TANAH BUMBU, Goodnews.co.id – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) dalam rangka penyampaian 2 buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD Tanah Bumbu tentang Pengembangan Kewirausahaan dan Pengawasan Produk Halal diselenggarakan di ruang utama sidang DPRD Tanah Bumbu, Kamis (18/7/2024).
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Andi Erwin Prasetya, dalam sambutannya menyampaikan dan menjelaskan mengenai Raperda inisiatif DPRD Tanah Bumbu tentang Pengembangan Kewirausahaan dan Pengawasan Produk Halal.
“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Pemerintah Daerah berwenang menetapkan pengaturan tentang Pengembangan Kewirausahaan di daerah sesuai ketentuan peraturan Perundang-Undangan Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal,” kata Andi Erwin.
Ia mengatakan Pemerintah Daerah berwenang melakukan pengawasan jaminan produk halal di daerah sesuai ketentuan peraturan Perundang-Undangan,
Kemudian Ia menjelaskan tujuan dari Raperda inisiatif tersebut.
Pertama, menumbuhkan dan mengembangkan semangat kewirausahaan, menciptakan wirausaha baru yang kreatif dan inovatif, meningkatkan kualitas serta meningkatkan kapasitas wirausaha serta meningkatan skala usaha.
Kedua, menciptakan lapangan kerja dan memperluas kesempatan kerja serta meningkatkan pemerataan pertumbuhan ekonomi dan pemberdayaan sumber daya lokal.
Ketiga, meningkatkan kualitas mutu dan daya saing produk lokal daerah baik ditingkat antar daerah nasional maupun internasional melalui sertifikasi halal.
Keempat, memberikan kenyamanan, keamanan, dan keselamatan serta kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat.
Kelima, menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenani pentingnya produk makanan halal bagi masyarakat sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam usaha.
Selanjutnya, pimpinan rapat, Andrean Atma Maulani, menyampaikan, akan meneruskan kepada pihak eksekutif untuk ditindak-lanjuti dan mendengarkan pendapat Bupati Tanah Bumbu terhadap 2 Raperda inisiatif DPRD Tanah Bumbu tersebut.
Rapat Paripurna dihadiri Bupati Tanah Bumbu diwakili Asisten I, seluruh Kepala SKPD, Anggota DPRD, dan undangan lainnya. (E)