TANAH BUMBU – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) menerima aset hibah barang milik negara (BMN) program bantuan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) dari Dirjen Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Lokasi aset hibah dari Kementerian PUPR tersebut berupa jalan yang dibangun tahun anggaran 2020, berada di tiga perumahan di Kabupaten Tanah Bumbu yaitu Perumahan Angsana Daya 1 Rp 305.811.030, Perumahan Plajau Indah Residence Rp 1.476.943.030, dan Perumahan Batulicin Town House Rp 414.163.030.
Penandatanganan berita acara dan serah terima aset hibah diterima Bupati Tanah Bumbu yang diwakili Sekretaris Daerah H Ambo Sakka di Jakarta, Kamis (9/3/2023).
Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Tanah Bumbu Ansyari Firdaus memberikan keterangan, hibah BMN dari Dirjen Perumahan Kementerian PUPR tersebut berupa jalan PSU perumahan dengan nilai total nilai Rp 2.196.917.090.
Serah terima asset hibah yang diserahkan kepada Kabupaten Tanah Bumbu ini sebagai tanda bahwa asset tersebut akan menjadi milik pemerintah daerah dan pemeliharaannya menjadi tanggung jawab daerah.
Sementara itu, manfaat bagi para pengembang perumahan di daerah yaitu berperan aktif membangun rumah atau perumahan bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah (MBR). Kemudian masyarakat juga memperoleh rumah layak huni yang tidak dapat dipisahkan dari PSU yang memenuhi syarat layak.
Perolehan hibah asset ini, Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu menyampaikan rasa terima kasih kepada Kementerian PUPR melalui Dirjen Perumahan yang memberikan manfaat langsung bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
“Tentunya pemerintah daerah sangat terbantu dengah hibah fisik oleh pemerintah pusat tersebut, sehingga masyarakat mendapatkan hunian yang layak,” dalilnya. (MAS)