terhadap penyalahgunaan rekening oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Menurut PPATK, banyak rekening dormant digunakan untuk kegiatan ilegal, seperti jual beli rekening, tindak pidana pencucian uang, hingga kejahatan siber lainnya.

Ivan Yustiavandana menegaskan bahwa saldo tabungan di rekening dormant yang diblokir tetap aman.

Menurut Ivan Yustiavandana, pemblokiran hanya bersifat sementara untuk menghentikan transaksi, dan nasabah bisa mengaktifkan kembali rekening tersebut atau menutupnya secara permanen dengan mendatangi bank.

Baca Juga :  Ketua DPRD Imbau Masyarakat Patuhi Aturan Lalu Lintas

Ivan Yustiavandana menjelaskan, pemblokiran dilakukan sesuai dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Tindakan ini bertujuan mencegah penyalahgunaan rekening oleh pihak tak bertanggung jawab.

“Pemblokiran dilakukan untuk melindungi hak dan kepentingan nasabah atas rekeningnya karena sekarang marak sekali rekening-rekening yang tidak aktif dari nasabah lalu diperjualbelikan dan dipakai untuk transaksi ilegal tanpa sepengetahuan nasabah,” kata Ivan. (E)

Berita Terkait

KPK Tahan 3 Tersangka Korupsi Digitalisasi SPBU di BUMN
UKW ke-71 SMSI Kalsel, Wali Kota Banjarmasin Harap Insan Pers Berintegritas
Pemkab Kotabaru Apresiasi Pengabdian Mahasiswa KKN UGM
KPK Tahan Tersangka Korupsi Digitalisasi SPBU BUMN
Mendagri Tito: Kepala Daerah Jangan Mau Dibohongin Bappeda dan Bagian Keuangan
COO Danantara Mengaku Frustasi Selamatkan BUMN Karya
Presiden RI Naikkan Tukin Prajurit TNI dan Pegawai Kemhan
Febrie Enggan Mundur dari Kursi Jaksa Agung Muda

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 15:15 WITA

KPK Tahan 3 Tersangka Korupsi Digitalisasi SPBU di BUMN

Minggu, 9 Agustus 2026 - 16:45 WITA

UKW ke-71 SMSI Kalsel, Wali Kota Banjarmasin Harap Insan Pers Berintegritas

Rabu, 5 Agustus 2026 - 15:37 WITA

Pemkab Kotabaru Apresiasi Pengabdian Mahasiswa KKN UGM

Rabu, 5 Agustus 2026 - 15:34 WITA

KPK Tahan Tersangka Korupsi Digitalisasi SPBU BUMN

Rabu, 5 Agustus 2026 - 15:31 WITA

Mendagri Tito: Kepala Daerah Jangan Mau Dibohongin Bappeda dan Bagian Keuangan

Berita Terbaru

Tanah Bumbu

Tanah Bumbu Beraksi Run 2026 Targetkan 3.000 Peserta

Kamis, 13 Agu 2026 - 17:43 WITA

Tanah Bumbu

Bangga, Bumdes Meranti Jaya Tanah Bumbu Jadi Terbaik Sekalsel 2026

Rabu, 12 Agu 2026 - 16:04 WITA