Pemkab Kotabaru Ajukan 4 Raperda, DPRD Akan Bentuk Pansus

- Editor

Selasa, 14 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTABARU, Goodnews.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotabaru mengajukan 4 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Kempat Raperda tersebut berkaitan dengan bangunan dan gedung, riset dan inovasi daerah, hibah atau sumbangan dari pihak lain, jalan kabupaten dan jalan desa.

Bupati Kabupaten Kotabaru Sayed Jafar diwakili Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Zainal Arifin, menyampaikan bahwa tujuan Raperda tersebut diajukan untuk memberikan kesejahteraan bagi masyarakat Kotabaru.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Empat Raperda yang kami sampaikan, kami berharap Pimpinan dan Anggota DPRD dapat menerima dan selanjutnya dilaksanakan pembahasan,” terang Zainal Arifin.

Baca Juga :  Dishub Kotabaru Atur Lalu Lintas Sekitar Proyek Jembatan Semayap-Jelapat

Zainal berharap keempat Raperda itu setelah  mendapat persetujuan Pimpinan dan Anggota DPRD, sesuai mekanisme yang berlaku di DPRD, dapat menjadi Perda dan dilaksanakan.

Sementara itu, Ketua DPRD Kotabaru, Syairi Mukhlis, Senin kemarin (13/5/2024), menyampaikan bahwa DPRD Kotabaru akan membahas Raperda yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Kotabaru.

Ia menjelaskan bahwa keempat Raperda terkait bangunan dan gedung, riset dan inovasi daerah, hibah atau sumbangan dari pihak lain, jalan kabupaten dan jalan desa, kemungkinan DPRD juga akan membahasnya melalui pembentukan Panitia Khusus (Pansus).

“Berkaitan dengan itu, akan segera melakukan pembebasan dan membentuk pansus agar dapat diproses sesuai ketentuan,” sebutnya.

Baca Juga :  Ingin Lihat Kondisi Riil, Rahmat Trianto Mendadak Kunjungi Sekolah

Secara umum, katanya, Raperda yang diusulkan Pemerintah Kabupaten akan melalui proses pembahasan oleh semua Anggota DPRD kemudian akan ditindak lanjuti sesuai dengan mekanisme atau aturan yang berlaku. (MAS)

📢 Bagikan artikel ini:

💡 Tips: Pilih style "Minimal" untuk tampilan thumbnail terbaik di WhatsApp

🖼️ Share Dengan Thumbnail

📱 Share Simple 🔥 Share Unique ⭐ Share Premium
🎯 Pilih style yang sesuai kebutuhan Anda

Berita Terkait

Bupati Kotabaru Rusli Capai Top Pembina BUMD Award 2026
Replika Pasar Terapung di TMII, Bupati Rusli Sampaikan Dukungan UMKM dan Pariwisata
Pokdarwis HST Kunjungi Sejumlah Lokasi Destinasi Wisata Kotabaru
Jelang Keberangkatan Haji, Pemkab Kotabaru Fokus Kenyamanan Jamaah
Lomba Desa di Kecamatan Pulau Laut Utara Dorong Peningkatan Kinerja Desa
Pemkab Kotabaru Batasi Anak Gunakan Medsos
LGBT Meresahkan, Bupati Kotabaru Rusli Segera Terbitkan
Wakil Bupati Kotabaru Buktikan Ketahanan Pangan Bisa Dimulai dari Desa

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 13:12 WIB

Bupati Kotabaru Rusli Capai Top Pembina BUMD Award 2026

Senin, 13 April 2026 - 19:49 WIB

Replika Pasar Terapung di TMII, Bupati Rusli Sampaikan Dukungan UMKM dan Pariwisata

Kamis, 9 April 2026 - 10:08 WIB

Pokdarwis HST Kunjungi Sejumlah Lokasi Destinasi Wisata Kotabaru

Selasa, 7 April 2026 - 14:06 WIB

Jelang Keberangkatan Haji, Pemkab Kotabaru Fokus Kenyamanan Jamaah

Selasa, 7 April 2026 - 14:01 WIB

Lomba Desa di Kecamatan Pulau Laut Utara Dorong Peningkatan Kinerja Desa

Berita Terbaru

Tanah Bumbu

Masyarakat Puas, Bupati Andi Rudi Latif Datangkan H Rhoma Irama

Senin, 20 Apr 2026 - 09:46 WIB

Tanah Bumbu

Tanah Bumbu Raih Juara Umum Porda Perpamsi Kalsel 2026

Senin, 20 Apr 2026 - 08:43 WIB