Tiga Minimarket Ditutup Paksa

- Editor

Jumat, 11 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANAH BUMBU – Dinas Koperasi Usaha Mikro Perdagangan dan Perindustrian menutup paksa minimarket yang tidak memiliki izin operasional. Jum’at, (11/2/2022).

Sejumlah dinas turun langsung melakukan penutupan minimarket diantaranya, Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar), Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan, dan Perindustrian (DKUMPP), Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman, dan Pertanahan (Perkimtan), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Bagian Perekonomian, SDA, dan Administrasi Umum, dan Kecamatan Simpang Empat.

Ketiga minimarket yang ditutup paksa adalah Indomaret Jalan Kuranji Desa Sari Gadung, Indomaret Jalan Transmigrasi Plajau Kilometer 3,2 Desa Barokah, dan Jalan Raya Kodeco Desa Gunung Antasari.

Baca Juga :  Rakernis, Paman Birin Dorong Penguatan BPBD

Penutupan ketiga minimarkat tersebut juga diberikan surat teguran keras dan sanksi administratif, agar dapat memberikan efek jera terhadap pemilik minimarket yang tidak memiliki izin tapi berani beroperasi.

Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro Perindustrian dan Perdagangan, Denny Hariyanto menyatakan bahwa kegiatan ini dilakukan agar pemilik minimarket mematuhi aturan yang berlaku, yaitu mendirikan bangunan atau berusaha harus memiliki izin.

Penutupan minimarket atau usaha yang tidak memiliki izin, katanya, akan terus dilakukan agar pengusaha tahu pentingnya mengurus perizinan dan memberikan dampak positif bagi masyarakat.

“Kita tidak membatasi mereka, silahkan mereka membangun usaha sepanjang tidak ada masyarakat yang keberatan, tidak melanggar aturan dan perizinan. Mereka harus melengkapi semua itu,” terang Denny.

Baca Juga :  Wakil Bupati Kotabaru Andi Rudi Bagikan Kartu BPJS Gratis

Keberadaan minimarket, diakui Denny, memilik dampak positif, seperti meningkatkan perekonomian masyarakat sekitar usaha minimarket, namun demikian minimarket juga memiliki dampak negatif, seperti mematikan usaha kecil, dan ada yang merasa keberatan dengan keberadaan minimarket sehingga pemilik usaha harus memahami aturan yang berlaku.

“Oleh karena itu, di setiap kecamatan toko modern yang berdiri, harus menyesuaikan dengan jumlah penduduk setempat, serta harus memperhatikan jarak antara toko dengan pasar tradisional dan retail yang ada sekitarnya. kalau mereka pedagang retail merasa tidak masalah, ya silahkan,” tegasnya. (MAS)

Berita Terkait

TP PKK Tanah Bumbu Juara II Lomba Paduan Suara Sekalsel
Bupati Tanah Bumbu Resmikan Pemusatan Pendidikan dan Pelatihan Calon Paskibraka 2026
Proyeksi Pendapatan Tanah Bumbu Tahun 2026 Turun dari Rp 2.302 ke Rp 2.264 Triliun
DPRD Tanah Bumbu Panggil Komisaris dan Direksi PT AMB Terkait Layanan Air Bersih
Bupati Andi Rudi Latif Berikan Bantuan Usaha Produktif
Mahasiswa KKN ULM Dorong Warga Tanah Bumbu Budi Ikan dalam Ember
Mahasiswa KKN ULM Bangun Kesadaran Kelola Sampah di Desa Sumber Makmur
Tanah Bumbu Raih 4 Penghargaan Ajang HKG PKK ke-54 Tingkat Provinsi

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 19:37 WITA

TP PKK Tanah Bumbu Juara II Lomba Paduan Suara Sekalsel

Rabu, 5 Agustus 2026 - 19:26 WITA

Bupati Tanah Bumbu Resmikan Pemusatan Pendidikan dan Pelatihan Calon Paskibraka 2026

Rabu, 5 Agustus 2026 - 15:09 WITA

Proyeksi Pendapatan Tanah Bumbu Tahun 2026 Turun dari Rp 2.302 ke Rp 2.264 Triliun

Rabu, 5 Agustus 2026 - 14:48 WITA

DPRD Tanah Bumbu Panggil Komisaris dan Direksi PT AMB Terkait Layanan Air Bersih

Rabu, 5 Agustus 2026 - 11:27 WITA

Bupati Andi Rudi Latif Berikan Bantuan Usaha Produktif

Berita Terbaru

Tanah Bumbu

TP PKK Tanah Bumbu Juara II Lomba Paduan Suara Sekalsel

Rabu, 5 Agu 2026 - 19:37 WITA

Nasional

Pemkab Kotabaru Apresiasi Pengabdian Mahasiswa KKN UGM

Rabu, 5 Agu 2026 - 15:37 WITA

Nasional

KPK Tahan Tersangka Korupsi Digitalisasi SPBU BUMN

Rabu, 5 Agu 2026 - 15:34 WITA