TANAH BUMBU, Goodnews.co.id – Ustadz Khairuddin menyampaikan selama adat istiadat tidak bertentangan dengan agama, maka diperbolehkan dilakukan.
Dalam tablik akbar yang dilaksanakan Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Jum’at malam (19/5/2023) di pantai Pagatan, sebagai rangkaian acara Pesta Pantai Mappanre ri Tasie, Ustadz Khairuddin menjelaskan pokok permasalahan Mappanre ri Tasie dalam pandangan hukum agama Islam.
Dihadapan Bupati Tanah Bumbu Zairullah Azhar, pejabat dan staf Pemerintah daerah, dan tokoh masyarakat, ia mengungkapkan bahwa inti dari acara Mappanre ri Tasie adalah pesta makan-makan di laut bukan memberi makan laut.
Hukum Islam terkait Mappanre ri Tasie masuk pada bab Uruf, dan bukan perbuatan musyrik.
“Adat istiadat, selama tidak bertentangan dengan agama, lakukan,”ucapnya.
Ia menyebutkan bahwa makna kalimat Mappanre ri Tasie perlu diluruskan. Kata ‘ri’ berarti ‘di’ yang membedakan kandungan makna pada makan-makan atau memberi makan di laut, bukan memberi makan laut.
Masyarakat membawa makanan ke laut katanya, menggunakan kapal, kemudian makan bersama-sama di laut.
“Maka dengan kalimat ‘Mappanre ri Tasie’ itu sama kalimatnya dengan ‘makan di laut,’ katanya,
Ia memberikan perumpamaan, pesta panen raya padi di sawah maka pestanya bertempat di sawah.
“Kita di pesisir, sumber kehidupan kita di laut maka mappanre-nya di tasi (makan di laut),” katanya.
Agama Islam menetapkan 10 dasar hukum, 4 hukum yang disepakati tanpa perbedaan di kalangan ulama.
Yakni, yang menjadi al-qur’an, hadits, ijma, dam qiyas. Kemudian 6 lainnya seperti istihsan, istishob, istislah, maslahah mursalah, uruf, syar man qablana, yang menjadi dasar dalam mengeluarkan hukum Islam.
Ustadz Khairuddin menyebutkan, Mappanre ri Tasie masuk dalam kategori ‘uruf atau adat istiadat yang dibolehkan Islam.
“Selama tidak bertentangan dengan agama, lakukan,” kata Ustadz Khairuddin.
Karena dalam hukum ‘uruf, adat istiadat atau kebiasaan-kebiasaan masyarakat itu dibolehkan, selama tidak bertentangan dengan agama. (MAS)