Tanah Bumbu, Formasi CPNS 2019 Terima Surat Keputusan PNS

- Editor

Senin, 14 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANAH BUMBU – sebanyak 135 CPNS menerima Surat Keputusan (SK) Pegawai Negeri Sipil (PNS) di halaman kantor Bupati Tanah Bumbu saat apel gabungan pagi. Senin, (14/2/2022).

Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu melalui Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Mariani, menyerahkan SK Pegawai Negeri Sipil sebanyak 135 orang saat apel gabungan di halaman kantor Bupati Tanah Bumbu.

Mariani mengatakan bahwa penyerahan ini diberikan secara simbolis kepada 135 pegawai yang terdiri dari tenaga bidan, dokter, guru, dan analis informatika.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Penerimaan SK PNS hari ini merupakan lulusan CPNS tahun 2019, dengan diterimanya SK ini mereka sudah mempunyai ketetapan di mana mereka bertugas,.” Jelas Mariani.

Baca Juga :  Dispersip Tanbu dan Pelita Buka Lapak Mewarnai

Penyerahan SK secara simbolik ini, kata Mariani, berpesan agar mereka yang baru saja menerima SK dapat bekerja dengan baik.

Rekrutmen CPNS ini mulai tanggal 13-24 November 2019. Dengan jumlah formasi sebanyak 145 yang terdiri pelamar umum dan disabilitas. BPD pada saat itu membuka 3 lamaran bagi penyandang disabilitas. 2 orang tenaga teknis dan 1 orang guru.

Sedangkan formasi umum sebanyak 142 terdiri dari 77 tenaga guru, 31 tenaga teknis, dan 34 tenaga kesehatan.

Selanjutnya dari 145 lowongan, sebanyak 135 berhasil terjaring dan dinyatakan lulus dalam tes CPNS. Merekan yang lulus tes menerima SK CPNS pada hari Jum’at tanggal 8 Januari 2021 yang diserahkan oleh Bupati Sudian Noor pada saat itu.

Baca Juga :  Jukung Ramaikan Malam Ta'aruf MTQN ke-29 di Kalsel

Berdasarkan Peraturan Pemerintah tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil Nomor 94 Tahun 2022 disebutkan bagi pegawai yang tidak masuk kerja atau melanggar disiplin dapat diberikan teguran lisan atau tertulis. Sedangkan sanksi yang diberikan mulai dari penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, pemotongan tunjangan, sampai pemberhentian dari PNS. (MAS)

📢 Bagikan artikel ini:

💡 Tips: Pilih style "Minimal" untuk tampilan thumbnail terbaik di WhatsApp

🖼️ Share Dengan Thumbnail

📱 Share Simple 🔥 Share Unique ⭐ Share Premium
🎯 Pilih style yang sesuai kebutuhan Anda

Berita Terkait

Kader PKK Ikuti Jambore, Andi Irmayani Bangun Semangat Pengabdian
Layanan BPN Berikan Kontribusi BPHTB di Tanah Bumbu
Pejabat Tanah Bumbu Ikuti Pra-Evaluasi Implementasi SAKIP
Sekda Tanbu Sampaikan Raperda Kerja Sama Daerah 2025
Wakil Bupati Bahsanuddin Buka Turnamen E-Sport Competition 2025
Bimtek Relawan SAPA Wujudkan Desa Ramah Anak
Bupati Andi Rudi Latif Sampaikan Pendapat Terkait Raperda Tenaga Kesehatan dan Waralaba
Andi Irmayandi Dukung Wajib Belajar 1 Tahun Pra Sekolah

Berita Terkait

Sabtu, 13 September 2025 - 11:13 WIB

Kader PKK Ikuti Jambore, Andi Irmayani Bangun Semangat Pengabdian

Jumat, 12 September 2025 - 20:18 WIB

Layanan BPN Berikan Kontribusi BPHTB di Tanah Bumbu

Jumat, 12 September 2025 - 19:26 WIB

Pejabat Tanah Bumbu Ikuti Pra-Evaluasi Implementasi SAKIP

Rabu, 10 September 2025 - 17:13 WIB

Sekda Tanbu Sampaikan Raperda Kerja Sama Daerah 2025

Rabu, 10 September 2025 - 17:08 WIB

Wakil Bupati Bahsanuddin Buka Turnamen E-Sport Competition 2025

Berita Terbaru

Kalsel

Anang Fadilah Kembali Nahkodai SMSI Kalsel 2025-2029

Sabtu, 13 Sep 2025 - 23:17 WIB

Tanah Bumbu

Kader PKK Ikuti Jambore, Andi Irmayani Bangun Semangat Pengabdian

Sabtu, 13 Sep 2025 - 11:13 WIB

Tanah Bumbu

Layanan BPN Berikan Kontribusi BPHTB di Tanah Bumbu

Jumat, 12 Sep 2025 - 20:18 WIB

Tanah Bumbu

Pejabat Tanah Bumbu Ikuti Pra-Evaluasi Implementasi SAKIP

Jumat, 12 Sep 2025 - 19:26 WIB