Sosialisasi Perda Bantuan Keuangan Partai, Bupati Tanbu Harap Tepat Sasaran

- Editor

Selasa, 3 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANAH BUMBU, Goodnews.co.id – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Tanah Bumbu melaksanakan Sosialisasi Perda Bantuan Keuangan Partai Politik Tahun 2024 di Hotel Ebony Batulicin, Selasa (3/12/2024).

Dalam sambutan Bupati Tanah Bumbu, Zairullah Azhar, yang disampaikan Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Wisnu Wardana, mengatakan, pemberian bantuan keuangan kepada Partai Politik merupakan amanat dari Undang-undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik dan Peraturan Pemerintah yang mengatur pelaksanaannya.

Hal ini bertujuan untuk mendukung kegiatan operasional Partai Politik dalam menjalankan fungsinya. Termasuk pendidikan politik bagi masyarakat, konsolidasi partai, dan penguatan demokrasi di tingkat lokal maupun nasional.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

”Sebagai bagian dari komitmen Pemerintah Daerah tentang bantuan keuangan kepada Partai Politik telah dilaksanakan melalui proses yang partisipatif dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Dengan adanya peraturan ini, diharapkan mekanisme pemberian bantuan keuangan menjadi lebih jelas, tepat sasaran, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ucap Wisnu.

Baca Juga :  Disdik Tanbu dan Telkomsel Kerja Sama Layanan Pendidikan

Wisnu Wardana juga mengatakan, Partai Politik memiliki peran strategis dalam sistem demokrasi, khususnya dalam proses pembentukan kebijakan publik dan kaderisasi kepemimpinan.

Oleh karena itu, penggunaan bantuan keuangan ini harus benar-benar diarahkan untuk mendukung program-program yang bermanfaat bagi masyarakat dan sesuai dengan prioritas pembangunan daerah.

”Saya mengingatkan agar setiap Partai Politik yang menerima bantuan keuangan ini dapat mempertanggungjawabkan penggunaannya secara transparan, baik kepada publik maupun kepada Pemerintah Daerah, sesuai dengan prinsip good dovernance,” tambah Wisnu.

Baca Juga :  Satpol PP dan Damkar Evaluasi Ular Piton

Wisnu Wardana berharap, kepada suluruh peserta dapat memahami isi peraturan daerah bantuan keuangan Partai Politik secara menyeluruh, sehingga terbangun sinergi yang baik antara Pemrintah Daerah, Partai Politik, dan masyarakat untuk mendorong demokrasi yang lebih sehat dan partisipatif guna terwujud bersama komitmen dalam mengawal tata kelola keuangan Parta Politik yang bersih, transparan, dan bertanggung jawab. (E)

📢 Bagikan artikel ini:

💡 Tips: Pilih style "Minimal" untuk tampilan thumbnail terbaik di WhatsApp

🖼️ Share Dengan Thumbnail

📱 Share Simple 🔥 Share Unique ⭐ Share Premium
🎯 Pilih style yang sesuai kebutuhan Anda

Berita Terkait

Pemkab Tanbu Kerja Sama Keamanan Siber dengan BSSN
Bupati Tanah Bumbu Apresiasi Kerja Keras Disdukcapil
Pemkab Tanbu Rapat Verifikasi Renja Berbasis Kinerja Anggagaran 2026
Bupati Tanbu Ingatkan Pentingnya Layanan Publik Desa
Upaya Good Governance, Pemkab Tanbu Gelar Manajemen Risiko
Siapkan Generasi Unggul, Pemkab Tanah Bumbu Jalin Kerjasama Cambridge University
Buka Forum Anak Daerah, Andi Rudi Latif: Anak Adalah Amanah
RAN HAM Tanah Bumbu Raih Nilai Sempurna

Berita Terkait

Selasa, 8 Juli 2025 - 16:09 WIB

Pemkab Tanbu Kerja Sama Keamanan Siber dengan BSSN

Selasa, 8 Juli 2025 - 16:04 WIB

Bupati Tanah Bumbu Apresiasi Kerja Keras Disdukcapil

Senin, 7 Juli 2025 - 14:09 WIB

Pemkab Tanbu Rapat Verifikasi Renja Berbasis Kinerja Anggagaran 2026

Senin, 7 Juli 2025 - 13:16 WIB

Bupati Tanbu Ingatkan Pentingnya Layanan Publik Desa

Senin, 7 Juli 2025 - 13:11 WIB

Upaya Good Governance, Pemkab Tanbu Gelar Manajemen Risiko

Berita Terbaru

Tanah Bumbu

Pemkab Tanbu Kerja Sama Keamanan Siber dengan BSSN

Selasa, 8 Jul 2025 - 16:09 WIB

Tanah Bumbu

Bupati Tanah Bumbu Apresiasi Kerja Keras Disdukcapil

Selasa, 8 Jul 2025 - 16:04 WIB

DPRD Tanah Bumbu

FPDIP Tanbu Minta SKPD Respon Temuan BPK

Senin, 7 Jul 2025 - 17:11 WIB