Tanah Bumbu Ajukan Raperda Pemekaran Kecamatan

- Editor

Selasa, 7 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANAH BUMBU, Goodnews.co.id – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) diselenggarakan dalam rangka penyampaian tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), tentang Bantuan Keuangan Partai Politik, Keolahragaan, Pembentukan Kecamatan Pangeran dan Kecamatan Satui Bersujud, Senin (6/5/2024).

Rapat yang diselenggarakan di ruang utama DPRD Tanah Bumbu tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Tanah Bumbu, Said Ismail Kholil Alydrus.

Bupati Tanah Bumbu, Zairullah Azhar, diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Eka Safrudin, yang menyampaikan tiga buah Raperda tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Eka Safrudin, ketika membacakan sambutan Bupati, menyampaikan Raperda pertama tentang Bantuan Keuangan Partai dan Poltik.
Eka Safrudin menyampaikan pemerintah perlu memberikan bantuan keuangan kepada Partai Politik, bertujuan untuk meningkatkan partisipasi politik masyarakat dan kesadaran berpolitik masyarakat.

Baca Juga :  Ketua Komisi II DPRD Tanbu Apresiasi Kinerja PT BJU

Dalam sambutan Bupati, Eka Safrudin juga mengatakan, atas bantuan keuangan yang diberikan Partai Politik, wajib melaporkan penerimaan dan pengeluaran keuangan yang bersumber dari APBD dan disampaikan paling lambat satu bulan setelah dilakukan pemeriksaan keuangan.

”Oleh karna itu penyelenggaraan bantuan keuangan partai politik ini sangat penting dilakukan kepada partai politik tentang regulasi dan tata cara penggunaan bantuan keuangan APBD,” lanjut Eka.

Kedua Raperda tentang Keolahragaan.
Eka Safrudin mengatakan dalam rangka menjamin penyelenggaraan keolahragaan mudah diakses, meningkatkan kebugaran dan kesehatan, memberikan apresiasi dan prestasi keolahragaan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Tanah Bumbu.

”Untuk itu perlu adanya peraturan daerah yang memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk menjalankan kewenangannya untuk melaksanakan manajemen, keolahragaan secara terpadu, sistematis, berkelanjutan dan bertanggung jawab,” kata Eka.

Baca Juga :  Bupati Tanbu Tunjuk Plt Kepala Dishub Tanbu

Ketiga Raperda tentang Pembentukan Kecamatan Pangeran dan Kecamatan Satui Bersujud.

Hal itu dilakukan atas pertimbangan pengembangan wilayah, kondisi sosial budaya, maka dipandang perlu membentuk kecamatan-kecamatan baru. (E)

📢 Bagikan artikel ini:

💡 Tips: Pilih style "Minimal" untuk tampilan thumbnail terbaik di WhatsApp

🖼️ Share Dengan Thumbnail

📱 Share Simple 🔥 Share Unique ⭐ Share Premium
🎯 Pilih style yang sesuai kebutuhan Anda

Berita Terkait

Semua Fraksi DPRD Tanbu Terima Raperda LPJ APBD 2024 Dibahas Lebih Lanjut
Fraksi Gerindra Tanbu Tanyakan Sistem Evaluasi Realisasi Program 2024
Banyak Silpa 2024, Fraksi PKB Tanbu Minta Eksekutif lebih Cermat Hitung Anggaran
Pemandangan Umum, Fraksi PAN Tanbu Ungkap Soal Kelebihan Bayar
Hasanuddin Dukung Penguatan Kelembagaan MWCNU Angsana
Berkurban, Wakil Ketua DPRD Tanbu Sampaikan PKB Wujudkan Kebersamaan dengan Masyarakat
Melalui Sekda, Bupati Tanbu Berikan Jawaban Atas Pandangan Fraksi
Hari Lahir Pancasila, Ketua DPRD Tanbu Bacakan Pembukaan UU 45

Berita Terkait

Selasa, 17 Juni 2025 - 13:50 WIB

Semua Fraksi DPRD Tanbu Terima Raperda LPJ APBD 2024 Dibahas Lebih Lanjut

Selasa, 17 Juni 2025 - 12:40 WIB

Fraksi Gerindra Tanbu Tanyakan Sistem Evaluasi Realisasi Program 2024

Selasa, 17 Juni 2025 - 12:26 WIB

Banyak Silpa 2024, Fraksi PKB Tanbu Minta Eksekutif lebih Cermat Hitung Anggaran

Selasa, 17 Juni 2025 - 12:19 WIB

Pemandangan Umum, Fraksi PAN Tanbu Ungkap Soal Kelebihan Bayar

Senin, 9 Juni 2025 - 17:43 WIB

Hasanuddin Dukung Penguatan Kelembagaan MWCNU Angsana

Berita Terbaru

Nasional

PAW, Istri Ganti Suami Jadi Anggota Dewan Banjarmasin

Senin, 30 Jun 2025 - 14:59 WIB

Nasional

Mahfud MD: Tugas Media Itu Investigasi

Senin, 30 Jun 2025 - 14:49 WIB

Nasional

Pukul dan Ancam Jurnalis, Ajudan Kapolri Minta Maaf

Senin, 30 Jun 2025 - 12:44 WIB

Nasional

4 Bulan Jabat Kadis PUPR, TOPG Terjaring OTT KPK

Senin, 30 Jun 2025 - 12:41 WIB