Asisten II Jelaskan Perubahan Dinas, Satuan, dan Badan SOTK Pemkab Tanbu

- Editor

Rabu, 16 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANAH BUMBU, Goodnews.co.id – Bupati Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), Zairullah Azhar, diwakili Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Eriyanto Rais, menyampaikan jawaban pihak eksekutif atas Pemandangan Umum Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanah Bumbu terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tanah Bumbu di Gedung Rapat Paripurna DPRD Tanah Bumbu, Selasa (15/10/2024).

Eryanto Rais menyampaikan jawaban atas pemandangan umum Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar), berkaitan dengan berubahnya BAPPEDA-LITBANG menjadi BAPPERIDA tidak hanya mengubah nomenklatur namun juga disertai dengan penambahan tugas dan fungsi lembaga. Selain itu, untuk perubahan nomenklatur serta pembiayaan tidak terlalu berdampak secara signifikan terhadap SDM maupun sarana dan prasarana yang ada.

Dalam kesempatan ini juga, Eriyanto Rais menyampaikan jawaban atas pemandangan umum Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang berkaitan dengan perubahan 5 dinas, 1 satuan, dan 3 badan. Yang dimaksud adalah kenaikan tipelogi perangkat daerah sebanyak 5 dinas, 1 satuan, dan 2 badan serta merubah nomenklatur BAPPEDA-LITBANG menjadi BAPPERIDA. Menggabungkan Perda Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, dan Susunan Organiasasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah.

Baca Juga :  Paman Birin Ungkap 3 Kunci Sukses di Acara O2SN Tingkat Provinsi

Selain itu, terkait dengan pemandangan umum yang disampaikan Partai Amanah Nasional (PAN) berkenaan dengan peran DP3AP2KB. Yaitu merumuskan kebijakan pemenuhan hak anak dan perlindungan anak melalui Kabupaten Kota Layak Anak (KLA) dan Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA).

Selanjutnya, dengan pemandangan umum yang disampaikan Partai Kesatuan Bangsa (PKB) berkenaan dengan peran Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK). Yang memuat kebutuhan bidang dan seksi akan diatur kemudian dalam Peraturan Bupati. Dengan berdasar pertimbangan efisiensi, efektifitas, dan produktivitas serta penempatan PNS. Pada Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional telah dilaksanakan dengan mempertimbangkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja.

Baca Juga :  Bupati Rusli Kukuhkan Hakim MTQ ke-56 Tahun 2026

Terakhir, Eriyanto Rais juga memberikan tanggapan terhadap Fraksi Nasdem Sejahtera. Terkait dengan tipelogi pada beberapa dinas yang memberikan peningkatan beban kerja menjadi lebih besar dari sebelumnya. Ini merupakan upaya peningkatan kapasitas pemerintahan daerah yang efisien dalam segi anggaran, efektif dari segi tujuan serta responsif terhadap perkembangan zaman dan tuntutan masyarakat yang beragam. (E)

Berita Terkait

Layanan Jemput Bola, Bupati Andi Rudi Latif Sediakan Aktivasi IKD dan Perlinsos
Bupati Andi Rudi Latif Siapkan Kredit Pinjaman Tanpa Bunga
Bupati Tanah Bumbu Hadiri Pengukuhan Kepala Perwakilan BPKP Kalsel
Tanah Bumbu Peroleh Penghargaan Stand Terbaik di Trade Expo Indonesia 2026
Tanah Bumbu Masuk 10 Besar Nasional Kandidat Jamsostek Award 2026
Dihadiri Komis IX DPR RI, Tanah Bumbu Perkuat Pembangunan Keluarga dan Kependudukan
Diskominfosp Tanah Bumbu Evaluasi Layanan Aduan SP4N LAPOR!
Bupati Andi Rudi Latif Dorong Regenerasi Penari Tradisional

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 23:12 WITA

Bupati Andi Rudi Latif Siapkan Kredit Pinjaman Tanpa Bunga

Senin, 19 Oktober 2026 - 23:02 WITA

Bupati Tanah Bumbu Hadiri Pengukuhan Kepala Perwakilan BPKP Kalsel

Senin, 19 Oktober 2026 - 22:58 WITA

Tanah Bumbu Peroleh Penghargaan Stand Terbaik di Trade Expo Indonesia 2026

Senin, 19 Oktober 2026 - 22:52 WITA

Tanah Bumbu Masuk 10 Besar Nasional Kandidat Jamsostek Award 2026

Jumat, 16 Oktober 2026 - 09:31 WITA

Dihadiri Komis IX DPR RI, Tanah Bumbu Perkuat Pembangunan Keluarga dan Kependudukan

Berita Terbaru