Tanah Bumbu, Formasi CPNS 2019 Terima Surat Keputusan PNS

- Editor

Senin, 14 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANAH BUMBU – sebanyak 135 CPNS menerima Surat Keputusan (SK) Pegawai Negeri Sipil (PNS) di halaman kantor Bupati Tanah Bumbu saat apel gabungan pagi. Senin, (14/2/2022).

Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu melalui Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Mariani, menyerahkan SK Pegawai Negeri Sipil sebanyak 135 orang saat apel gabungan di halaman kantor Bupati Tanah Bumbu.

Mariani mengatakan bahwa penyerahan ini diberikan secara simbolis kepada 135 pegawai yang terdiri dari tenaga bidan, dokter, guru, dan analis informatika.

“Penerimaan SK PNS hari ini merupakan lulusan CPNS tahun 2019, dengan diterimanya SK ini mereka sudah mempunyai ketetapan di mana mereka bertugas,.” Jelas Mariani.

Baca Juga :  DPRD Harap Kasus Pemecatan Perangkat Desa Tak Sampai ke Pengadilan

Penyerahan SK secara simbolik ini, kata Mariani, berpesan agar mereka yang baru saja menerima SK dapat bekerja dengan baik.

Rekrutmen CPNS ini mulai tanggal 13-24 November 2019. Dengan jumlah formasi sebanyak 145 yang terdiri pelamar umum dan disabilitas. BPD pada saat itu membuka 3 lamaran bagi penyandang disabilitas. 2 orang tenaga teknis dan 1 orang guru.

Sedangkan formasi umum sebanyak 142 terdiri dari 77 tenaga guru, 31 tenaga teknis, dan 34 tenaga kesehatan.

Baca Juga :  Dinas Kelautan Tanbu Tinjau Desa Satui Timur dan Setarap Persiapan Program Kampung Nelayan

Selanjutnya dari 145 lowongan, sebanyak 135 berhasil terjaring dan dinyatakan lulus dalam tes CPNS. Merekan yang lulus tes menerima SK CPNS pada hari Jum’at tanggal 8 Januari 2021 yang diserahkan oleh Bupati Sudian Noor pada saat itu.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil Nomor 94 Tahun 2022 disebutkan bagi pegawai yang tidak masuk kerja atau melanggar disiplin dapat diberikan teguran lisan atau tertulis. Sedangkan sanksi yang diberikan mulai dari penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, pemotongan tunjangan, sampai pemberhentian dari PNS. (MAS)

Berita Terkait

Kemensos dan Pemkab Tanah Bumbu Salurkan Bantuan ‘Atensi’ untuk 100 Penyandang Disabilitas
Tanah Bumbu Gelar Shalat Istighosah dan Do’a Bersama
DWP Tanah Bumbu Bahas Hak dan Kewajiban Suami Istri dalam Peringatan Maulid
Tangani Karhutla, Tanah Bumbu Terima Bantuan Peralatan BNPB Senilai Rp1,23 Miliar 
Tim Mabes TNI Audiensi dengan Pemkab Tanah Bumbu Perkuat Sinergi Gulbencal
Pemkab Tanah Bumbu Dorong Tenaga Kerja Lokal Miliki Daya Saing
Pemkab Tanah Bumbu Kenalkan Pinjamam Tanpa Bunga
Bupati Tanah Bumbu Apresiasi Penanaman 1.000 Pohon Mangrove

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 14:55 WITA

Kemensos dan Pemkab Tanah Bumbu Salurkan Bantuan ‘Atensi’ untuk 100 Penyandang Disabilitas

Jumat, 11 September 2026 - 13:56 WITA

Tanah Bumbu Gelar Shalat Istighosah dan Do’a Bersama

Kamis, 10 September 2026 - 16:51 WITA

DWP Tanah Bumbu Bahas Hak dan Kewajiban Suami Istri dalam Peringatan Maulid

Kamis, 10 September 2026 - 16:47 WITA

Tangani Karhutla, Tanah Bumbu Terima Bantuan Peralatan BNPB Senilai Rp1,23 Miliar 

Kamis, 10 September 2026 - 16:44 WITA

Tim Mabes TNI Audiensi dengan Pemkab Tanah Bumbu Perkuat Sinergi Gulbencal

Berita Terbaru

Tanah Bumbu

Tanah Bumbu Gelar Shalat Istighosah dan Do’a Bersama

Jumat, 11 Sep 2026 - 13:56 WITA