RIAU, Goodnews.co.id – Plt Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKP2D) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Ahmad Syukur, menjelaskan satu dari dua laporan istri oknum ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Inhu atas dugaan perselingkuhan sudah berjalan dan diproses, masing-masing pihak dan saksi-saksi sudah dimintai keterangannya.
Tim pemeriksaan dugaan pelanggaran disiplin atau kode etik dan prilaku ASN bekerja atas perintah Bupati Inhu, Ade Agus Hartanto. Bahkan saat ini, sudah mulai pada tahap pemanggilan dan pemeriksaan.
“Tim terus bekerja. Selain perintah Bupati, juga ada laporan dari dua orang istri oknum ASN dan satunya lagi laporan Kamtibmas atas dugaan perselingkuhan,” ujar Ahmad Syukur, Jumat (30/5/2025).
Dari hasil pemeriksaan dan bukti-bukti yang sudah dikumpulkan tim, selanjutnya akan dilakukan rapat dan penetapan kesimpulan. Dimana, kesimpulan atas pemeriksaan yang dilakukan dan akan disampaikan kepada pimpinan.
”Namun, untuk satu laporan dari istri oknum ASN belum dapat diproses. Karena, salah satu oknum ASN yang akan diperiksa dan dimintai keterangannya dalam keadaan sakit,” ucap Ahmad Syukur.
Ahmad Syukur menyebut, oknum ASN atas laporan Kamtibmas, tim juga sudah dilakukan pemeriksaan, sedikitnya ada 30 pertanyaan yang diajukan dengan lama waktu mencapai tiga jam.
Pemeriksaan dan permintaan keterangan kedua oknum ASN itu dilakukan secara terpisah. Bahkan antar keduanya, ada terdapat perbedaan dan kejanggalan keterangan.
“Hasil pemeriksaan keduanya atas laporan Kamtibmas akan di bahas oleh tim dan disimpulkan,” terang Ahmad Syukur. (E)