TANAH BUMBU – Bupati Tanah Bumbu Zairullah Azhar menyambut rombongan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelayanan publik di Kabupaten Tanah Bumbu, Rabu (12/10/2022).
Zairullah Azhar menyebutkan, luas wilayah Kabupaten Tanah Bumbu sekitar 5200 km2, yang terdiri dari 12 kecamatan, 171 desa, memiliki tantangan tersendiri dalam memberikan pelayanan publik karena memiliki wilayah yang cukup luas jika dibandingkan dengan kabupaten kota lainnya.
Sehingga Bupati Zairullah Azhar meminta kepada semua Kepala SKPD, Staf Ahli, Tim Percepatan Pembangunan daerah, benar-benar dapat memperhatikan dan mencatat apa-apa saja yang masih menjadi atensi Ombudsman untuk ditingkatkan.
Karena menurut Bupati Tanah Bumbu, daerah butuh informasi gambaran atau indikator apa saja yang sudah dikerjakan dan yang menjadi catatan untuk ditingkatkan.
Ketua Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan, Hadi Rahman, menyampaikan, Ombudsman secara nasional memberikan banyak masukan terhadap kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah, karena banyak standar pelayanan publik yang tidak terekspos secara elektronik, dan itu banyak yang menjadi kelemahan dalam penilaian.
Sementara itu, dasar yang menjadi penilaian Ombudsman berjumlah 14 komponen sesuai peraturan Menpan RB tentang standar pelayanan publik.
“Jadi apa-apa yang kami nilai kami ambil dari situ. Kita ada 14 komponen standar pelayanan,” ucap Hadi.
Ia mengambil contoh pada awal tahun 2021, ia menilai standar pelayanan publik Kabupaten Tanah Bumbu, pengumuman pelayanan, pengelolaan pengaduan, dan pelayanan khusus bagi kelompok rentan, ada atau tidak.
“Kami observasi, melihat penampakan fisiknya, Yes or Not. Jadi kalau tidak ada ya tidak ada, nilainya nol,” ucapnya.
Ditambah lagi penilaian terhadap kepatuhan, dimana terdapat beberapa dinas di Tanah Bumbu yang paling banyak diakses oleh masyarakat.
Ia menyakini bahwa sebenarnya jika standar pelayanan itu dilakukan maka akan meningkatkan kualitas pelayanan dan menambah kepercayaan dari masyarakat bahwa memang Pemerintah Daerah telah melaksanakan amanah berdasarkan undang-undang.
Berjalannya waktu tahun 2022 ini, Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Bumbu tentu ada perubahan yang sudah dilakukan, tetapi katanya, ada perbedaan penilaian dengan tahun-tahun sebelumnya, yaitu menunjukkan secara fisik standar pelayanan mulai dari proses input, output, dan pengaduan, sehingga hal itu yang harus dimengerti oleh semua pelayan publik.
Apalagi tahun ini, penilaian tidak hanya pada penyedia layanan tetapi juga menilai terhadap persepsi masyarakat.
“Sejauh mana layanan ini di pemda, apakah ada mala-administrasi atau tidak,” jelasnya.
Sementara itu, Sopian Hadi dari Ombudsman menjelaskan berkaitan dengan penilaian, bahwa sebaiknya perbaikan Pemerintah Daerah tidak terbatas hanya pada 7 dinas, yang banyak mendapatkan masukan, tetapi melakukan perbaikan sampai ke desa-desa, agar semua pelayanan publik bisa dirasakan oleh masyarakat.
Ia menyebutkan 5 komponen penilaian utama yaitu, sarana dan prasarana, sistem informasi, standar pelayanan, SDM pelayanan, perhatian terhadap kelompok rentan. (MAS)