TANAH BUMBU – Terima kode wilayah desa dari Kemendagri, Desa persiapan berubah menjadi desa definitif. Langkah berikutnya, Tanah Bumbu akan memekarkan 2 kecamatan definitif, yaitu Kecamatan Kusan Hilir dan Kecamatan Satui.
Kode desa diserahkan oleh Wakil Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia John Wenpi Wetipo, di hotel Horison Grand Serpong Tangerang yang diterima Bupati Tanah Bumbu Zairullah Azhar melalui Sekretaris Daerah Ambo Sakka didampingi Kepala BPKAD Syamsuddin dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Tanah Bumbu Samsir, Kamis (10/11/2022).
Inovasi tahap pertama Kabupaten Tanah Bumbu melakukan pemekaran telah tercapai dengan mendapatkan kode wilayah desa dan penyesuaian 171 desa di Tanah Bumbu, selanjutnya Tanah Bumbu akan memekarkan lagi beberapa desa dan dua kecamatan.
“Sesuai arahan Bupati Tanah Bumbu Zairullah Azhar, akan melakukan pemekaran terhadap dua kecamatan, yaitu kecamatan Kusan Hilir dan Kecamatan Satui,” kata Samsir, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Tanah Bumbu.
Samsir menyampaikan, pemekaran desa tahap pertama ini melalui proses perjuangan dan kerja keras yang luar biasa bersama Tim Pemekaran di tingkat Kabupaten, para Camat, Pemerintah Desa, mewujudkan desa definitif.
“Kami sangat terharu karena pada saat penyerahan kode desa oleh Wakil Menteri Dalam Negeri RI di Hari Pahlawan 10 November,” katanya, Kamis (10/11/2022).
Ia menyebut, acara penyerahan kode wilayah desa merupakan sejarah di Kalimantan Selatan, karena hanya Tanah Bumbu yang berhasil melakukan pemekaran desa menjadi definitif.
Setelah menerima kode desa, selanjutnya Kabupaten Tanah Bumbu melalui Dinas PMD akan melakukan koordinasi dengan Kemendagri terkait Kepmen yang dijadikan dasar untuk memperoleh SIAK Adminduk kemudian akan menjadi dasar pembuatan administrasi kependudukan dan Kepala Desa yang baru. Selanjutnya menyesuaikan regulasi desa persiapan menjadi desa definitif.
Samsir menyampaikan setelah 1 tahun 3 bulan berproses dan berjuang bersama Tim Pemekaran di tingkat Kabupaten, Camat, Pemerintah Desa, akhirnya misi mewujudkan desa persiapan menjadi desa definitif tercapai.
Perjuangan mengubah status desa persiapan menjadi desa definitif mengikuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa, yang mengharuskan 61 desa induk di Tanah Bumbu dan 8 desa persiapan, memenuhi nilai skor minimal 90 persen, ditambah lagi, kejelasan batas desa melalui verifikasi Badan Informasi Geosfasial (BIG) Cibinong Bogor. (MAS)