TANAH BUMBU, Goodnews.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Riset dan Inovasi Daerah di ruang utama sidang DPRD Tanah Bumbu, Selasa (4/3/2025).
Rapat Paripurna dipimpin Wakil Ketua II DPRD Tanah Bumbu, Syabani Rasul, dihadiri Bupati Tanah Bumbu, Andi Rudi Latif, diwakili Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Eryanto Rais.
Syabani Rasul menyampaikan, sesuai dengan keputusan rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Tanah Bumbu pada 19 Februari 2025 dengan ketetapan Badan Musyawarah DPRD perihal penetapan jadwal kegiatan DPRD Tanah Bumbu bulan Maret 2025 dan menindak lanjuti surat Sekda Kabupaten Tanah Bumbu pada 28 Februari 2025 tentang penyampaian Raperda.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara itu, dalam sambutannya, Eryanto Rais menjelaskan, penyelenggaraan riset dan inovasi daerah ini bertujuan untuk menjamin kepastian penyelenggaraan riset dan inovasi daerah, akselerasi kinerja pemerintah daerah dalam pemanfaatan riset dan inovasi daerah, mewujudkan inovasi daerah yang berbasis pengetahuan, serta meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah.
“Kami berharap dengan adanya Raperda ini, kita dapat menciptakan iklim riset dan inovasi yang lebih maju, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Tanah Bumbu,” ucap Eryanto Rais.
Rapat Paripurna turut dihadiri Forkopimda, Instansi Vertikal, pimpinan SKPD, serta Perusda dan undangan lainnya. (E)