TANAH BUMBU – Dinas Komunikasi, Informatika Statistik Persandian Dan Persandian (Diskominfo SP) Kabupaten Tanah Bumbu menggelar Focus Group Discussion (FGD).
FDG dilakukan dalam rangka menjalin silaturrahmi aktif bersama 13 para penyedia data internet di Kabupaten Tanah Bumbu, berlokasi di Aula Kantor Diskominfo-SP, Rabu (28/12/2022) siang.
FGD ini dilaksanakan berdasarkan hasil penulusuran di lapangan Tim Kominfo SO, perihal jasa jual kembali jaringan telekomunikasi (KBLI 61994), maka Kominfo SP Tanbu, memberikan saran dan masukan dalam kegiatan diskusi.
Kepala Diskominfo-SP Tanbu, Ardiansyah, menyampaikan kegiatan ini sebagai bentuk silaturrahmi sekaligus monitoring kepada para penyedia jasa internet di kawasan Kabupaten Tanbu.
Pentingnya melakukan diskusi, dalam upaya penertiban bersama, baik melalui pintu administrasi perizinan maupun perizinan antena atau tiwer treeangle dan fourangle terkait Sistem Guy Wire atau bentang kawat di lingkungan Bumi Bersujud.
“Kominfo menangani dan melakukan pengawasan terhadap semua penyedia jasa layanan jaringan internet. Kita disini untuk mempererat silaturrahmi bersama para penyedia jasa jaringan internet, dan menegaskan kembali perizinan yang harus dipatuhi, selain itu disampaikan untuk penataan perangkat internet secara rapi dan tentunya legalitas perizinan dari penyedia jasa jaringan internet dengan mitranya masing-masing, kita secara terbuka membangun diskusi ini,” katanya.
Menurut Kepala Bidang Aplikasi Informatika (Aptika) Christina Dewi Untari, menyampaikan bagi pihak penyedia pelayanan jasa internet, perlu untuk bermitra dengan ISP secara resmi.
ISP yang resmi dapat dilihat di laman yang tersedia, kemudian menggunakan peralatan atau perangkat yang sudah mendapatkan sertifikat SDPPI Kominfo.
Disamping itu juga disampaikan, perizinan antena atau tiwer treeangle dan fourangle terkait Sistem Guy Wire atau bentang kawat, perizinan akan dilayani apabila mempunyai legalitas ISP. Sedangkan sesuai landasan, untuk penggunaan frekuensi radio 2,4 Ghz dan 5,8 Ghz yang legal, tertera pada Permen Kominfo RI Nomor 28 Tahun 2015.
Persyaratan teknis alat dan perangkat telekomunikasi yang beroperasi pada frekuensi radio 2,4 GHz dan atau pita frekuensi radio 5,8 GHz, dengan rentang frekuensi 2.4 GHz dimulai dari frekuensi 2,4 GHz hingga 2,4835 GHz dan rentang frekuensi 5.8 GHz, dimulai dari frekuensi 5,725 GHz hingga 2,825 GHz, dan diharapkan bisa menjangkau daerah yang masih blankspot jaringan internet.
“Total 338 jumlah pelanggan dari para penyedia jasa internet, Pemerintah Daerah melalui Diskominfo SP dalam FGD dengan penyedia jasa layanan jaringan internet, kami minta segera persetujuannya untuk melengkapi terkait legalitas maupun perizinan dan kelengkapannya, sebagaimana yang telah kita diskusikan pada hari ini dalam pencapaian solusi tepat. Pendataan pelaksanaan para penyediaan jasa internet, diharapkan bisa tetep menjalankan tugas dan berkordinasi dengan baik,” pungkasnya. (Arunika)