TANAH BUMBU, Goodnews.co.id – Diskominfo SP Tanah Bumbu sosialisasi media melaporkan segala bentuk aduan layanan masyarakat.
Media aduan ini terhubung dengan ombudsmen, Kantor Staf Kepresidenan, Kemendagri, Kementerian PANRB, lembaga, dan kabupaten kota.
Untuk aduan tanpa pemeriksaan lapangan akan diselesaikan dalam 14 hari kerja, sedangkan adun yang memerlukan pemeriksaan lapangan akan diselesaikan maksimal 60 hari kerja.
Saat ini Sistem Pengolahan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) masih digunakan masyarakat secara optimal.
Oleh karena itu, Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Kabupaten Tanah Bumbu mengadakan sosialisasi SP4N LAPOR di Aula Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu pada Selasa (25/07/2023).
Kepala Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Kabupaten Tanah Bumbu Hj Mariani, Melalui Sekretaris Dinas Efrin, menyampaikan sosialisasi tersebut sangat penting untuk memastikan masyarakat tahu cara melapor ke pemerintah.
“Acara sosialisasi yang kita adakan pada hari ini memiliki tujuan yang sangat penting, yaitu untuk memberikan pemahaman dan pengetahuan tentang sistem SP4N-LAPOR kepada seluruh peserta yang hadir di sini,” ungkapnya.
Efrin menjelaskan, pelaporan melalui website memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk menangani pengaduan masyarakat dan memastikan bahwa semua aduan akan terlayani dengan baik.
Efrin berharap acara sosialisasi SP4N LAPOR dapat berjalan dengan baik dan memberi manfaat kepada semua pihak.
Kepala Bidang Informasi Komunikasi Publik Dinas Kominfo SP Tanbu, Akhmad Salehuddin, menambahkan sosialisasi ini merupakan upaya untuk memperbaiki kualitas pelayanan publik di Kabupaten Tanah Bumbu dengan memberikan akses yang seluas-luasnya kepada masyarakat.
Sebanyak 100 peserta dari kecamatan mengikuti sosialisasi SP4N-LAPOR. Harapannya, website SP4N-LAPOR semakin memudahkan masyarakat menyampaikan aduan, aspirasi, dan permintaan informasi. (MAS)