KOTABARU, Goodnews.co.id – Bupati Kabupaten Kotabaru, Muhammad Rusli, serta Wakil Bupati Kotabaru, Syairi Mukhlis, menerima Surat Keputusan (SK) dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang Pengesahan Pengangkatan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kotabaru yang diserahkan langsung Oleh Gubernur Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), H Muhidin, di Gedung Mahligai Banjarmasin, Rabu (5/3/2025).
Dalam Sambutannya, H Muhidin berharap kepada seluruh Kepala Daerah yang baru saja menerima SK agar dapat menjalankan amanah yang telah diberikan masyarakat dengan penuh tanggung jawab.
“Mudah-mudahan Bapak Bupati, Wali Kota, dan juga para Wakilnya, serta saya selaku Gubernur diberikan Allah SWT kekuatan, kemudahan, dan kelapangan berpikir agar amanah rakyat dapat kita tunaikan dengan sebaik-baiknya,” kata Gubernur Muhidin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia juga menjelaskan, membangun daerah sesungguhnya adalah membangun bangsa, tidak ada provinsi maju tanpa kabupaten atau kota yang maju, tidak ada Indonesia Maju dan Indonesia Emas 2045 tanpa kemajuan pembangunan di seluruh penjuru nusantara.
Sementara itu, Bupati Kotabaru, Muhammad Rusli, didampingi Wakil Bupati Kotabaru, Syairi Mukhlis, disela pelantikan mengatakan, setelah menerima SK ini akan bekerja dengan sungguh-sungguh dan menjalankan amanah yang diberikan masyarakat Kotabaru demi membangun Kabupaten Kotabaru menjadi lebih baik lagi.
“Dalam seratus hari kerja kami, ada beberapa program prioritas yang akan kami selesaikan dengan cepat, diantaranya masalah air bersih dan penyelesaian rumah sakit yang berada di jalan raya Stagen agar dapat beroperasi dan dinikmati masyarakat Kotabaru,” ujar Muhammad Rusli.
Hal yang sama juga dikatakan Wakil Bupati Kotabaru, Syairi Mukhlis. Ia akan mengawal apa yang menjadi kebijakan Bupati Kotabaru tentang program prioritas.
“Masalah program air bersih dan rumah sakit merupakan program yang sangat krusial bagi kami dan harus secepatnya diselesaikan, dan juga kami akan memfokuskan untuk perbaikan infrastruktur jalan, sehingga nantinya bisa meingkatkan perekonomian masyarakat Kabupaten Kotabaru,” tutup Syairi.
Selain Bupati dan Wakil Bupati Kotabaru, Kepala Daerah se-Kabupaten atau Kota di Provinsi Kalimantan Selatan juga menerima SK Mendagri tersebut. (E)