Tragedi Km 171 Jadi Tanggung Jawab Bersama

- Editor

Jumat, 28 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANAH BUMBU – Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tanah Bumbu Rahmat Udoyo Prapto mengungkapkan kesedihannya terkait tragedi kilometer 171 di Desa Satui Barat Kecamatan Satui. Seharusnya, tragedi ini menjadi tanggung jawab bersama.

Saat ini, Tragedi Jalan Nasional yang longsor di kilometer 171 Satui, membuat masyarakat yang ada di sekitar tambang menuntut ganti rugi, melakukan aksi demo, dan membuat isu sendiri di media. Seolah mereka tidak mau tahu bahwa kewenangan, aturan, pengawasan, dan tanggung jawab, semuanya di tangan pusat.

Sementara itu, Badan Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Kalsel masih mempertahankan bahwa Jalan yang longsor di km 171 Satui tidak akan dialihkan meski Pemerintah Daerah Tanah Bumbu telah membuat Jalan alternatif sebagai solusi kemacetan. Alasannya, untuk memindahkan Jalan harus melalui proses yang sangat sulit dan perlu kajian yang mendalam.

Hal itu diungkap perwakilan BPJN dalam ekspos hasil kajian Tim Ahli Geo Fakultas Teknik Universitas Lambung Mangkurat, DR Ir Rusdiansyah, Ir Muhammad Arief Ma’ruf, di Kantor Bupati Tanah Bumbu, Kamis (27/10/20220. Ekspor hasil kajian dari ULM itu dihadiri Dinas PUPR Provinsi Kalsel, DLH Provinsi Kalsel, DLH Tanah Bumbu, Dinas PUPR Tanah Bumbu, Dishub Tanah Bumbu, BPBD Tanah Bumbu, dan Tim Percepatan Pembangunan Daerah.

Alasan kedua, BPJN merasa hanya memiliki ruang gerak dari ujung ke ujung bahu Jalan Nasional, sehingga BPJN merasa ruang gerak yang terbatas.

Rahmat juga menyinggung tanggung jawab perusahan tambang yang memiliki wilayah, ia mempertanyakan mengapa perusahaan tidak melakukan reklamasi padahal masalah seperti Jalan km 171 harus segera ditangani.

Baca Juga :  Sitoni Semakin diharapkan di Desa-Desa

Kemudian, warga yang memiliki lahan di pinggir Jalan seharusnya tidak menjual lahannya sebagai bentuk pencegahan. Ia mengungkapkan bahwa tidak mungkin seseorang atau perusahaan menggarap lahan jika tidak dipersilahkan masuk. Tapi kemudian masalah muncul ketika terjadi longsor di km 171 lalu ramai-ramai menuntut ganti rugi kepada pemerintah daerah, padahal pemerintah daerah sekarang tidak lagi memiliki kewenangan.

“Kita peduli dengan masyarakat tetapi masyarakat juga harus terlibat. Lahan itu kan ada yang jaga, orang tidak akan masuk jika dijaga dan alat tidak akan masuk baik legal maupun illegal, pasti pemilik lahan tahu itu,” terangnya.

Jalan Nasional Km 171 Satui putus total
Jalan Nasional Km 171 Satui putus total

Kondisi yang rumit ini tidak akan terjadi seandainya pemerintah pusat bisa mengatur tata kelola pertambangan pasca undang-undang cipta karya dimana semua menjadi kewenangan pemerintah pusat, sedangkan peran pemerintah daerah tidak ada, seharusnya pemerintah pusat melalui kementerian bisa membuat regulasi yang melibatkan pemerintah daerah, misalnya pemerintah daerah memberikan rekomendasi, memberikan masukan sebelum satu kebijakan ditetapkan, seperti sektor pertambangan dalam memberikan keputusan RKAB tahunan perusahaan tambang yang menjadi acuan kegiatan selama 1 tahun.

Mengapa pemerintah daerah tidak dilibatkan, padahal pemerintah daerah yang mengetahui dinamika daerah dan skala prioritas penanganan kegiatan, seperti reklamasi atau pasca tambang, apalagi jika wilayah itu berdekatan dengan fasilitas publik dan publik yang harus diutamakan, bukan malah terpaku pada yang tertuang pada RKAB semata.

Ia pun mengungkapkan kekesalannya saat mendatangi KLHK, mereka memberikan jawaban normatif sementara tragedi km 171 telah terjadi dan harus segera diatasi.

Satu lagi katanya, Perusahaan seperti PT Arutmin yang memiliki lahan konsesi seharusnya peduli terhadap tragedi km 171, walaupun PT Arutmin pernah memberikan komitmen ikut serta dalam penanganan km 171, tapi menurut Rahmat itu belum optimal. PT Arutmin malah terkesan tidak ada tanggapan.

Baca Juga :  7 Koperasi Terbaik di Tanah Bumbu Terima Penghargaan

Mungkin PT Arutmin merasa bahwa apa yang terjadi bukan karena akibat kegiatan mereka, tetapi Rahmat mengingatkan bahwa PT Arutmin diberikan kepercayaan pemerintah untuk mengelola wilayah konsesi dan itu pun berdasarkan permohonan mereka.

“Jadi ya dijagalah, karena permohonan tentunya dianggap mampu untuk menjaga dengan segala konsekuensi dan upaya, kalau tidak mampu, lepaskan, serahkan kembali ke pemerintah, jangan penuh dalih,” ucapnya.

Perusahaan yang sudah listing di pasar saham, kata rahmat, mereka tidak bekerja pun sudah dapat dana segar apalagi saat harga batubara naik luar biasa. Itu belum bekerja, apalagi jika mereka bekerja, lebih besar lagi keuntungannya.

“Terus kita, daerah, masyarakat, dapat apa? Mereka jual wilayah kita di pasar saham,” katanya.

Rahmat berharap perusahaan punya nurani meski merasa sudah berkontribusi dengan anggapan dana bagi hasil ada bagi daerah, tapi peduli lah dengan masyarakat dan daerah.

“Jangan terpaku bahwa kami sudah ditentukan dengan program pemberdayaan masyarakat alias PPM yang disahkan tiap tahun tetapi tidak jelas bentuk manfaat dan fisiknya, begitu juga sustainable atau tidak. Ini besaran biaya publikasi tak sebanding dengan biaya program,” keluh Rahmat Kepala Dinas Lingkungan Hidup Tanah Bumbu.

Untungnya kata Rahmat, Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Bumbu mengambil langkah cepat membuat Jalan alternatif sebagai lajur utama dari Kota Banjarmasin ke Kalimantan Timur dan sebaliknya. (MAS)

Berita Terkait

Buaya Muncul Lagi di Sekitar Masjid Apung Pagatan
Hari ini Gladi Bersih Persiapan Hari Pahlawan di Halaman Kantor Bupati Tanbu
Dinsos Tanbu Bentuk Kampung Siaga Bencana
BPBD Ekspos Laporan Antara Penyusunan Dokumen KRB Tanbu 2025-2029
Keren, Bappedalitbang Tanbu Ekspos RIPJPID Tahun 2025-2029
Zairullah Azhar Hadiri Undangan Rakornas Presiden Prabowo
Bupati Tanah Bumbu: Selamat Ulang Tahun ke-8 Ponpes Az-Zikra
Pemda Tanbu Rakoor Sukseskan Pilkada Calon Gubernur dan Bupati 2024-2029
Berita ini 46 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 8 November 2024 - 16:39 WIB

Buaya Muncul Lagi di Sekitar Masjid Apung Pagatan

Jumat, 8 November 2024 - 14:08 WIB

Hari ini Gladi Bersih Persiapan Hari Pahlawan di Halaman Kantor Bupati Tanbu

Jumat, 8 November 2024 - 13:55 WIB

Dinsos Tanbu Bentuk Kampung Siaga Bencana

Jumat, 8 November 2024 - 11:28 WIB

BPBD Ekspos Laporan Antara Penyusunan Dokumen KRB Tanbu 2025-2029

Kamis, 7 November 2024 - 13:40 WIB

Zairullah Azhar Hadiri Undangan Rakornas Presiden Prabowo

Berita Terbaru

Tanah Bumbu

Buaya Muncul Lagi di Sekitar Masjid Apung Pagatan

Jumat, 8 Nov 2024 - 16:39 WIB

Tanah Bumbu

Dinsos Tanbu Bentuk Kampung Siaga Bencana

Jumat, 8 Nov 2024 - 13:55 WIB