TANAH BUMBU, Goodnews.co.id — Bupati Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), Zairullah Azhar, berhasil mekarkan 27 desa di Tanah Bumbu. Delapan desa sudah dinyatakan definitif dan 19 desa lainnya masih dalam proses verifikasi berikutnya.
Prestasi tersebut disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Tanah Bumbu, Samsir, di ruang kerjanya, Senin (9/12/2024).
“Secara keseluruhan desa definitif di Kabupaten Tanah Bumbu ada 152, dan 19 masih persiapan. Jadi jumlahnya 171 desa,” kata Samsir.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Samsir menjelaskan bahwa selama Zairullah Azhar menjadi Bupati periode 2021-2024 tercatat sebanyak 144 desa definitif.
Bupati Zairullah Azhar berkeinginan agar melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa bisa melanjutkan pemekaran.
“Tujuannya supaya masyarakat itu lebih sejahtera baik dalam infrastruktur, sumber daya manusia, kemudian pemberdayaan masyarakat dan ekonomi mereka,” ungkapnya.
Meski telah berhasil memekarkan desa, Samsir juga mengatakan bahwa sebenarnya proses pemekaran sangat sulit.
“Sulit memang, karena harus ada beberapa item yang dipenuhi untuk memekarkan desa, disesuaikan dengan Kemendagri Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Penataan desa. Seiring dengan itu, kita menyampaikan kepada desa yang ingin memekarkan desanya. Ternyata antusias cukup banyak. Awalnya ada 8 desa, lalu untuk gelombang kedua ada 19 desa,”jelasnya.
Pemekaran 27 desa itu tidak mudah, karena apabila batas desa titik koordinatnya tidak jelas, maka langsung dicoret oleh Pemerintah Pusat. Namun jika jelas, maka berpotensi bisa untuk dimekarkan.
“Cuma yang menjadi masalah keluarganya harus 450 KK dengan minimal 2000 jiwa. Tapi meski kurang dari jumlah KK yang diwajibkan, tapi penduduknya 2000 jiwa boleh di mekarkan,” katanya.
Dengan semangat dari Bupati Zairullah Azhar, pihaknya terus melakukan komunikasi, rapat di Jakarta seperti Kemendagri dan Kemendes. Maka 8 desa di Kabupaten Tanah Bumbu 2024 ini sudah mendapatkan dana desa.
Sementara itu, 19 desa belum terealisasi karena ketika diajukan terjadi moratorium sementara, karena akan dilaksanakan pemilihan Presiden atau Pemilu, sehingga 19 Desa ini di stop sementara.
Samsir juga menjelaskan, disisi administrasinya tetap dibenahi karena pemekaran desa minimal satu tahun bisa diajukan dan maksimal tiga tahun.
“Administrasinya ke 19 desa ini sudah kita sampaikan kepada Dinas PMD Provinsi Kalimantan Selatan, karena merupakan perpanjangan tangan Kemendagri, dan nantinya untuk melakukan verifikasi desa tersebut. Dan tahun 2025 menjadi sekala prioritas untuk diselesaikan,” ucapnya. (E)