Terima Arahan Menteri LH, Tanah Bumbu Sambut Penilaian Adipura 2025

- Editor

Rabu, 6 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANAH BUMBU, Goodnews.co.id – Kabupaten Tanah Bumbu siap menyambut penilaian Adipura 2025, sejalan dengan visi pembangunan Tanah Bumbu 2025-2030 yaitu mewujudkan penataan kota dan pembangunan desa yang berkelanjutan dengan memperhatikan tata ruang dan lingkungan.

Jelang penilaian Adipura Tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu menghadiri rapat dengan Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Republik Indonesia di Jakarta, Senin (4/8/2025).

Agenda rapat adalah mendengarkan arahan Menteri LH/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, terkait Adipura Baru.

Bupati Tanah Bumbu, Andi Rudi Latif, melalui Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tanah Bumbu, Rahmat Prapto Udoyo, mengatakan ada beberapa poin penting yang disampaikan oleh Menteri LH/Kepala BPLH terkait Adipura Baru ini.

Pertama, sesuai Peraturan Presiden 12 Tahun 2025 tentang RPJMN Tahun 2025-2029, target sampah terolah 51% di semua MRF dan 2029 sebesar 100%. Pengelolaan sampah tanggung jawab semua pihak, diantaranya produsen, masyarakat, pemerintah daerah, pengelola kawasan, perniagaan dan rumah tangga.

Baca Juga :  PT TBR Dukung Pengololaan Sampah Tanah Bumbu

Kedua, seluruh daerah wajib menyusun kebutuhan fasilitas pengolahan sampah/MRF sesuai dengan total volume timbulan sampah di daerah masing2 semisal TPS 3R, bank sampah, rumah kompos, rumah pilah, rumah maggot, rumah pilah, sektor informal seperti pengepul, TPST, waste to energy semisal RDF.

Ketiga, pengelolaan sampah untuk mendukung penurunan emisi sebagai upaya mitigasi perubahan iklim, salah satunya operasional TPA sesuai ketentuan yaitu sanitary landfill dan minimal control landfill.

Keempat, penetapan target RPJMN sejalan dengan konsep Adipura Baru, dimana semua daerah harus mempersiapkan diri dari Juli hingga September dengan mengoptimalkan pengelolaan sampah dari hulu, Tengah, dan hilir. Diutamakan pengurangan sampah dimulai dari rumah tangga dan optimalisasi pengolahan sampah di MRF yang ada di masing-masing Kabupaten/Kota sebelum masuk ke TPA di kisaran 30%-50% dari seluruh volume timbulan sampah yang ada sebagai prasyarat utama mengikuti penilaian Adipura di bulan November hingga Desember 2025.

Baca Juga :  Apel Siaga, Gubernur RK: Ayu Ting-Ting Rambut Keriting

Kelima, kriteria Adipura sesuai kondisi wilayah, ada 4 yaitu adipura kencana, piala adipura, sertifikat adipura, dan predikat kota kotor. Untuk itu masing-masing daerah sudah bisa mengidentifikasi kondisi daerahnya dan segera melakukan percepatan untuk pengolahan sampah yang lebih optimal. (E)

Berita Terkait

Layanan Jemput Bola, Bupati Andi Rudi Latif Sediakan Aktivasi IKD dan Perlinsos
Bupati Andi Rudi Latif Siapkan Kredit Pinjaman Tanpa Bunga
Bupati Tanah Bumbu Hadiri Pengukuhan Kepala Perwakilan BPKP Kalsel
Tanah Bumbu Peroleh Penghargaan Stand Terbaik di Trade Expo Indonesia 2026
Tanah Bumbu Masuk 10 Besar Nasional Kandidat Jamsostek Award 2026
Dihadiri Komis IX DPR RI, Tanah Bumbu Perkuat Pembangunan Keluarga dan Kependudukan
Diskominfosp Tanah Bumbu Evaluasi Layanan Aduan SP4N LAPOR!
Bupati Andi Rudi Latif Dorong Regenerasi Penari Tradisional

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 23:12 WITA

Bupati Andi Rudi Latif Siapkan Kredit Pinjaman Tanpa Bunga

Senin, 19 Oktober 2026 - 23:02 WITA

Bupati Tanah Bumbu Hadiri Pengukuhan Kepala Perwakilan BPKP Kalsel

Senin, 19 Oktober 2026 - 22:58 WITA

Tanah Bumbu Peroleh Penghargaan Stand Terbaik di Trade Expo Indonesia 2026

Senin, 19 Oktober 2026 - 22:52 WITA

Tanah Bumbu Masuk 10 Besar Nasional Kandidat Jamsostek Award 2026

Jumat, 16 Oktober 2026 - 09:31 WITA

Dihadiri Komis IX DPR RI, Tanah Bumbu Perkuat Pembangunan Keluarga dan Kependudukan

Berita Terbaru