Perkawinan Diizinkan Bila Umur Mencapai 19 Tahun Kecuali Terjadi Penyimpangan

- Editor

Minggu, 26 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANAH BUMBU – Berdasarkan Undang-Undang Perkawinan Nomor 16 Tahun 2019, umur pria atau wanita yang handak menikah hanya boleh jika umur keduanya mencapai 19 tahun atau lebih. Padahal undang-undang sebelumnya Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyatakan bahwa boleh melakukan perkawinan pada umur 16 tahun.

Santer tersebar kabar bahwa undang-undang nomor 16 tahun 2019 yang termuat ketentuan pria atau wanita hanya boleh menikah jika umur telah mencapai 19 tahun belum ditandatangani oleh Presiden Jokowi. Informasi tersebut disanggah oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tanah Bumbu Dr. H. Ahmad Kamal, SHI, M,Ag.

Menurutnya bahwa undang-undang tersebut telah ditandatangani pada bulan Oktober 2019, sehingga undang-undang tersebutlah yang menjadi dasar ketentuan bagi pria maupun wanita yang mau menikah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 sudah ditandatangani dan sudah berlaku. asal mula peraturan itu, dibolehkan pernikahan itu pada umur 16 tahun bagi perempuan dan umur 19 tahun bagi laki-laki. Kemudian pada undang-undang pada Nomor 16 Tahun 2019 disamakan (umur laki-laki 19 tahun maupun perempuan sama).” Katanya.

Baca Juga :  Sekda Tanbu Kunjungi Kementerian Ketenagakerjaan: Proyek BLK Siap Dilelang

Maka ketentuannya adalah negara hanya membolehkan melakukan perkawinan saat umur kedua mempelai mencapai 19 tahun ke atas. Tapi apakah negara tidak membuka pintu kemungkinan perkawinan di bawah usia 19 tahun.

Menurut Kamal, masih ada pintu untuk melakukan perkawinan bagi kedua mempelai di bawah umur 19 tahun, yaitu sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

“Masih diperbolehkan dengan syarat dia mendapatkan izin dari pengadilan agama. Jadi harus membuka sidang izin pernikahan pada pengadilan agama, karna kita punya undang-undang yang baru, wanita harus 19 tahun.” Jelasnya. Minggu, (26/9/2021).

“Kalau dulu, itu di bawah 16 tahun harus melalui sidang pengadilan agama, sekarang 19 tahun.” Tambahnya.

Hal tersebut didasari pada perubahan undang-undang perkawinan yang terbaru nomor 16 tahun 2019. Pada pasal 7 ayat 1 disebutkan bahwa perkawinan hanya diizinkan apabila pria atau wanita sudah mencapai umur 19 tahun.

Baca Juga :  HUT RI ke -77, Kesbangpol Tanbu Ajak Kibarkan Bendera Merah Putih

Namun jika terjadi penyimpangan maka perkawinan di bawah umur 19 tahun dapat dilakukan sebagai dispensasi. Pasal 7 ayat 2 disebutkah bahwa dalam hal terjadi penyimpangan terhadap ketentuan umur sebagaimana dimaksud pada ayat 1, orang tua pihak pria dan atau orang tua pihak wanita dapat meminta dispensasi kepada pengadilan dengan alasan sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung yang cukup.

“Dispensasi nikah atau izin perkawinan itu pasal 7 ayat 2. Berkaitan dengan keinginan wanita di bawah 19 tahun untuk menikah maka harus membuka sidang dispensasi nikah atau izin nikah di pengadilan agama.” Jelasnya.

Sebelumnya Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tanah Bumbu menggelar Bimbingan Perkawinan Pra Nikah pada hari Kamis (23/9/2021) di ruang Seroja Hall Hotel Ebony Batulicin. Acara dibuka oleh Bupati Tanah Bumbu Zairullah Azhar yang disampaikan oleh Asisten Administrasi Umum Andi Aminuddin. (MAS)

Berita Terkait

Zairullah Azhar Sampaikan Permintaan Maaf di Majelis Lailatul Jum’at
Zairullah Titip Program Unggulan SDSM dan Cuci Kaki Ibu
Zairullah Tandatangani Prasasti Renovasi Kubah Syekh Muhammad Arsyad Pagatan
PT Bintang Toedjoe Gelar Edukasi Herbal di SMKN 1 Simpang Empat
Dukcapil Tanbu Update Data Akta Kelahiran
Warga 18 Tahun Ke Atas Harus Terinput di SIAK
Nikmati Kuliner Tradisional di Agro Technopark Batulicin
Dispersip: 10 Peserta Terbaik Duta Baca Pelajar Tanah Bumbu
Berita ini 55 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 Februari 2025 - 17:01 WIB

Zairullah Azhar Sampaikan Permintaan Maaf di Majelis Lailatul Jum’at

Jumat, 14 Februari 2025 - 14:27 WIB

Zairullah Titip Program Unggulan SDSM dan Cuci Kaki Ibu

Jumat, 14 Februari 2025 - 14:17 WIB

Zairullah Tandatangani Prasasti Renovasi Kubah Syekh Muhammad Arsyad Pagatan

Jumat, 14 Februari 2025 - 14:08 WIB

PT Bintang Toedjoe Gelar Edukasi Herbal di SMKN 1 Simpang Empat

Jumat, 14 Februari 2025 - 12:48 WIB

Warga 18 Tahun Ke Atas Harus Terinput di SIAK

Berita Terbaru

DPRD Tanah Bumbu

Ketua DPRD Tanah Bumbu Kukuhkan Gatriwara DPRD Periode 2024-2029

Jumat, 14 Feb 2025 - 22:09 WIB

Tanah Bumbu

Zairullah Titip Program Unggulan SDSM dan Cuci Kaki Ibu

Jumat, 14 Feb 2025 - 14:27 WIB

Tanah Bumbu

PT Bintang Toedjoe Gelar Edukasi Herbal di SMKN 1 Simpang Empat

Jumat, 14 Feb 2025 - 14:08 WIB