TANAH BUMBU, Goodnews.co.id – Fraksi Golongan Karya (Golkar) Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) menyampaikan keputusan akhir fraksi terhadap 2 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tanbu, yaitu Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, dan Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, Senin (6/5/2024).
Fraksi Golkar, diwakili juru bicaranya, Sujarwati, menyampaikan harapan keberadaan fraksi-fraksi bisa membawa perbaikan dan dinamisasi DPRD Tanah Bumbu khususnya dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat Tanah Bumbu.
“Fraksi Partai Golkar mengajak segenap fraksi yang lain untuk turut kerjasama dalam mengawal dan memperjuangkan aspirasi Tanah Bumbu, karena tanpa kebersamaan, kemajuan yang kita cita-citakan tidak akan tercapai,” ujar Sujarwati.
Atas pertimbangan tersebut, Fraksi Golkar memutuskan menerima dan menyetujui terhadap 2 Raperda tersebut untuk dapat ditetapkan menjadi Perda tahun 2024.
Harapan Fraksi Golkar, Perda ini dapat dilaksanakan secara maksimal oleh seluruh rakyat Kabupaten Tanah Bumbu.
Selain itu, Fraksi Gerindra Kabupaten Tanbu juga menyatakan menerima dan menyetujui terhadap 2 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tanbu tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, dan Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat. (E)