TANAH BUMBU, Goodnews.co.id – Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), Sya’bani Rasul, memberikan tanggapan terkait kasus pemberhentian dan pemutusan kontrak tujuh orang tenaga pengajar di Yayasan Ar Rasyid Desa Segumbang.
Tanggapan diberikan dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi I DPRD Tanah Bumbu bersama Dinas Pendidikan (Disdik) Tanah Bumbu dan Ketua Yayasan Ar Rasyid di ruang rapat Komisi, Selasa (7/1/2024).
Sya’bani Rasul mengatakan, kasus ini mestinya bisa diselesaikan melalui dinas terkait dan tidak perlu digembor-gemborkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun menurutnya kasus ini bisa menjadi pembelajaran bagi pemerintah daerah, yayasan sekolah swasta, maupun pendidik.
“Segala permasalahan di lingkungan pendidikan harusnya diselesaikan layaknya sifat yang menggambarkan insan cendikia,” kata Sya’bani Rasul.
Kasus ini bermula dari kebijakan Yayasan Ar-Rasyid yang mewajibkan guru mengundurkan diri apabila mengikuti seleksi CPNS.
Guru yang tetap mengikuti seleksi hingga mengganggu waktu mengajar tanpa mengundurkan diri akan dikenai sanksi. Kebijakan ini kemudian memicu aksi mogok kerja oleh 18 guru SMP IT, yang juga menuntut kenaikan gaji setara UMP.
Pada 20 Desember 2024, tujuh guru dipanggil dan ditetapkan tidak akan mengajar mulai 2025. Keputusan ini dinilai mendadak dan memicu protes karena dianggap sepihak dan tanpa prosedur yang jelas.
Kemudian, tujuh eks guru tersebut mengadu ke kantor DPRD Tanah Bumbu, Selasa (24/12/2024). Mereka menuntut sejumlah tuntutan keadilan kepada yayasan diantaranya memastikan guru-guru diperlakukan secara adil, menyelesaikan masalah Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan Surat Keputusan (SK) yang ditahan yayasan, karena SK tersebut memengaruhi pencairan BPJS Ketenagakerjaan.
Selain itu, mereka juga memperjuangkan hak satu guru bersertifikasi, dan satu guru yang terdaftar dalam program Pendidikan Profesi Guru (PPG) agar tidak dirugikan.
Terakhir, mereka meminta kejelasan terkait pesangon yang belum diberikan oleh yayasan. (E)