Pemkab Kotabaru Ajukan 4 Raperda, DPRD Akan Bentuk Pansus

- Editor

Selasa, 14 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTABARU, Goodnews.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotabaru mengajukan 4 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Kempat Raperda tersebut berkaitan dengan bangunan dan gedung, riset dan inovasi daerah, hibah atau sumbangan dari pihak lain, jalan kabupaten dan jalan desa.

Bupati Kabupaten Kotabaru Sayed Jafar diwakili Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Zainal Arifin, menyampaikan bahwa tujuan Raperda tersebut diajukan untuk memberikan kesejahteraan bagi masyarakat Kotabaru.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Empat Raperda yang kami sampaikan, kami berharap Pimpinan dan Anggota DPRD dapat menerima dan selanjutnya dilaksanakan pembahasan,” terang Zainal Arifin.

Baca Juga :  Investor Siap Kelola Eks Kantor Bupati Kotabaru

Zainal berharap keempat Raperda itu setelah  mendapat persetujuan Pimpinan dan Anggota DPRD, sesuai mekanisme yang berlaku di DPRD, dapat menjadi Perda dan dilaksanakan.

Sementara itu, Ketua DPRD Kotabaru, Syairi Mukhlis, Senin kemarin (13/5/2024), menyampaikan bahwa DPRD Kotabaru akan membahas Raperda yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Kotabaru.

Ia menjelaskan bahwa keempat Raperda terkait bangunan dan gedung, riset dan inovasi daerah, hibah atau sumbangan dari pihak lain, jalan kabupaten dan jalan desa, kemungkinan DPRD juga akan membahasnya melalui pembentukan Panitia Khusus (Pansus).

“Berkaitan dengan itu, akan segera melakukan pembebasan dan membentuk pansus agar dapat diproses sesuai ketentuan,” sebutnya.

Baca Juga :  Perkimtan Kotabaru Fokus Penyelesaian Sengketa Tanah

Secara umum, katanya, Raperda yang diusulkan Pemerintah Kabupaten akan melalui proses pembahasan oleh semua Anggota DPRD kemudian akan ditindak lanjuti sesuai dengan mekanisme atau aturan yang berlaku. (MAS)

📢 Bagikan artikel ini:

💡 Tips: Pilih style "Minimal" untuk tampilan thumbnail terbaik di WhatsApp

🖼️ Share Dengan Thumbnail

📱 Share Simple 🔥 Share Unique ⭐ Share Premium
🎯 Pilih style yang sesuai kebutuhan Anda

Berita Terkait

Musyawarah Seniman ke-8, Pemkab Kotabaru Dukung Kemajuan Seni Budaya Daerah
P3AP2KB Kotabaru Sampai Perang Terhadap Pelaku Pelecehan Anak
Usulan Kabupaten Tanah Kambatang Lima Masuk Meja Kemendagri
Diskominfo Kotabaru Dorong Sinergi Penyebaran Informaasi Berimbang
Promosi Pangan Lokal, Pemkab Kotabaru Dorong Pola Makan Sehat
Rhoma Irama Goyang Penutupan Expo Saijaan Kotabaru 2026
Pemkab Kotabaru Bangga Expo Saijaan 2026 Jadi Indikator Perekonomian
Resmikan Pura Prajapati Telagasari, Pemkab Kotabaru Komitmen Jaga Kerukunan Keberagaman

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 15:19 WITA

Musyawarah Seniman ke-8, Pemkab Kotabaru Dukung Kemajuan Seni Budaya Daerah

Rabu, 10 Juni 2026 - 12:32 WITA

P3AP2KB Kotabaru Sampai Perang Terhadap Pelaku Pelecehan Anak

Selasa, 9 Juni 2026 - 18:33 WITA

Usulan Kabupaten Tanah Kambatang Lima Masuk Meja Kemendagri

Selasa, 9 Juni 2026 - 18:23 WITA

Diskominfo Kotabaru Dorong Sinergi Penyebaran Informaasi Berimbang

Selasa, 9 Juni 2026 - 18:18 WITA

Promosi Pangan Lokal, Pemkab Kotabaru Dorong Pola Makan Sehat

Berita Terbaru

Tanah Bumbu

Ikut IPKD, Tanah Bumbu Ingin Pastikan Setiap Rupiah APBD Terukur

Minggu, 21 Jun 2026 - 09:12 WITA

Tanah Bumbu

Dinkes Tanah Bumbu Tindaklanjuti Keluhan Pasien

Jumat, 19 Jun 2026 - 15:57 WITA