Pemkab Tanbu Tera Ulang Timbangan Para Pedagang

- Editor

Kamis, 18 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANAH BUMBU, Goodnews.co.id – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu melalui Dinas Koperasi Usaha Mikro Perdagangan dan Perindustrian Tanah Bumbu Hamaludin Tahir, Tera dan Tera Ulang mulai awal Tahun 2024, Kamis (18/1/2024).

Tera dan tera ulang ini bertujuan meningkatkan perlindungan terhadap konsumen dari segi kebenaran dan keabsahan timbangan yang digunakan para pedagang di Tanah Bumbu.

“Pada tanggal 17 januari 2024 kemaren pihaknya telah mengirim petugas berangkat ke Ditjen Metrologi Kementrian Perdagangan di Bandung untuk menerima dan menandatangani berita acara penyerahan Cap Tanda Tera(CTT) 2024,” Kata Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro Perdagangan dan Perindustrian Hamaludin Tahir.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pada awal bulan Januari ini para petugas Urusan Metrologi Legal (UML) sedang melakukan validasi data pemilik timbangan (UTTP) dari para pedagang, ” katanya.

Petugas berhak dalam melaksanakan tera dan rera ulang timbangan jembatan, dacin, timbangan elektronik, Timbangan sentisimal, Nozel SPBU/SPBN, TUTSIT, TUM Pada Tahun 2024 sebagai alat bukti sah.

Khususnya di Pasar Niaga Bersujud dan Pasar Harian Simpang Kecamatan Simpang Empat dalam rangka mempersiapkan penilaian Pasar Tertib Ukur 2024 secara nasional.

“Hal ini dilakukan demi menjaga agar transaksi jual beli yang terjadi dipasar berlangsung tanpa merugikan kedua belah pihak,” kata Hamaludin.

Setelah semua data tervalidasi maka tindakan selanjutnya adalah pelaksanaan tera dan tera ulang semua timbangan dan peralatannya, baik timbangan elektronik maupun manual.

“Berdasarkan UU No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, maka di Tahun 2024 Retribusi Tera dan Tera Ulang Alat UTTP sudah tidak dipungut dan bukan merupakan salah satu Sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD),” kata Hamaludin.

Tera dan tera ulang merupakan layanan publik pada umumnya, pelaksanaan metrologi legal dilaksanakan sesuai motto Tanah Bumbu “Bersujud,” yakni mengambil prinsip jujur pada kehidupan dunia sampai di kehidupan akhirat dalam urusan timbangan (UTTP). (A)

Berita Terkait

Pelatihan Konvensi Hak Anak Libatkan 471 Kader Posyandu Tanbu
Pemkab Tanah Bumbu Peringati Harkitnas ke-16
Bupati Tanbu Buka Pelatihan Pasukan Pemadam Kebakaran
Disbudporpar Tanbu Gelar Penulisan Sastra
Atlet Tinju Tanbu Kalahkan HST
Bupati Tanbu Hadiri Pelantikan 60 PKK Tanbu
Tim Penilai Lomba Perpustakaan Kunjungi SMAN 1 Angsana
Perkimtan Tanbu Sosialisasi Bantuan Rumah

Berita Terkait

Senin, 20 Mei 2024 - 16:24 WIB

Pelatihan Konvensi Hak Anak Libatkan 471 Kader Posyandu Tanbu

Senin, 20 Mei 2024 - 16:03 WIB

Pemkab Tanah Bumbu Peringati Harkitnas ke-16

Jumat, 17 Mei 2024 - 11:58 WIB

Disbudporpar Tanbu Gelar Penulisan Sastra

Jumat, 17 Mei 2024 - 10:53 WIB

Atlet Tinju Tanbu Kalahkan HST

Jumat, 17 Mei 2024 - 09:52 WIB

Bupati Tanbu Hadiri Pelantikan 60 PKK Tanbu

Jumat, 17 Mei 2024 - 09:44 WIB

Tim Penilai Lomba Perpustakaan Kunjungi SMAN 1 Angsana

Kamis, 16 Mei 2024 - 14:55 WIB

Perkimtan Tanbu Sosialisasi Bantuan Rumah

Kamis, 16 Mei 2024 - 12:49 WIB

Serambi Madinah: Ini Empat Perjanjian Antara Allah dan Manusia

Berita Terbaru

Oplus_131072

Tanah Bumbu

Pelatihan Konvensi Hak Anak Libatkan 471 Kader Posyandu Tanbu

Senin, 20 Mei 2024 - 16:24 WIB

Tanah Bumbu

Pemkab Tanah Bumbu Peringati Harkitnas ke-16

Senin, 20 Mei 2024 - 16:03 WIB

Khazanah

Hindari ini agar Asam Urat dan Kolesterol Tidak Melonjak

Jumat, 17 Mei 2024 - 19:30 WIB