Wakil Bupati Ditahan Kejaksaan

- Editor

Sabtu, 2 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BARITO KUALA – Wakil Bupati Barito Kuala Kalimantan Selatan, H. Makmun Kaderi harus menerima penahanan dirinya di rutan Kelas II B Marabahan selama 20 hari ke depan. Jum’at (1/10/2021).

Baca Juga :  Febrie Enggan Mundur dari Kursi Jaksa Agung Muda

Kasusnya adalah penguasaan ruko di Jalan Trans Kalimantan, Kelurahan Handil Bakti, Kecamatan Alalak Kabupaten Barito Kuala.

Perhitungan sementara, Makmun Kaderi merugikan negara sebesar Rp. 175.000.500. dikenakan pasal 2 atau 3 undang-undang tindak pidana korupsi. Sebelumnya Wakil Bupati periode 2012-2017 ini telah mengembalikan uang senilai Rp 175.000.500 ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD Kabupaten Barito Kuala. (MAS)

Berita Terkait

Reshuffle, Andi Amran Sulaiman: Saya Sudah Tua
PWI Serukan Kritik Membangun Tanah Laut
Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Dilantik 6 Februari 2025
QRIS Ikut Kenaikan Pajak 12 Persen
Kepala DLH Tanbu Kritik Penggunaan Dana CSR Perusahaan
Hari ini Mudihin Dilantik Jadi Gubernur Kalsel
Praperadilan, Hakim Putuskan Status Tersangka Paman Birin Tidak Sah
Baim Wong Ungkap Istrinya Selingkuh dengan Teman Baik

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 12:14 WITA

Reshuffle, Andi Amran Sulaiman: Saya Sudah Tua

Jumat, 17 April 2026 - 19:53 WITA

PWI Serukan Kritik Membangun Tanah Laut

Rabu, 22 Januari 2025 - 16:05 WITA

Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Dilantik 6 Februari 2025

Senin, 23 Desember 2024 - 16:31 WITA

QRIS Ikut Kenaikan Pajak 12 Persen

Kamis, 19 Desember 2024 - 12:35 WITA

Kepala DLH Tanbu Kritik Penggunaan Dana CSR Perusahaan

Berita Terbaru

Khazanah

Benarkan Purbaya Jadi Tumbal Investor Cina?

Selasa, 29 Sep 2026 - 10:23 WITA

DPRD Tanah Bumbu

Pelabuhan BIB, DPRD Tanah Bumbu Dorong Mediasi Tuntutan Warga Sebamban Baru

Senin, 21 Sep 2026 - 18:26 WITA

Tanah Bumbu

Pelajar SMP-SMA Tanah Bumbu Debat Adu Argumentasi dan Gagasan

Jumat, 18 Sep 2026 - 14:25 WITA