Ini Daftar Gaji dan Tunjangan Paspampres

- Editor

Sabtu, 3 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Pasukan Pengaman Presiden atau Paspampres terkenal dengan pasukan super disiplin, melindungi presiden, dan keluarga presiden. Tapi tahukah anda berapa gaji Paspampres, Sabtu, (3/12/2022).

Tugas Paspampres tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2013, diantaranya, bertugas melaksanakan pengamanan fisik langsung jarak dekat setiap saat kepada Presiden dan Wakil Presiden, Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden beserta keluarganya serta Tamu Negara setingkat Kepala Negara atau Kepala Pemerintahan serta tugas protokoler kenegaraan dalam rangka mendukung tugas pokok TNI.

Selanjutnya berapa gaji dan tunjangan Paspampres?. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia. Ini rincian gaji Paspampres:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Gaji Paspampres Golongan I Tamtama

  1. Prajurit Dua Kelasi Dua: Rp 1.643.500-Rp 2.538.100
  2. Prajurit Satu Kelas Satu: Rp 1.694.900-Rp 2.617.500
  3. Prajurit Kepala Kelasi Kepala: Rp 1.747.900-Rp 2.699.400
  4. Kopral Dua: Rp 1.802.600-Rp 2.783.900
  5. Kopral Satu: Rp 1.858.900-Rp 2.870.900
  6. Kopral Kepala: Rp 1.917.100-Rp 2.960.700

Gaji Paspampres Golongan II Bintara

  1. Sersan Dua: Rp 2.103.700-Rp 3.457.100
  2. Sersan Satu: Rp 2.169.500-Rp 3.565.200
  3. Sersan Kepala: Rp 2.237.400- Rp 3.676.700
  4. Sersan Mayor: Rp 2.307.400-Rp 3.791.700
  5. Pembantu Letnan Dua: Rp 2.379.500-Rp 3.910.300
  6. Pembantu Letnan Satu Rp 2.454.000-Rp 4.032.600

Gaji Paspampres Golongan III Perwira Pertama
1. Letnan Dua: Rp 2.735.300-Rp 4.425.200
2. Letnan Satu: Rp 2.820.800-Rp 4.635.600
3. Kapten: Rp 2.909.100- Rp4.780.600

Gaji Paspampres Golongan IV Perwira Menengah

  1. Mayor: Rp 3.000.100-Rp 4.930.100
  2. Letnan Kolonel: Rp 3.093.900-Rp 5.084.300
  3. Kolonel: Rp 3.190.700-Rp 5.243.400

Perwira Tinggi:

  1. Brigadir Jenderal Laks Pertama Mars Pertama: Rp 3.290.500-Rp 5.407.400
  2. Mayor Jenderal Laks Muda Mars Muda: Rp 3.393.400-Rp 5.576.500
  3. Letnan Jenderal Laks Madya Mars Madya: Rp 5.079.300-Rp 5.750.900
  4. Jenderal Laksamana Marsekal: Rp 5.238.200-Rp 5.930.800.

Paspampres juga mendapatkan tunjangan kinerja yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.

Besaran tunjangan mereka dapatkan berbeda-beda, atau sesuai kelas jabatannya.

Rincian Tunjangan Paspampres
1. KSAD, KSAL, KSAU: Rp 37.810.500.
2. KASUM, WAKASAD, WAKASAD, WAKASAU: Rp 34.902.000.
3. Kelas Jabatan 17: Rp 29.085.000
4. Kelas Jabatan 16: Rp 20.695.000
5. Kelas Jabatan 15: Rp 14.721.000
6. Kelas Jabatan 14: Rp 11.670.000
7. Kelas Jabatan 13: Rp 8.562.000
8. Kelas Jabatan 12: Rp 7.271.000
9. Kelas Jabatan 11: Rp 5.183.000
10. Kelas Jabatan 10: Rp 4.551.000
11. Kelas Jabatan 9: Rp 3.781.000
12. Kelas Jabatan 8: Rp 3.319.000
13. Kelas Jabatan 7: Rp 2.928.000
14. Kelas Jabatan 6: Rp 2.702.000
15. Kelas Jabatan 5: Rp 2.493.000
16. Kelas Jabatan 4: Rp 2.350.000
17. Kelas Jabatan 3: Rp 2.216.000
18. Kelas Jabatan 2: Rp 2.089.000
19. Kelas Jabatan 1: Rp 1.968.000.

Demikian sekelumit data dan informasi besaran gaji dan tunjangan Paspampres untuk mengamankan Presiden Republik Indonesia, yang disadur dari detikcom. (red)

Berita Terkait

Hindari ini agar Asam Urat dan Kolesterol Tidak Melonjak
Penderita Gula Darah di Indonesia Selalu Meningkat, Kenali Penyebab dan Solusinya
Timnas Indonesia U-23 Kubur Mimpi Bermain di Final Piala Asia
Ketua Pers Indonesia: Dewan Pers Hanya Fasilitator Bukan Regulator
Dewan Pers Bukan Penyelenggara Tunggal UKW
Umar Nangis Melihat Rasulullah

Berita Terkait

Jumat, 17 Mei 2024 - 19:30 WIB

Hindari ini agar Asam Urat dan Kolesterol Tidak Melonjak

Jumat, 17 Mei 2024 - 15:16 WIB

Penderita Gula Darah di Indonesia Selalu Meningkat, Kenali Penyebab dan Solusinya

Selasa, 30 April 2024 - 13:12 WIB

Timnas Indonesia U-23 Kubur Mimpi Bermain di Final Piala Asia

Kamis, 12 Januari 2023 - 09:46 WIB

Ketua Pers Indonesia: Dewan Pers Hanya Fasilitator Bukan Regulator

Kamis, 12 Januari 2023 - 09:08 WIB

Dewan Pers Bukan Penyelenggara Tunggal UKW

Sabtu, 3 Desember 2022 - 09:09 WIB

Ini Daftar Gaji dan Tunjangan Paspampres

Kamis, 10 Juni 2021 - 01:33 WIB

Umar Nangis Melihat Rasulullah

Berita Terbaru

Khazanah

Hindari ini agar Asam Urat dan Kolesterol Tidak Melonjak

Jumat, 17 Mei 2024 - 19:30 WIB

Tanah Bumbu

Bupati Tanbu Buka Pelatihan Pasukan Pemadam Kebakaran

Jumat, 17 Mei 2024 - 16:56 WIB

Tanah Bumbu

Disbudporpar Tanbu Gelar Penulisan Sastra

Jumat, 17 Mei 2024 - 11:58 WIB

Tanah Bumbu

Atlet Tinju Tanbu Kalahkan HST

Jumat, 17 Mei 2024 - 10:53 WIB