Perkawinan Diizinkan Bila Umur Mencapai 19 Tahun Kecuali Terjadi Penyimpangan

- Editor

Minggu, 26 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANAH BUMBU – Berdasarkan Undang-Undang Perkawinan Nomor 16 Tahun 2019, umur pria atau wanita yang handak menikah hanya boleh jika umur keduanya mencapai 19 tahun atau lebih. Padahal undang-undang sebelumnya Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyatakan bahwa boleh melakukan perkawinan pada umur 16 tahun.

Santer tersebar kabar bahwa undang-undang nomor 16 tahun 2019 yang termuat ketentuan pria atau wanita hanya boleh menikah jika umur telah mencapai 19 tahun belum ditandatangani oleh Presiden Jokowi. Informasi tersebut disanggah oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tanah Bumbu Dr. H. Ahmad Kamal, SHI, M,Ag.

Menurutnya bahwa undang-undang tersebut telah ditandatangani pada bulan Oktober 2019, sehingga undang-undang tersebutlah yang menjadi dasar ketentuan bagi pria maupun wanita yang mau menikah.

“Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 sudah ditandatangani dan sudah berlaku. asal mula peraturan itu, dibolehkan pernikahan itu pada umur 16 tahun bagi perempuan dan umur 19 tahun bagi laki-laki. Kemudian pada undang-undang pada Nomor 16 Tahun 2019 disamakan (umur laki-laki 19 tahun maupun perempuan sama).” Katanya.

Baca Juga :  Bakesbangpol Tanbu Boyong Paskibraka Diklat di Jakarta

Maka ketentuannya adalah negara hanya membolehkan melakukan perkawinan saat umur kedua mempelai mencapai 19 tahun ke atas. Tapi apakah negara tidak membuka pintu kemungkinan perkawinan di bawah usia 19 tahun.

Menurut Kamal, masih ada pintu untuk melakukan perkawinan bagi kedua mempelai di bawah umur 19 tahun, yaitu sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

“Masih diperbolehkan dengan syarat dia mendapatkan izin dari pengadilan agama. Jadi harus membuka sidang izin pernikahan pada pengadilan agama, karna kita punya undang-undang yang baru, wanita harus 19 tahun.” Jelasnya. Minggu, (26/9/2021).

“Kalau dulu, itu di bawah 16 tahun harus melalui sidang pengadilan agama, sekarang 19 tahun.” Tambahnya.

Hal tersebut didasari pada perubahan undang-undang perkawinan yang terbaru nomor 16 tahun 2019. Pada pasal 7 ayat 1 disebutkan bahwa perkawinan hanya diizinkan apabila pria atau wanita sudah mencapai umur 19 tahun.

Baca Juga :  Zairullah Azhar Perjuangkan Undang-Undang Anak Yatim Indonesia

Namun jika terjadi penyimpangan maka perkawinan di bawah umur 19 tahun dapat dilakukan sebagai dispensasi. Pasal 7 ayat 2 disebutkah bahwa dalam hal terjadi penyimpangan terhadap ketentuan umur sebagaimana dimaksud pada ayat 1, orang tua pihak pria dan atau orang tua pihak wanita dapat meminta dispensasi kepada pengadilan dengan alasan sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung yang cukup.

“Dispensasi nikah atau izin perkawinan itu pasal 7 ayat 2. Berkaitan dengan keinginan wanita di bawah 19 tahun untuk menikah maka harus membuka sidang dispensasi nikah atau izin nikah di pengadilan agama.” Jelasnya.

Sebelumnya Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tanah Bumbu menggelar Bimbingan Perkawinan Pra Nikah pada hari Kamis (23/9/2021) di ruang Seroja Hall Hotel Ebony Batulicin. Acara dibuka oleh Bupati Tanah Bumbu Zairullah Azhar yang disampaikan oleh Asisten Administrasi Umum Andi Aminuddin. (MAS)

Berita Terkait

Disdik Tanah Bumbu Terima 5 Penghargaan
Pemkab Tanbu Apresiasi PT Arutmin Gelar Pemilihan Duta HIV AIDS
Asisten II Tanbu Sebut Bimtek Pelajari Teknologi Pengelolaan Sampah
Sosialisasi Perda Bantuan Keuangan Partai, Bupati Tanbu Harap Tepat Sasaran
Serambi Madinah: Ingin Ridha Allah, Shalat Awal Waktu
Sosialisasi Keormasan, Bupati Tanbu Harap Ormas Tak Langgar Aturan Hukum
BKPSDM Tanbu: Besok Mulai Tes Seleksi SKD bagi P3K
KPK dan Pemkab Tanbu Koordinasi Tingkatkan Pengawasan Lebih Baik
Berita ini 54 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 Desember 2024 - 20:32 WIB

Disdik Tanah Bumbu Terima 5 Penghargaan

Selasa, 3 Desember 2024 - 14:48 WIB

Pemkab Tanbu Apresiasi PT Arutmin Gelar Pemilihan Duta HIV AIDS

Selasa, 3 Desember 2024 - 14:20 WIB

Asisten II Tanbu Sebut Bimtek Pelajari Teknologi Pengelolaan Sampah

Selasa, 3 Desember 2024 - 12:10 WIB

Sosialisasi Perda Bantuan Keuangan Partai, Bupati Tanbu Harap Tepat Sasaran

Senin, 2 Desember 2024 - 20:11 WIB

Sosialisasi Keormasan, Bupati Tanbu Harap Ormas Tak Langgar Aturan Hukum

Berita Terbaru

Tanah Bumbu

Disdik Tanah Bumbu Terima 5 Penghargaan

Selasa, 3 Des 2024 - 20:32 WIB

Tanah Bumbu

Pemkab Tanbu Apresiasi PT Arutmin Gelar Pemilihan Duta HIV AIDS

Selasa, 3 Des 2024 - 14:48 WIB

DPRD Tanah Bumbu

Anggota DPRD Haris Fadillah Berhasil Muluskan Jalan Desa

Selasa, 3 Des 2024 - 11:30 WIB