Polres Tanbu Terapkan Pasal Berlapis Tersangka Perampas Tas Bermerek di Depan Gerai KFC

- Editor

Jumat, 20 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANAH BUMBU – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanah Bumbu (Tanbu) merilis pengungkapan kasus percobaan pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di kawasan Jalan Pelabuhan depan gerai KFC Simpang Empat, Tanbu. Pelaku berinisial R (25) berhasil diamankan setelah aksinya digagalkan oleh warga dan keluarga korban.

Insiden ini terjadi pada tanggal 26 Januari 2026. Pelaku R mencoba merampas barang berharga milik korban yang sedang berada di area parkir depan KFC. Namun, rencana tersebut berantakan karena korban memberikan perlawanan dan warga sekitar segera merespons teriakan korban.

“Tersangka belum sempat menguasai sepenuhnya atau membawa kabur barang-barang milik korban karena keburu diamankan oleh masyarakat dan keluarga korban yang berada di lokasi kejadian,” jelas perwakilan Polres Tanbu pada saat rilis pers, Jum’at (20/2/2026).

Setelah diamankan warga, pelaku langsung diserahkan kepada pihak kepolisian untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut. Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, pelaku mengaku nekat melakukan aksi tersebut karena terhimpit masalah ekonomi.

Pelaku juga diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap dan baru pertama kali melakukan tindak pidana. Meski aksinya tersebut gagal, polisi tetap mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya, satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya, lalu Tas bermerek Mosdom milik korban yang sempat diambil pelaku.

Dalam penyidikan, Polres Tanbu menerapkan pasal berlapis untuk menjerat tersangka, yakni pelaku dikenakan Pasal 479 ayat (1) dan Pasal 17 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.

Baca Juga :  Pimpinan DPRD Tanah Bumbu Segera Diresmikan

“Walaupun barang-barang tersebut belum sepenuhnya dikuasai, namun perbuatan kekerasan sudah terjadi. Oleh karena itu, kami melapisi dengan pasal percobaan pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 9 tahun,” jelas pihak kepolisian.

Pihak kepolisian juga menambahkan bahwa pihaknya sempat mendalami laporan-laporan lain di tahun 2026, namun hingga saat ini belum ditemukan keterkaitan tersangka R dengan laporan kepolisian lainnya yang berupa tindakan begal serupa. (Iq)

📢 Bagikan artikel ini:

💡 Tips: Pilih style "Minimal" untuk tampilan thumbnail terbaik di WhatsApp

🖼️ Share Dengan Thumbnail

📱 Share Simple 🔥 Share Unique ⭐ Share Premium
🎯 Pilih style yang sesuai kebutuhan Anda

Berita Terkait

Polres Tanah Bumbu Sediakan Internet Jalur Bypass Batulicin-Banjarbaru
Satreskrim Tanbu Bongkar Pelaku Pembunuhan, Tersangka Sempat Tidur Serumah dengan Mayat Korban
Rais Syuriah PWNU Kalsel: Kami Satu Komando dengan Rais ‘Aam PBNU
Gubernur Muhidin Janji Segera Selesaikan 400 Rekomendasi BPK
Anang Fadilah Kembali Nahkodai SMSI Kalsel 2025-2029
Bupati Batola Lantik 14 Pejabat Eselon II
Wagub Kalsel Hasnuryadi dan Habib Syech Bershalawat di Amuntai
Hari Jadi Provinsi Kalsel ke-75, Muhidin: Semangat Kerja dan Rangkul Semua

Berita Terkait

Senin, 16 Maret 2026 - 11:19 WIB

Polres Tanah Bumbu Sediakan Internet Jalur Bypass Batulicin-Banjarbaru

Jumat, 20 Februari 2026 - 16:12 WIB

Polres Tanbu Terapkan Pasal Berlapis Tersangka Perampas Tas Bermerek di Depan Gerai KFC

Jumat, 20 Februari 2026 - 14:44 WIB

Satreskrim Tanbu Bongkar Pelaku Pembunuhan, Tersangka Sempat Tidur Serumah dengan Mayat Korban

Rabu, 17 Desember 2025 - 15:14 WIB

Rais Syuriah PWNU Kalsel: Kami Satu Komando dengan Rais ‘Aam PBNU

Sabtu, 27 September 2025 - 18:16 WIB

Gubernur Muhidin Janji Segera Selesaikan 400 Rekomendasi BPK

Berita Terbaru

Kotabaru

Pemkab Kotabaru Targetkan Masuk 8 Besar MTQ Provinsi Kalsel

Senin, 6 Apr 2026 - 22:13 WIB

Tanah Bumbu

Pemkab Tanah Bumbu Ajukan Perubahan Status Kelurahan Batulicin

Senin, 6 Apr 2026 - 21:19 WIB

Tanah Bumbu

HUT ke-23 Tanah Bumbu Fokus Berikan Manfaat bagi Masyarakat

Senin, 6 Apr 2026 - 18:13 WIB

Tanah Bumbu

Andi Irmayani: Pengukuhan Bentuk Tanggungjawab Pembangunan

Senin, 6 Apr 2026 - 17:54 WIB

Tanah Bumbu

Tabligh Akbar Tanah Bumbu Hadirkan Ustadz Hilman Fauzi

Minggu, 5 Apr 2026 - 17:28 WIB