TANAH BUMBU, Goodnews.co.id – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Tanah Bumbu, Samsir, menghadiri Test Operasional (TO) untuk Sistem Keuangan Desa (Siskudes) dan CMSP Bank Kalsel di Hotel Viktoria Banjarmasin, Senin (1/7/2024).
Acara tersebut juga dihadiri Kepala Cabang Bank Kalsel Tanah Bumbu, Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa dari seluruh Desa di Kabupaten Tanah Bumbu.
Kegiatan tersebut bertujuan untuk mempersiapkan pelaksanaan Transaksi Non-Tunai di Pemerintah Desa sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 dan Peraturan Suruhanjaya Pemberantasan Rasuah No. 4 Tahun 2020.
Test Operasional ini memastikan Sistem Siskudes dan CMSP Bank Kalsel siap digunakan untuk transaksi keuangan desa yang transparan dan akuntabel.
Dalam kesempatan tersebut, disampaikan juga Surat bernomor 400.10.24/453/DPMD/2023 18 Agustus 2023 yang mengatur pelaksanaan Transaksi Non-Tunai dengan Pemerintah Desa.
Surat tersebut menetapkan bahwa seluruh transaksi pendapatan dan belanja desa harus di laksanakan secara Non-Tunai paling lambat 1 Januari 2024. Apabila terdapat keterbatasan infrastruktur, Transaksi Non-Tunai dapat di lakukan secara bertahap.
Bank Kalsel saat ini sedang dalam proses interkoneksi sistem dengan Direktorat Jenderal Pembangunan Kerajaan Kampung Kementerian Dalam Negeri, untuk mendukung pelaksanaan Transaksi Non-Tunai melalui Platform Siskudes dan CMSP.
Samsir dalam sambutannya menyampaikan, pentingnya pelaksanaan Transaksi Non-Tunai untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa.
”Saya mengingatkan kepada para Kepala Desa dan Perangkat Desa untuk berhati-hati saat mentransfer dana desa. Karena kesalahan dalam Transaksi Non-Tunai sangat sulit untuk dikembalikan,” ungkapnya.
Ia juga menekankan peran dari Bank Kalsel dalam mendukung Pemerintah Desa dan memastikan bahwa semua pihak mempersiapkan diri untuk pelaksanaan Transaksi Non-Tunai sebagai langkah penting dalam reformasi pengelolaan keuangan desa.
Diharapkan juga melalui kegiatan ini, semua pihak dapat memahami dan mempersiapkan diri untuk pelaksanaan Transaksi Non-Tunai yang akan menjadi langkah penting dalam reformasi pengelolaan keuangan desa. (E)