TANAH BUMBU, Goodnews.co.id – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), mengungkapkan kesuksesan program unggulan perekaman KTP elektronik mencapai 99,69 persen tahun 2023, Selasa (5/12/2023).
Perekaman KTP tahun 2023 sebanyak 239.622 orang atau 99,69 persen dari penduduk wajib KTP. Sisanya belum melakukan perekaman KTP atau 0,31 persen yang saat ini masih dilakukan tracking ke lapangan untuk penyisiran.
Angka 0,31 persen tersebut terus dilakukan evaluasi dengan bidang teknis. Adapun kendala yang dihadapi adalah wajib KTP tidak berada di Tanah Bumbu.
“Ada sebagian wajib KTP meninggalkan Tanah Bumbu tanpa kabar, tidak diketahui ke mana keberadaannya, itu salah satu alasan mengapa tidak mencapai 100% perekaman,” kata Kepala Disdukcapil Gento Hariyadi.
Gento Hariyadi secara umum menyampaikan Disdukcapil sebenarnya bukan memberikan pelayanan dasar, tetapi hasil pelayanannya menjadi dasar semua layanan.
Disdukcapil bertugas menerbitkan dokumen identitas seperti KK, KTP, KIA, dan lain-lain. Sedangkan dokumen legalitas penduduk diterbitkan berupa akta kelahiran, akta perceraian, akta kematian, biodata, pengesahan anak, asal usul anak, adopsi anak, dan lain-lain.
Ia menyebutkan Disdukcapil tak hanya mengurusi KK, KTP, dan Akta saja tetapi ada sebanyak 23 dokumen yang diterbitkan setiap hari oleh Disdukcapil.
Kedua program dokumen identitas dan dokumen legalitas tersebut akan terus dilakukan secara maksimal sampai tahun 2024, apalagi memasuki tahun politik.
Ia menambahkan perekaman identitas penduduk saat ini, sebenarnya bisa dilakukan di Dukpencapil manapun, tidak dibatasi oleh domisili karena 514 Dukcapil kabupaten telah melakukan sistem kerja sama sehingga pengurusan bisa dilakukan dimana saja. (AO)