Penting, DPRD Tanbu Sahkan 2 Raperda

- Editor

Senin, 20 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Tanah Bumbu, Zairullah Azhar yang diwakili oleh Sekda, Ambo Sakka menyampaikan ucapan terimakasih setinggi-tingginya kepada Pimpinan Dewan, unsur-unsur pimpinan, dan fraksi-fraksi, terhadap seluruh tahapan pembahasan Raperda ini.

Sehingga pada hari ini, 2 buah Raperda yang telah disampaikan sebelumnya, telah mendapat persetujuan untuk diproses lebih lanjut, yakni, Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Tentunya harapan kita bersama dengan hadirnya Peraturan Daerah ini, pengelolaan keuangan daerah semakin menjadi lebih baik. Baik dari proses perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah.

Dengan begitu keuangan daerah, mampu memberikan manfaat besar, dalam upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan kemajuan Tanah Bumbu dicintai ini.

Baca Juga :  Kawasan Setangga Jadi Alasan Perubahan RTRW

Selain itu disahkan juga Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Raperda ini sebagai pedoman pengelolaan barang milik daerah mengatur mengenai kebutuhan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian.

“Sehingga dengan adanya Raperda ini diharapkan terwujudnya pengelolaan barang milik daerah yang baik, dalam rangka menunjang dan mendukung kelancaran pelaksanaan penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah,” harap Sekda.

Sementara itu, terhadap masukan dan koreksi, terkait dengan 2 buah raperda tersebut di atas, pemerintah daerah pada dasarnya sangat mengapresiasi, karena hal itu menjadi penyempurnaan Raperda, baik secara normatif, maupun secara substansi, sehingga memenuhi standar Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Baca Juga :  Festival Tanglong Sambut Malam Idul Fitri 1443 Hijriyyah

“Dengan disetujuinya 2 buah raperda ini, tahapan berikutnya yang segera dilaksanakan pemerintah daerah, adalah meminta nomor register ke Biro Hukum Provinsi Kalimantan Selatan.

Kemudian setelah ditetapkan, dan diundangkannya peraturan daerah ini, maka pemerintah daerah melalui SKPD terkait bersama-sama DPRD, melakukan sosialisasi dan melaksanakan perda tersebut,” pungkas Sekda. (az)

Berita Terkait

Khawatir Silpa Bengkak, Golkar Minta SKPD Cepat Tanggap
Fraksi Gerindra Harap Eksekutif Perhatikan Perencanaan Sesuai Harapan Rakyat
PDIP Harap Eksekutif Ketat dalam Gunakan Anggaran
Fraksi Gabungan PAN-NasDem Harap Eksekutif Fokus Kebutuhan Aktual Masyarakat
Wakil Ketua DPRD Bangga Desa Batulicin Irigasi Masuk 50 Desa Wisata Terbaik
Fraksi PKB Minta Pemda Tanbu Monitoring Program Agar Tepat Sasaran
Bupati Tanbu Apresiasi Raperda Inisiatif Dewan terkait Pengembangan Kewirausahaan
DPRD dan Pemkab Tanbu Tandatangani Perubahan Propemperda
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 9 Agustus 2024 - 16:35 WIB

Khawatir Silpa Bengkak, Golkar Minta SKPD Cepat Tanggap

Jumat, 9 Agustus 2024 - 15:46 WIB

Fraksi Gerindra Harap Eksekutif Perhatikan Perencanaan Sesuai Harapan Rakyat

Jumat, 9 Agustus 2024 - 15:24 WIB

PDIP Harap Eksekutif Ketat dalam Gunakan Anggaran

Jumat, 9 Agustus 2024 - 15:04 WIB

Fraksi Gabungan PAN-NasDem Harap Eksekutif Fokus Kebutuhan Aktual Masyarakat

Jumat, 9 Agustus 2024 - 11:12 WIB

Wakil Ketua DPRD Bangga Desa Batulicin Irigasi Masuk 50 Desa Wisata Terbaik

Berita Terbaru

Khazanah

Ini Obat Ampul Bila Kolesterol Naik

Sabtu, 7 Sep 2024 - 08:08 WIB

Kalsel

Gubernur Kalsel Lepas Kafilah MTQN ke Samarinda

Jumat, 6 Sep 2024 - 15:44 WIB