TANAH BUMBU, Goodnews.co.id – Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu menyampaikan agar segera dibuatkan Peraturan Bupati setelah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Riset dan Inovasi Daerah disahkan.
Harapan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna di ruang utama sidang DPRD Tanah Bumbu, Sepunggur, Rabu (9/4/2025).
Melalui juru bicara Fraksi PDIP, Abdul Rahim, menjelaskan bahwa Fraksi PDIP DPRD Tanah Bumbu menerima dan menyetujui Raperda tentang Riset dan Inovasi Daerah untuk dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Tanah Bumbu 2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selanjutnya, Fraksi PDIP DPRD Tanah Bumbu meminta Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu untuk menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai turunan dari Peraturan Daerah tersebut.
”Untuk beberapa pasal yang telah dilakukan perbaikan pada pembahasan draft Raperda tersebut sudah disepakati bersama. Setelah disahkan menjadi Perda agar kiranya harus diterbitkan Peraturan Bupati atau Surat Keputusan Bupati untuk memudahkan pelaksanaan Perda ini,” ucap Abdul Rahim.
Rapat Paripurna dihadiri Wakil Bupati Tanah Bumbu, seluruh anggota DPRD, Forkopimda, seluruh kepala SKPD, Perusda, dan undangan lainnya. (E)