Satpol PP Bongkar 26 Tempat Hiburan di Sari Gadung

- Editor

Sabtu, 2 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANAH BUMBU – Satpol PP dan Damkar Kabupaten Tanah Bumbu membongkar tempat hiburan seperti Karaoke dan Biliar yang tidak memiliki usaha di Desa Sari Gadung, Kecamatan Simpang Empat, Jum’at (1/7/2022).

Pembongkaran tempah hiburan ini dilakukan setelah diberikan peringatan diberikan kepada pemilik tempat hiburan, namun tidak mengurus izin usaha dengan tenggang waktu yang diberikan, sehingga Satpol PP Damkar bersama aparat gabungan melakukan pembongkaran tempat hiburan tersebut.

Kasat Polisi Pamong Praja dan Damkar Tanah Bumbu, Anwar Salujang, mengatakan kegiatan ini merupakan tindak lanjutan dari surat peringatan yang telah diberikan kepada pemilik tempat hiburan yang tidak memiliki izin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mereka diberikan kesempatan selama 7 hari, akan tetapi waktu yang diberikan tidak mendapat tanggapan dari pemilik tempat hiburan. Sehingga bersama tim gabungan dari TNI, Polri, Kecamatan, dan desa melakukan eksekusi pembongkaran.

Baca Juga :  Komisi I DPRD Provinsi Kalsel Monitoring Hasil Pelaksanaan Pilkada 2024 di Tanah Bumbu

“Kami bersama aparat gabungan dari TNI, Polri, pihak kecamatan, dan desa, melakukan eksekusi pembongkaran terhadap tempat hiburan yang beroperasi tanpa izin tersebut, tindakan tegas terhadap tempat hiburan ini, merupakan salah satu langkah dalam mendukung visi Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Bumbu menuju Serambi Madinah seperti yang dikatakan oleh Bupati Tanah Bumbu, Abah Zairullah Azhar,” Jelas Anwar.

Sebanyak 26 tempat hiburan dibongkar Satpol PP dan Damkar yang berada di kilometer 8 Desa Sari Gadung.

Kemudian meja Biliar, peralatan Karaoke, dan lainnya diangkut ke kantor Satpol PP dan Damkar untuk diamankan.

Keberadaan tempat hiburan yang beradu di kilometer 8 Desa Sari Gadung ini, sering kali mengganggu ketentraman dan kenyamanan masyarakat sehingga perlu mengambil langkah tegas.

Baca Juga :  Sharing Informasi Potensi PAD Wilayah Penghasil Batubara

“Keberadaan tempat hiburan tanpa izin ini, sangat mengganggu ketentraman masyarakat, khususnya warga Desa Sari Gadung, Kecamatan Simpang Empat, dan jelas telah melanggar Peraturan Daerah”, Ucap Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar, Anwar Salujang.

Ia berharap penertiban tempat hiburan ini memberikan dampak kepada pemilik usaha hiburan agar mematuhi terhadap aturan yang berlaku di Kabupaten Tanah Bumbu, demi kemajuan pembangunan daerah. (Jml)

📢 Bagikan artikel ini:

💡 Tips: Pilih style "Minimal" untuk tampilan thumbnail terbaik di WhatsApp

🖼️ Share Dengan Thumbnail

📱 Share Simple 🔥 Share Unique ⭐ Share Premium
🎯 Pilih style yang sesuai kebutuhan Anda

Berita Terkait

8.003 KK di Tanah Bumbu Terima BLTS Rp 900.000
Pelatihan Jurnalistik Dispersip Tanbu Dukung Gagasan Pembangunan Andi Rudi Latif
Yulian Herawati: Terima Kasih Dedikasi dan Loyalitas ASN
Tanah Bumbu Terima 2 Penghargaan Pos Satlinmas dan Pos Kamling dari Gubernur Kalsel
Berikan Hibah, Bupati Tanah Bumbu Terima Penghargaan di acara HUT ke-75 Polairud
BPBD Tanah Bumbu Siap Siaga Jelang Puncak Musim Hujan Desember-Januari
Gelar MTQN ke-XXI Sepunggur, Andi Rudi Latif Harap al-Qur’an Jadi Sumber Inspirasi
Tanah Bumbu Raih Terbaik 3 Akselerasi IETPD

Berita Terkait

Rabu, 3 Desember 2025 - 23:20 WIB

8.003 KK di Tanah Bumbu Terima BLTS Rp 900.000

Rabu, 3 Desember 2025 - 13:53 WIB

Pelatihan Jurnalistik Dispersip Tanbu Dukung Gagasan Pembangunan Andi Rudi Latif

Rabu, 3 Desember 2025 - 13:13 WIB

Yulian Herawati: Terima Kasih Dedikasi dan Loyalitas ASN

Rabu, 3 Desember 2025 - 12:26 WIB

Tanah Bumbu Terima 2 Penghargaan Pos Satlinmas dan Pos Kamling dari Gubernur Kalsel

Selasa, 2 Desember 2025 - 15:51 WIB

Berikan Hibah, Bupati Tanah Bumbu Terima Penghargaan di acara HUT ke-75 Polairud

Berita Terbaru

Tanah Laut

Tanah Laut Komitmen Cetak Ulama dan Cendikiawan

Rabu, 3 Des 2025 - 23:32 WIB

Tanah Bumbu

8.003 KK di Tanah Bumbu Terima BLTS Rp 900.000

Rabu, 3 Des 2025 - 23:20 WIB

DPRD Tanah Bumbu

Sya’bani Rasul Ingin Masyarakat Satui Punya Peluang Kerja Lebih Luas

Rabu, 3 Des 2025 - 22:39 WIB