Kementerian Kehutanan Tolak Pengajuan Pinjam Pakai Jalan Sumpol dari PT Arutmin

- Editor

Selasa, 5 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANAH BUMBU, Goodnews.co.id – Dalam rapat gabungan Komisi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanah Bumbu terungkap PT Arutmin Indonesia pernah ditolak Kementerian Kehutanan atas mengajukan pinjam pakai Jalan Sumpol Satui.

Hal itu terungkap dalam rapat komisi gabungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanah Bumbu dihadiri SKPD terkait, pihak PT Batulicin Jaya Utama (BJU) di kantor DPRD, Sepunggur, Senin (4/12/2023).

Kabag Perekonomian, SDA, Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Tanah Bumbu, Didi Ali Hamidi, menceritakan, PT Arutmin sebenarnya mengetahui posisi terdesaknya sehingga mereka mengurus perizinan pinjam pakai Jalan Sumpol Satui ke Kementerian Kehutanan pada tahun 2022.

Kemudian pihak Kementerian Kehutanan memberikan informasi kepada Didi melalui sambungan telpon bahwa Kementerian Kehutanan menolak pengajuan pinjam pakai dari PT Arutmi Indonesia karena tidak mendapatkan rekomendasi dari Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Bumbu, ditambah desakan dan tagihan pembayaran pemakaian Jalan Sumpol Satui dari PT BJU.

“Jadi Arutmin ini bukan semata-mata mau, karena sudah APL. Tetapi karena memang ditolak oleh Kementerian Kehutanan,” ucap Didi menanggapi Dhanku Putra mempermasalahkan status APL.

Anggota DPRD Andi Erwin menyampaikan bahwa berbagai alasan berlapis yang dikemukakan PT Arutmin hanya untuk mengulur waktu pembayaran padahal aset daerah berupa jalan hauling Sumpol sudah digunakannya bertahun-tahun.

Baca Juga :  Ernawati Rajut Silaturahmi dengan Warga Kecamatan Satui

Sehingga ia menanyakan kesediaan PT Arutmin untuk membayar jalan yang selama ini digunakan mengangkut batubara sepanjang 12 kilometer.

“Arutmin mau bayar enggak, dari tahun 2022 sampai sekarang ini. Kalau tidak mau bayar, saya simpel saja. Kita akan merekomendasikan kepada Pemerintah Daerah untuk ditutup jalan itu. Jangan dipergunakan oleh Arutmin,” ucapnya.

Sementara itu, Head Office PT Arutmin Dhanku Putra menyangkal bahwa sebenarnya PT Arutmin tidak ditolak oleh Kementerian Kehutanan tetapi itu sudah masuk pembahasan dalam tim terpadu perencanaan perubahan kawasan. Sehingga berubah statusnya pada bulan Januari 2023 sesuai SK Inklaf (dikeluarkan).

Ia pun berargumentasi atas dasar itu PT Arutmin tidak berkontribusi kepada daerah, tetapi meski harus membayar maka harus membicarakan skema pembayaran

“Masalah skema, mengapa harus membicarakan skema. Kami mohon maaf pak, kami juga tidak bisa sembarangan mengeluarkan anggaran,” kata Dhanku.

Ia pun mempertanyakan dasar perhitungan yang digunakan Pemerintah Daerah dalam menentukan perhitungan pembayaran atau skema.

Ia berkelit bahwa dia telah berkonsultasi dengan pihak-pihak tertentu apakah ada aturan yang mengatur tarif, apakah ada aturan yang mengikatnya.

Baca Juga :  Tarmiji Tanggapi Perbaikan Jalan Setarap 10.2 Miliar

Ia menyebutkan bahwa tidak ada aturan yang mengatur, yang ada hanya berdasarkan kesepakatan.

Selain itu, ia juga meminta Pemerintah Daerah mempertimbangkan pengeluaran PT Arutmin senilai Rp 15 miliar yang digunakan untuk memperbaiki jalan, sebab jika jalan tidak diperbaiki maka jalan tidak mungkin aman untuk digunakan.

Bahkan ia meminta perbaikan jalan yang digunakannya sendiri, berharap dapat dianggap sebagai bentuk kontribusi terhadap daerah.

Andi Erwin menjelaskan bahwa rapat di DPRD tidak menginginkan alasan yang ‘berkelok-kelok’ dari PT Arutmin tetapi meminta ketegasan untuk membayar pemakaian jalan khusus milik daerah yang digunakan PT Arutmin.

“Yang penting kita minta ketegasan aja, sampean mau bayar enggak tahun 2022, 2023. Itu aja yang kita pertanyakan, ” kata Andi Erwin.

Sehingga, katanya, apabila PT Arutmin tidak mau membayar maka Pemerintah Daerah punya hak untuk menutup jalan tersebut.

Hasil rapat yang dipimpin Dading Kalbuadi, PT Arutmin bersedia membayar pemakaian Jalan Sumpol Satui kepada PT BJU yang ditunjuk Pemerintah Daerah untuk mengelola Jalan Sumpol yang menjadi aset daerah Kabupaten Tanah Bumbu. (MAS)

Berita Terkait

Deklarasi Damai Pilkada Tanbu 2024: Tercatat 8 TPS Sangat Rawan
Ketua RT Senang Aspirasinya Didengar Anggota DPRD Tanbu
Anggota DPRD Tanbu: Reses Bentuk Tanggungjawab Sebagai Wakil Rakyat
DPRD Tanbu Soroti Jalan Berdebu Akibat Tambang Batubara
Anggota DPRD Tanbu Mulai Reses Serap Aspirasi Masyarakat
DPRD Tanbu Setujui 14 Propemperda Tahun 2025
Tim KPK Sosialisasi Pencegahan Korupsi di Kantor DPRD Tanbu
Ketua DPRD Tanbu Serahkan Bantuan Mesin Panen Padi
Berita ini 1,004 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 18 November 2024 - 15:29 WIB

Deklarasi Damai Pilkada Tanbu 2024: Tercatat 8 TPS Sangat Rawan

Minggu, 17 November 2024 - 19:04 WIB

Ketua RT Senang Aspirasinya Didengar Anggota DPRD Tanbu

Sabtu, 16 November 2024 - 18:02 WIB

Anggota DPRD Tanbu: Reses Bentuk Tanggungjawab Sebagai Wakil Rakyat

Jumat, 15 November 2024 - 16:34 WIB

Anggota DPRD Tanbu Mulai Reses Serap Aspirasi Masyarakat

Jumat, 15 November 2024 - 10:32 WIB

DPRD Tanbu Setujui 14 Propemperda Tahun 2025

Berita Terbaru

DPRD Tanah Bumbu

Deklarasi Damai Pilkada Tanbu 2024: Tercatat 8 TPS Sangat Rawan

Senin, 18 Nov 2024 - 15:29 WIB

DPRD Tanah Bumbu

Ketua RT Senang Aspirasinya Didengar Anggota DPRD Tanbu

Minggu, 17 Nov 2024 - 19:04 WIB

Tanah Bumbu

KPK dan Pemkab Tanbu Koordinasi Tingkatkan Pengawasan Lebih Baik

Minggu, 17 Nov 2024 - 17:58 WIB

DPRD Tanah Bumbu

Anggota DPRD Tanbu: Reses Bentuk Tanggungjawab Sebagai Wakil Rakyat

Sabtu, 16 Nov 2024 - 18:02 WIB