TANAH BUMBU – Penilaian Adipura Kabupaten Tanah Bumbu memberi manfaat bagi semua lini sektor agar lebih memahami pengelolaan sampah, mengurangi sampah, dan menjadi sirkular ekonomi.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tanah Bumbu Rahmat Prapto Udoyo, melalui Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 Indah Maya Suryanti menjelaskan, adanya penilaian Adipura 2022 ini banyak memberikan manfaat edukasi bagi masyarakat.
Sehingga Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tanah Bumbu sering berinteraksi dengan masyarakat sampai tingkat RT untuk menjelaskan bagaimana mengelola sampah, melalui upaya penanganan dan pengurangan sampah, dan upaya yang bijak mengelola sampah yang dapat menjadi berkah bagi masyarakat, berupa penghasilan tambahan dari pemilahan dan pemanfaatan sampah organik dan non organik.
Ia menyampaikan, prinsip penilaian Adipura sebenarnya adalah penilaian kemandirian masyarakat untuk pengolahan sampah, utamanya melalui upaya pengurangan sampah, dan sirkular ekonomi.
“Jadi bagaimana sampah itu menjadi penghasilan, yang tidak keluar dari lingkup mereka, mereka bisa rasakan hasilnya, itu poin pentingnya,” terang Indah di Kantor DLH Gunung Tinggi. Selasa (6/9/2022).
Pengelolaan sampah dari sumber sampai hilir, sehingga juga akan berdampak dengan makin panjangnya umur Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) yang dimiliki Kabupaten Tanah Bumbu karena hanya sampah residu atau sisa yang masuk ke TPA.
Upaya menggerakkan partisipasi masyarakat mengelola sampah di tingkat desa atau kelurahan dan menyambut pemantauan dalam rangka Penilaian Adipura tertuang dalam Surat Instruksi Bupati Tanah Bumbu Nomor: B/658.1/2432/DLH-PSLB3.1.Bup/IV/2022 tertanggal 28 April 2022, yang ditujukan kepada Camat, Lurah, Kepala Desa, untuk menyediakan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) di wilayah masing-masing.
Kedua, Surat Edaran Bupati Nomor: B/660.2/3274/DLH-PSLB3.1.Bup/VI/2022 tanggal 22 Juni 2022 tentang Pemberitahuan Kegiatan Adipura Tahun 2022.
Pada Surat Instruksi Bupati Tanah Bumbu itu juga menyebutkan, agar Camat, Lurah, Kepala Desa, mengedukasi dan mensosialisasikan kepada warga tertib membuang sampah ke TPS antara pukul 06.00 sore sampai pukul 05.00 pagi.
“Untuk menjaga agar sampah tidak berserakan, upaya sederhana yang perlu dilakukan masyarakat adalah mentaati jam membuang sampah, maksimal jam 5 pagi, karena sampah akan diangkut mulai jam 6 pagi,” terang Indah.
Sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2017 tentang pengelolaan sampah, masing-masing kawasan seperti Camat, Kepala Desa, dan RT, memiliki tanggung jawab dan peranan untuk melakukan pengelolaan sampah mulai dari pengumpulan dan pengangkutan sampah dari wilayahnya masing-masing ke TPS yang ditentukan. Sedangkan pengangkutan sampah dari TPS menuju TPA adalah tugas DLH yang akan mengangkutnya.
“Yang kami harapkan sebenarnya peran Kepala Desa atau Lurah sampai tingkat RT RW lebih maksimal lagi terkait peranan penanganan sampah, karena banyak orang tidak tahu terkait pengangkutan sampah adalah tanggung jawab Pemerintah Daerah Tanah Bumbu semata dalam hal ini adalah DLH, padahal sudah ada alur untuk menangani sampah sesuai tertuang pada Perda,” tuturnya.
Informasi sementara berdasarkan pemantauan dalam rangka penilaian Adipura oleh Tim Adipura dari Kementerian Lingkungan Hidup dan kehutanan Republik Indonesia (KLHK RI), Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion Kalimantan (P3EK), & DLH Provinsi Kalsel, yang dilakukan pada tanggal 1 -3 September 2022, bahwa pembagian peran antara Pemerintah Daerah Tanah Bumbu dengan masyarakat sudah jelas dalam hal penanganan sampah. Jalan-jalan protokol menjadi bagian tanggung jawab DLH dan wilayah desa atau kelurahan menjadi tanggung jawab Kepala Desa atau Lurah.
Indah berharap, dengan segala upaya yang telah dilakukan, Tanah Bumbu bisa mendapatkan kembali Adipura tahun 2022 yang kedua kalinya, setelah mendapatkan Adipura pertama tahun 2018 lalu.
Optimisme itu juga karena dukungan keberadaan Desa Program Kampung Iklim (Proklim) Lestari, yaitu Desa Batulicin Irigasi di Kecamatan Karang Bintang, yang diharapkan dapat menjadi pengungkit nilai minimum mendapatkan Adipura.
“Desa Batulicin Irigasi ini, merupakan Desa Proklim Lestari. Menurut salah satu Tim Penilai dari KLHK RI, Herbita Simanjuntak, Desa Proklim bisa menjadi nilai pengungkit Adipura,” katanya.
Indah menambahkan, untuk mendapatkan Adipura, nilai total harus berada pada poin 73 ke atas. Keberadaan Desa Program Kampung Iklim lestari dan 14 Desa Proklim lainnya sangat diharapkan dapat memberikan dukungan terhadap perolehan Adipura Kabupaten Tanah Bumbu tahun 2022 ini. (MAS)