Pemkab Kotabaru dan MUI Hentikan Kegiatan Majelis Ta’lim Abu Syarifah

- Editor

Kamis, 7 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTABARU, Goodnews.co.id – Pemerintah Kabupaten Kotabaru bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) menghentikan kegiatan pengajian Majlis Ta’lim Abu Syarifah di Kabupaten Kotabaru yang dipimpin Fansyuri Rahman, Kamis (7/11/2024).

Berdasarkan fatwa MUI dan hasil rapat Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan (Pakem) Kotabaru, ajaran tersebut dinilai menyimpang dan dinyatakan untuk dihentikan sementara.

Keputusan penghentian kegiatan ini mengacu pada Fatwa MUI Nomor 1 Tahun 2024 yang dikeluarkan pada 1 Oktober 2024.

Dalam fatwa tersebut, MUI menilai, pengajian yang dipimpin Fansyuri Rahman mengandung ajaran yang dinilai tidak sejalan dengan prinsip-prinsip Islam di Indonesia.

Baca Juga :  Kepala Lapas Kelas II A Kotabaru Serah Terima Jabatan Kepada Doni Handriansyah

“Untuk sementara ini, kami mencatat ada dua lokasi yang menjadi tempat rutin kegiatan mereka di Kabupaten Kotabaru, yaitu di Desa Rampa Baru dan di Warung Lesehan Umi Kecamatan Pulau Laut Utara,” kata Kasubsi Ideologi Politik Pertahanan Keamanan, Sosial Budaya, dan Kemasyarakatan Teknologi Informasi Kejaksaan Negeri Kotabaru, Mufti Mukarromi.

Menurutnya, kegiatan Fansyuri Rahman di Kabupaten Kotabaru sudah berjalan selama dua tahun dan selama itu pihak berwenang menerima laporan mengenai adanya indikasi penyimpangan ajaran.

Baca Juga :  Rahmat Trianto: Kami Akan Naikkan Pertumbuhan Ekonomi

Pemerintah setempat dan MUI memutuskan untuk memasang spanduk larangan sebagai bentuk pengingat bahwa aktivitas pengajian ini dinyatakan dilarang.

“Langkah awal adalah pemasangan spanduk, namun jika kegiatan ini tetap berlanjut, kami tidak segan-segan melaporkannya kepada pihak berwenang untuk ditindaklanjuti secara hukum,” tambah Mufti Mukarromi.

MUI dan Pemerintah Kabupaten Kotabaru menegaskan bahwa tindakan ini diambil untuk melindungi masyarakat dari potensi pengaruh ajaran yang dianggap tidak sesuai dengan ajaran Islam. (E)

Berita Terkait

Kesbangpol Kotabaru Gelar Lomba Variasi Gerak Jalan
Asisten II Kobabaru Jawab Keresahan Warga Soal Harga LPG 3 Kg
Uji kemampuan Kader Kesehatan, Pemkan Kotabaru Gelar Cerdas Cermat
Program DP3APPKB Kotabaru, 20 Lansia Berhasil Diwisuda
210 KPPS Kecamatan Kelumpang Hulu Dilantik untuk Pilkada 2024
Dispersip Kotabaru Gelar Bimtek dan Luncurkan Perpustakaan Digital
Sayed Jafar Tinjau Lokasi Kebakaran di Pasar Kemakmuran
Kotabaru Gelar Meranti Putih Performance Art Fest
Berita ini 103 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 10 November 2024 - 10:56 WIB

Kesbangpol Kotabaru Gelar Lomba Variasi Gerak Jalan

Sabtu, 9 November 2024 - 17:21 WIB

Asisten II Kobabaru Jawab Keresahan Warga Soal Harga LPG 3 Kg

Jumat, 8 November 2024 - 08:44 WIB

Uji kemampuan Kader Kesehatan, Pemkan Kotabaru Gelar Cerdas Cermat

Kamis, 7 November 2024 - 21:45 WIB

Program DP3APPKB Kotabaru, 20 Lansia Berhasil Diwisuda

Kamis, 7 November 2024 - 20:27 WIB

Pemkab Kotabaru dan MUI Hentikan Kegiatan Majelis Ta’lim Abu Syarifah

Berita Terbaru

Tanah Bumbu

5 Desa di Tanah Bumbu Gelar Pemilihan Kades

Rabu, 13 Nov 2024 - 16:43 WIB

Tanah Bumbu

Ketua DPRD Tanbu Serahkan Bantuan Mesin Panen Padi

Rabu, 13 Nov 2024 - 11:08 WIB

Tanah Bumbu

Pendamping PKH Terima Bantuan Operasional Sepede Motor

Rabu, 13 Nov 2024 - 11:04 WIB

Tanah Bumbu

Kepala DPMD Tanbu Resmikan Posyandu Integrasi Layanan Primer

Rabu, 13 Nov 2024 - 10:58 WIB