TANAH BUMBU, Goodnews.co.id – Guru Abdurrahman menyampaikan pentingnya menjaga sholat berjamaah sebagai imam atau makmun, dalam pengajian majelis Serambi Madinah, Gunung Tinggi, Senin (22-01-2024).
Majelis Serambi Madinah dihadiri Bupati Tanah Bumbu Zairullah Azhar, Sekertaris Daerah Ambo Sakka, Asisten, Staf Ahli Bupati, Staf Khusus, pejabat lainnya dan staf Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Bumbu.
Guru Abdurrahman menyampaikan bagaimana syarat-syarat berimam atau bermakmum dalam shalat berjamaah.
Pertama katanya, terkaitan sah tidaknya ikut makmum atau imam. Ustadz Abdurrahman menyebutkan tidak boleh makmum mengetahui mengapa imam batal.
Kedua, makmum tidak boleh mengikuti yang wajib terhadap mengqodo atau mengulang sembahyangnya.
Ketiga, hendaklah imam itu tidak berstatus sebagai makmum. Keempat hendaknya imam bukan dari orang yang tidak fasih dalam menyebut huruf-huruf al-fatihah.
Kemudian apabila imam meninggal dunia saat memimpin shalat maka makmum yang ada di belakangnya dapat menggantinya, dan sah hukumnya.
Adapun orang munafik, fasik, yang dianggap banyak dosanya, bisa saja jadi imam tetapi hukumnya makruh dan bukan tidak sah. (D)