TANAH BUMBU – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanah Bumbu (Tanbu) merilis pengungkapan kasus percobaan pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di kawasan Jalan Pelabuhan depan gerai KFC Simpang Empat, Tanbu. Pelaku berinisial R (25) berhasil diamankan setelah aksinya digagalkan oleh warga dan keluarga korban.
Insiden ini terjadi pada tanggal 26 Januari 2026. Pelaku R mencoba merampas barang berharga milik korban yang sedang berada di area parkir depan KFC. Namun, rencana tersebut berantakan karena korban memberikan perlawanan dan warga sekitar segera merespons teriakan korban.
“Tersangka belum sempat menguasai sepenuhnya atau membawa kabur barang-barang milik korban karena keburu diamankan oleh masyarakat dan keluarga korban yang berada di lokasi kejadian,” jelas perwakilan Polres Tanbu pada saat rilis pers, Jum’at (20/2/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Setelah diamankan warga, pelaku langsung diserahkan kepada pihak kepolisian untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut. Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, pelaku mengaku nekat melakukan aksi tersebut karena terhimpit masalah ekonomi.
Pelaku juga diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap dan baru pertama kali melakukan tindak pidana. Meski aksinya tersebut gagal, polisi tetap mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya, satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya, lalu Tas bermerek Mosdom milik korban yang sempat diambil pelaku.
Dalam penyidikan, Polres Tanbu menerapkan pasal berlapis untuk menjerat tersangka, yakni pelaku dikenakan Pasal 479 ayat (1) dan Pasal 17 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.
“Walaupun barang-barang tersebut belum sepenuhnya dikuasai, namun perbuatan kekerasan sudah terjadi. Oleh karena itu, kami melapisi dengan pasal percobaan pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 9 tahun,” jelas pihak kepolisian.
Pihak kepolisian juga menambahkan bahwa pihaknya sempat mendalami laporan-laporan lain di tahun 2026, namun hingga saat ini belum ditemukan keterkaitan tersangka R dengan laporan kepolisian lainnya yang berupa tindakan begal serupa. (Iq)











