TANAH BUMBU – Bupati Tanah Bumbu mendapat kehormatan menyampaikan pesan dan kesan dalam rangka ulang tahun DPRD ke-18 setelah rapat paripurna persetujuan 3 raperda usulan inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanah Bumbu, Kamis (25/8/2022).
Bertempat di ruang rapat paripurna sekretariat DPRD Jalan HM Amin, pimpinan rapat paripurna Agoes Rakhmady meminta kepada Bupati Tanah Bumbu menyampaikan sambutan atau pesan dan kesan bagi DPRD Kabupaten Tanah Bumbu.
Agoes menjelaskan, Bupati Tanah Bumbu Zairullah Azhar adalah pendiri dan perintis pembangunan gedung DPRD Kabupaten Tanah Bumbu.
“Karna ada pepatah menyampaikan, bangsa yang besar adalah bangsa yang selalu ingat tentang sejarah yang pernah ada,” kata Agoes Rakhmady yang mendapat tepuk tangan dari anggota DPRD, Kepala SKPD yang hadir, dan para tamu undangan.
Zairullah Azhar menyampaikan pembangunan awal yang dibangun adalah kantor DPRD bukan kantor Bupati, dulu kantor Bupati Tanah Bumbu menempati kantor Kecamatan Simpang Empat.
“Ini sejarah, ya luar biasa, saya masih diberi umur oleh Allah Swt untuk menyaksikan, karena itu terjadi 18 tahun yang lalu,” katanya.
Ia mengucapkan selamat kepada anggota DPRD yang terpilih dan menduduki kantor DPRD yang dibangun di masa kepemimpinan Bupati Tanah Bumbu Pertama Zairullah Azhar periode 2003-2005, 2005-2010 dan pada periode 2021-2024 kembali terpilih sebagai Bupati.
“Selamat kepada kepada seluruh bapak ibu putra putri terbaik anggota DPRD. Mudah-mudahan insya Allah, peringatan ulang tahun DPRD menjadi sesuatu memberikan berkah kepada kita semua,” do’anya.
Ia menyebut bahwa sesuatu yang baik itu adalah terus melakukan introspeksi, melakukan evaluasi perjalanan sejarah.
“Insya Allah ini akan berjalan terus entah berapa ribu tahun yang akan datang, kita tidak tahu, sampai dunia kiamat. Menjadi tempat yang akan begitu sangat bermakna, mulia, karna di situlah, dibahas, difikirkan, dirancang, dan diputuskan, apa yang menjadi hasrat dan keinginan masyarakat Tanah Bumbu,” katanya.
Sebelum Zairullah Azhar menyampaikan pesan dan kesan, Rapat Paripurna DPRD telah memutuskan dengan Nomor 180/10/DPRD.TP/2022 tentang persetujuan penetapan 3 Rancangan Peraturan Daerah menjadi Peraturan Daerah. Keputusan tersebut mulai berlaku tanggal ditetapkan, yaitu tanggal 25 Agustus 2022.
Persetujuan dan penetapan DPRD dari Raperda menjadi Perda adalah, pertama, Penyelenggaraan Alur Pelayaran Sungai. Kedua, Desa Wisata. Tiga, Penyelenggaraan Kemudahan Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro. (MAS)