TANAH BUMBU, Goodnews.co.id – Ratusan botol minuman keras berbagai merek disita Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu).
Botol minum terlarang itu disita dari rumah bedakan terletak di Desa Satui Barat, Kecamatan Satui.
Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar, Syaikul Ansari, mengatakan pihaknya mengamankan ratusan botol minuman keras tersebut dari beberapa waktu lalu saat melakukan razia.
“Sebanyak 15 dus. Totalnya, 181 botol dari berbagai merk,” ujar Syaikul Selasa (14/11/2023).
Penyitaan oleh Satpol PP ini berkat kepedulian masyarakat yang merasa terganggu dengan keberadaan penjual minuman terlarang tersebut.
“Masyarakat melaporkan bahwa di Satui Barat ada salah satu rumah bedakan yang menjual minuman beralkohol. Kemudian segera kita tindaklanjuti,” ungkapnya.
Ia mengucapkan terimakasih kepada masyarakat karena telah membantu dalam menegakkan Perda Nomor 27 Tahun 2005 tentang larangan peredaran minuman beralkohol di wilayah Tanah Bumbu.
Penerangan Perda Nomor 27 Tahun 2005 itu juga didukung Perda Tanah Bumbu Nomor 9 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, guna menjaga dan menciptakan situasi yang kondusif bagi masyarakat.
Apalagi, kata Syaikul, peredaran dan penggunaan minuman beralkohol ini bertentangan dan tidak sesuai dengan norma kehidupan masyarakat Tanah Bumbu yang agamis. (AO)