Satpol PP Bongkar 26 Tempat Hiburan di Sari Gadung

- Editor

Sabtu, 2 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANAH BUMBU – Satpol PP dan Damkar Kabupaten Tanah Bumbu membongkar tempat hiburan seperti Karaoke dan Biliar yang tidak memiliki usaha di Desa Sari Gadung, Kecamatan Simpang Empat, Jum’at (1/7/2022).

Pembongkaran tempah hiburan ini dilakukan setelah diberikan peringatan diberikan kepada pemilik tempat hiburan, namun tidak mengurus izin usaha dengan tenggang waktu yang diberikan, sehingga Satpol PP Damkar bersama aparat gabungan melakukan pembongkaran tempat hiburan tersebut.

Kasat Polisi Pamong Praja dan Damkar Tanah Bumbu, Anwar Salujang, mengatakan kegiatan ini merupakan tindak lanjutan dari surat peringatan yang telah diberikan kepada pemilik tempat hiburan yang tidak memiliki izin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mereka diberikan kesempatan selama 7 hari, akan tetapi waktu yang diberikan tidak mendapat tanggapan dari pemilik tempat hiburan. Sehingga bersama tim gabungan dari TNI, Polri, Kecamatan, dan desa melakukan eksekusi pembongkaran.

Baca Juga :  Forkopimda Tanbu Hadiri Apel Persiapan Pengamanan Pemilu 2024

“Kami bersama aparat gabungan dari TNI, Polri, pihak kecamatan, dan desa, melakukan eksekusi pembongkaran terhadap tempat hiburan yang beroperasi tanpa izin tersebut, tindakan tegas terhadap tempat hiburan ini, merupakan salah satu langkah dalam mendukung visi Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Bumbu menuju Serambi Madinah seperti yang dikatakan oleh Bupati Tanah Bumbu, Abah Zairullah Azhar,” Jelas Anwar.

Sebanyak 26 tempat hiburan dibongkar Satpol PP dan Damkar yang berada di kilometer 8 Desa Sari Gadung.

Kemudian meja Biliar, peralatan Karaoke, dan lainnya diangkut ke kantor Satpol PP dan Damkar untuk diamankan.

Keberadaan tempat hiburan yang beradu di kilometer 8 Desa Sari Gadung ini, sering kali mengganggu ketentraman dan kenyamanan masyarakat sehingga perlu mengambil langkah tegas.

Baca Juga :  Kasus DBD Meningkat, Dinkes Tanbu Tekankan Pemberantasan Sarang Nyamuk

“Keberadaan tempat hiburan tanpa izin ini, sangat mengganggu ketentraman masyarakat, khususnya warga Desa Sari Gadung, Kecamatan Simpang Empat, dan jelas telah melanggar Peraturan Daerah”, Ucap Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar, Anwar Salujang.

Ia berharap penertiban tempat hiburan ini memberikan dampak kepada pemilik usaha hiburan agar mematuhi terhadap aturan yang berlaku di Kabupaten Tanah Bumbu, demi kemajuan pembangunan daerah. (Jml)

📢 Bagikan artikel ini:

💡 Tips: Pilih style "Minimal" untuk tampilan thumbnail terbaik di WhatsApp

🖼️ Share Dengan Thumbnail

📱 Share Simple 🔥 Share Unique ⭐ Share Premium
🎯 Pilih style yang sesuai kebutuhan Anda

Berita Terkait

Kecamatan Simpang Empat, Asisten I: Beraksi untuk Tanah Bumbu Maju
Jaga Lingkungan, Bupati Andi Rudi Latif Anugerahkan Adipura Lokal 3 Desa Terbaik
Workshop LKj, Sekda Tanbu Serukan Orientasi Hasil dan Berdampak bagi Masyarakat
Tutup “Bajual Wadai 2026,” Andi Rudi Latif: Berdampak Positif Bagi Ekonomi Masyarakat
Amankan Objek vital, Andi Rudi Latif Pimpin Apel Pasukan Ketupat Intan 2026
Dorong Literasi Kreatif, Andi Rudi Latif Resmikan Rumah Pena
Tanah Bumbu Gelar Festival Tanglong Malam Takbiran, Hadiah Rp 132 Juta
Masyarakat Rasakan Manfaat Kinerja Satpol PP dan Damkar Tanah Bumbu

Berita Terkait

Senin, 16 Maret 2026 - 12:03 WIB

Kecamatan Simpang Empat, Asisten I: Beraksi untuk Tanah Bumbu Maju

Senin, 16 Maret 2026 - 11:52 WIB

Jaga Lingkungan, Bupati Andi Rudi Latif Anugerahkan Adipura Lokal 3 Desa Terbaik

Senin, 16 Maret 2026 - 04:33 WIB

Workshop LKj, Sekda Tanbu Serukan Orientasi Hasil dan Berdampak bagi Masyarakat

Minggu, 15 Maret 2026 - 02:57 WIB

Tutup “Bajual Wadai 2026,” Andi Rudi Latif: Berdampak Positif Bagi Ekonomi Masyarakat

Jumat, 13 Maret 2026 - 10:36 WIB

Amankan Objek vital, Andi Rudi Latif Pimpin Apel Pasukan Ketupat Intan 2026

Berita Terbaru

Tanah Bumbu

Kecamatan Simpang Empat, Asisten I: Beraksi untuk Tanah Bumbu Maju

Senin, 16 Mar 2026 - 12:03 WIB