Polres Tanbu Terapkan Pasal Berlapis Tersangka Perampas Tas Bermerek di Depan Gerai KFC

- Editor

Jumat, 20 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANAH BUMBU – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanah Bumbu (Tanbu) merilis pengungkapan kasus percobaan pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di kawasan Jalan Pelabuhan depan gerai KFC Simpang Empat, Tanbu. Pelaku berinisial R (25) berhasil diamankan setelah aksinya digagalkan oleh warga dan keluarga korban.

Insiden ini terjadi pada tanggal 26 Januari 2026. Pelaku R mencoba merampas barang berharga milik korban yang sedang berada di area parkir depan KFC. Namun, rencana tersebut berantakan karena korban memberikan perlawanan dan warga sekitar segera merespons teriakan korban.

“Tersangka belum sempat menguasai sepenuhnya atau membawa kabur barang-barang milik korban karena keburu diamankan oleh masyarakat dan keluarga korban yang berada di lokasi kejadian,” jelas perwakilan Polres Tanbu pada saat rilis pers, Jum’at (20/2/2026).

Setelah diamankan warga, pelaku langsung diserahkan kepada pihak kepolisian untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut. Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, pelaku mengaku nekat melakukan aksi tersebut karena terhimpit masalah ekonomi.

Pelaku juga diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap dan baru pertama kali melakukan tindak pidana. Meski aksinya tersebut gagal, polisi tetap mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya, satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya, lalu Tas bermerek Mosdom milik korban yang sempat diambil pelaku.

Dalam penyidikan, Polres Tanbu menerapkan pasal berlapis untuk menjerat tersangka, yakni pelaku dikenakan Pasal 479 ayat (1) dan Pasal 17 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.

Baca Juga :  Wakil Ketua DPRD: Zairullah Berhasil Perkuat Peran Masjid dengan Program SDSM

“Walaupun barang-barang tersebut belum sepenuhnya dikuasai, namun perbuatan kekerasan sudah terjadi. Oleh karena itu, kami melapisi dengan pasal percobaan pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 9 tahun,” jelas pihak kepolisian.

Pihak kepolisian juga menambahkan bahwa pihaknya sempat mendalami laporan-laporan lain di tahun 2026, namun hingga saat ini belum ditemukan keterkaitan tersangka R dengan laporan kepolisian lainnya yang berupa tindakan begal serupa. (Iq)

📢 Bagikan artikel ini:

💡 Tips: Pilih style "Minimal" untuk tampilan thumbnail terbaik di WhatsApp

🖼️ Share Dengan Thumbnail

📱 Share Simple 🔥 Share Unique ⭐ Share Premium
🎯 Pilih style yang sesuai kebutuhan Anda

Berita Terkait

Satreskrim Tanbu Bongkar Pelaku Pembunuhan, Tersangka Sempat Tidur Serumah dengan Mayat Korban
Rais Syuriah PWNU Kalsel: Kami Satu Komando dengan Rais ‘Aam PBNU
Gubernur Muhidin Janji Segera Selesaikan 400 Rekomendasi BPK
Anang Fadilah Kembali Nahkodai SMSI Kalsel 2025-2029
Bupati Batola Lantik 14 Pejabat Eselon II
Wagub Kalsel Hasnuryadi dan Habib Syech Bershalawat di Amuntai
Hari Jadi Provinsi Kalsel ke-75, Muhidin: Semangat Kerja dan Rangkul Semua
Ancam Abrasi Pantai Desa Sungai Loban, Mahasiswa ULM Berikan Solusi

Berita Terkait

Jumat, 20 Februari 2026 - 16:12 WIB

Polres Tanbu Terapkan Pasal Berlapis Tersangka Perampas Tas Bermerek di Depan Gerai KFC

Jumat, 20 Februari 2026 - 14:44 WIB

Satreskrim Tanbu Bongkar Pelaku Pembunuhan, Tersangka Sempat Tidur Serumah dengan Mayat Korban

Rabu, 17 Desember 2025 - 15:14 WIB

Rais Syuriah PWNU Kalsel: Kami Satu Komando dengan Rais ‘Aam PBNU

Sabtu, 27 September 2025 - 18:16 WIB

Gubernur Muhidin Janji Segera Selesaikan 400 Rekomendasi BPK

Sabtu, 13 September 2025 - 23:17 WIB

Anang Fadilah Kembali Nahkodai SMSI Kalsel 2025-2029

Berita Terbaru

Tanah Bumbu

Bupati Tanah Bumbu Mulai Safari Ramadhan 2026 di Masjid al-Falah

Kamis, 19 Feb 2026 - 22:08 WIB

Tanah Bumbu

Bupati Tanah Bumbu Apresiasi Pagelaran Seni Pesantren Azzikra

Rabu, 18 Feb 2026 - 15:50 WIB