BANJARBARU, Goodnews.co.id – Gubernur Kalimantan Selatan H Sahbirin Noor atau Paman Birin melalui Sekretaris Daerah Provinsi, Roy Rizali Anwar, membuka sekaligus memberikan sambutan acara Koordinasi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2024, Senin (04/03/2024) di Banjarbaru.
Ketua Satgas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Wilayah III-1 KPK RI, Maruli Tua Manurung dan bersama timnya, memberikan pemahaman dan arahan dalam pemberantasan praktek tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalsel
Maruli menyebut dua jenis korupsi yakni petty corruption (korupsi skala kecil) dan grand corruption (korupsi kelas kakap). Petty corruption merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang berupa pungutan liar kepada pegawai negeri sipil berkaitan dengan jabatannya.
Sedangkan grand corruption merupakan korupsi dengan nilai kerugian negara yang fantastis, miliaran hingga triliunan rupiah.
Ia menyebutkan korupsi di Dinas Sosial bisa terjadi melalui dana bantuan bencana alam dan sosial, rekomendasi panti asuhan, surat izin operasional dan tanda daftar untuk panti, dan lainnya.
Begitu juga Dinas Kesehatan, RSUD Pelayanan di semua layanan kesehatan, Puskesmas, Pustu, RSUD oleh dokter, perawat, petugas farmasi, apotek, laboratorium, admin, dan seluruh nakes.
Korupsi di Dinas Pendidikan bisa melalui bantuan untuk guru, pengadaan seragam sekolah, hingga pemberian hadiah.
Contoh lain juga bisa pada saat pengurusan surat permohonan keramaian, lapor menginap 1 x 24 jam, pengurusan KTP, dan KK kepada petugas Kantor Camat.
Sementara itu, Gubernur Kalsel saat ini terus menguatkan akuntabilitas kinerja pemerintah daerah dan kinerja pelayanan publik. Pembangunan zona integritas secara berkelanjutan, penguatan kapabilitas APIP, meningkatkan pemenuhan indikator MCP (monitoring center for prevention) dan SPI (survei penilaian integritas).
“Upaya-upaya tersebut membuahkan hasil yang membanggakan, dengan keberhasilan meraih berbagai capaian ataupun peningkatan penilaian. seperti nilai SAKIP terus meningkat dengan predikat “A” selama 2 tahun berturut turut. Peningkatan kualitas pelayanan publik, dari kualitas sedang menjadi kualitas tinggi di tahun 2023, dengan nilai 85,77 dan berada di zona hijau dengan kategori ”B.” Terus meningkatnya indeks pelayanan publik, yang hingga kini berada pada kategori ”A” atau sangat baik,” ungkap Roy mewakili Paman Birin.
Selanjutnya, penguatan kapabilitas APIP dan merekomendasi perbaikan (early warning system), mendorong peningkatan fungsinya sebagai mitra strategis seluruh SKPD.
“Mari kita bangun budaya anti korupsi, dalam tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, transparan, akuntabel dan bersih. Sehingga melalui kegiatan ini, dapat meningkatkan pengetahun, komitmen, integritas kinerja dalam membangun banua,” ucapnya. (S)