Home / Tanah Bumbu

Minggu, 26 September 2021 - 13:49 WIB

PT BJU Turut Bantu Persediaan Bahan Pangan Murah

TANAH BUMBU – PT Batulicin Jaya Utama mulai melirik usaha kecil yang memberikan dampak positif kepada masyarakat umum, langkah yang dilakukan adalah membeli bahan pangan dari distributor atau kelompok tani kemudian dijual kepada masyarakat dengan harga terjangkau.

Hal ini diungkap oleh Kadis Ketahanan Bahan pangan Nahrul Fajeri, bahwa saat ini Mobil Tani Keliling tidak lagi membeli bahan pangan dari distributor langsung tapi melalui PT Batulicin Jaya Utama (perusahaan perseroan daerah).

“Kami (yang menjalankan Toko Tani Keliling) tidak lagi mengambil bahan pangan dari distributor langsung tapi melalui PT Batulicin Jaya Utama.” Katanya. Minggu, (26/9/2021).

Baca Juga :  Zairullah Azhar Akan Bangun Istana Anak Yatim di Setiap Kabupaten

Dulu memang ‘Sitoni’ atau mobil tani keliling mengambil langsung dari distributor tapi saat ini PT Batulicin Jaya Utama membeli dari distributor atau masyarakat kemudian ‘Sitoni’ menjual kepada masyarakat menggunakan mobil khusus pangan.

Pada saat perubahan perusda Batulicin Jaya Utama menjadi perseroda di DPRD, BUMD ini didukung dan disetujui oleh 5 fraksi yakni Fraksi PDI Perjuangan, Gerindra, Golkar, PKB dan PAN terhadap raperda perubahan bentuk hukum Perusda menjadi PT Batulicin Jaya Utama (Perseroda). Senin, (26/7/2021).

PT Batulicin Jaya Utama nampaknya tidak hanya fokus kepada mencari profit semata tapi juga memperhatikan pada pelayanan kepada masyarakat. Ini dapat dibuktikan dengan kemauan PT Batulicin Jaya Utama (BJU) membeli bahan pangan dari kelompok tani atau distributor kemudian bekerja sama dengan Dinas Ketahanan Pangan untuk menjual dengan harga yang lebih murah dibandingkan harga yang ada di pasar tradisional.

Baca Juga :  Kenali Perubahan Nama dan UPT SKPD Kabupaten Tanah Bumbu

Berdasarkan aturan pendirian perusahaan BUMD perusahaan daerah dalam ketentuan Pasal 331 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah juncto Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah

Dijelaskan bahwa pendirian BUMD bertujuan untuk memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah pada umumnya; menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan atau jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat sesuai kondisi, karakteristik dan potensi daerah yang bersangkutan berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik; dan memperolah laba dan/atau keuntungan.

Baca Juga :  Kalibrasi Alat dan Rencana Instalasi Tera Tangki Ukur Mobil

Kondisi pandemi Covid-19, kehadiran ‘Sitoni’ memberikan manfaat bagi masyarakat Tanah Bumbu dengan membeli bahan pangan dengan harga standar dan tidak dipermainkan oleh tengkulak.

Baru-baru ini (23/9/2021) mobil ‘Sitoni’ mengelilingi dua desa yang berbatasan dengan Kabupaten Kotabaru, yaitu Desa Sungai Dua dan Desa Batu Ampar Kecamatan Simpang Empat. ‘Sitoni’ menjadi rebutan ibu-ibu dimana pun menjajakan bahan pangannya. (MAS)

Share :

Baca Juga

Tanah Bumbu

Wabup Launching Program 1 Desa 1 Masjid di Kecamatan Kusan Hilir

Tanah Bumbu

Sekda Berikan Wejangan Kepegawaian

Tanah Bumbu

Lurah Kota Pagatan Nyatakan Siap Jadi Desa atau Kelurahan Terbaik

Tanah Bumbu

Zairullah Azhar: Saya Berakhir Pak Rusli Lanjutkan, Kita Do’akan

Tanah Bumbu

Rapat Tentukan Lokus Percepatan Penurunan Stunting 2023

Tanah Bumbu

Gubernur Kalsel Buka Batulicin Festival 2022, Malamnya Konser Tipe-X

Tanah Bumbu

Jalan Tanbu Rusak Parah, Syaripuddin Beri Penjelasan

Tanah Bumbu

Surveyor Internasional Tinjau Lokasi Bendungan Kusan