Perkawinan Diizinkan Bila Umur Mencapai 19 Tahun Kecuali Terjadi Penyimpangan

- Editor

Minggu, 26 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANAH BUMBU – Berdasarkan Undang-Undang Perkawinan Nomor 16 Tahun 2019, umur pria atau wanita yang handak menikah hanya boleh jika umur keduanya mencapai 19 tahun atau lebih. Padahal undang-undang sebelumnya Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyatakan bahwa boleh melakukan perkawinan pada umur 16 tahun.

Santer tersebar kabar bahwa undang-undang nomor 16 tahun 2019 yang termuat ketentuan pria atau wanita hanya boleh menikah jika umur telah mencapai 19 tahun belum ditandatangani oleh Presiden Jokowi. Informasi tersebut disanggah oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tanah Bumbu Dr. H. Ahmad Kamal, SHI, M,Ag.

Menurutnya bahwa undang-undang tersebut telah ditandatangani pada bulan Oktober 2019, sehingga undang-undang tersebutlah yang menjadi dasar ketentuan bagi pria maupun wanita yang mau menikah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 sudah ditandatangani dan sudah berlaku. asal mula peraturan itu, dibolehkan pernikahan itu pada umur 16 tahun bagi perempuan dan umur 19 tahun bagi laki-laki. Kemudian pada undang-undang pada Nomor 16 Tahun 2019 disamakan (umur laki-laki 19 tahun maupun perempuan sama).” Katanya.

Baca Juga :  Zairullah Azhar Perjuangkan Undang-Undang Anak Yatim Indonesia

Maka ketentuannya adalah negara hanya membolehkan melakukan perkawinan saat umur kedua mempelai mencapai 19 tahun ke atas. Tapi apakah negara tidak membuka pintu kemungkinan perkawinan di bawah usia 19 tahun.

Menurut Kamal, masih ada pintu untuk melakukan perkawinan bagi kedua mempelai di bawah umur 19 tahun, yaitu sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

“Masih diperbolehkan dengan syarat dia mendapatkan izin dari pengadilan agama. Jadi harus membuka sidang izin pernikahan pada pengadilan agama, karna kita punya undang-undang yang baru, wanita harus 19 tahun.” Jelasnya. Minggu, (26/9/2021).

“Kalau dulu, itu di bawah 16 tahun harus melalui sidang pengadilan agama, sekarang 19 tahun.” Tambahnya.

Hal tersebut didasari pada perubahan undang-undang perkawinan yang terbaru nomor 16 tahun 2019. Pada pasal 7 ayat 1 disebutkan bahwa perkawinan hanya diizinkan apabila pria atau wanita sudah mencapai umur 19 tahun.

Baca Juga :  Kasatpol PP dan Damkar Minta Satlinmas Berikan Rasa Aman di Setiap Desa

Namun jika terjadi penyimpangan maka perkawinan di bawah umur 19 tahun dapat dilakukan sebagai dispensasi. Pasal 7 ayat 2 disebutkah bahwa dalam hal terjadi penyimpangan terhadap ketentuan umur sebagaimana dimaksud pada ayat 1, orang tua pihak pria dan atau orang tua pihak wanita dapat meminta dispensasi kepada pengadilan dengan alasan sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung yang cukup.

“Dispensasi nikah atau izin perkawinan itu pasal 7 ayat 2. Berkaitan dengan keinginan wanita di bawah 19 tahun untuk menikah maka harus membuka sidang dispensasi nikah atau izin nikah di pengadilan agama.” Jelasnya.

Sebelumnya Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tanah Bumbu menggelar Bimbingan Perkawinan Pra Nikah pada hari Kamis (23/9/2021) di ruang Seroja Hall Hotel Ebony Batulicin. Acara dibuka oleh Bupati Tanah Bumbu Zairullah Azhar yang disampaikan oleh Asisten Administrasi Umum Andi Aminuddin. (MAS)

Berita Terkait

Diskominfosp Tanbu Dorong Pelajar Bijak Bermedia Sosial
Disdukpencapil Tanbu Raih Nilai SAKIP 88,35
Tarung Sarung Bugis Warnai Harjad Tanah Bumbu ke-22
6 Fraksi DPRD Tanbu Sampaikan Keputusan Raperda Riset dan Inovasi
DPRD Sepakati Raperda Riset dan Inovasi, Wakil Bupati: Langkah Strategis
Harjad ke-22, Tanah Bumbu Sajikan Tarian Kolosal dari Perkumpulan Dayak Meratus
Harjad ke-22, Hasanuddin Bacakan Sejarah Pembentukan Tanah Bumbu
Bupati Tanbu Lantik Yulian Herawati Sebagai Penjabat Sekda
Berita ini 57 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 April 2025 - 11:55 WIB

Diskominfosp Tanbu Dorong Pelajar Bijak Bermedia Sosial

Jumat, 11 April 2025 - 11:48 WIB

Disdukpencapil Tanbu Raih Nilai SAKIP 88,35

Rabu, 9 April 2025 - 19:36 WIB

Tarung Sarung Bugis Warnai Harjad Tanah Bumbu ke-22

Rabu, 9 April 2025 - 17:26 WIB

6 Fraksi DPRD Tanbu Sampaikan Keputusan Raperda Riset dan Inovasi

Rabu, 9 April 2025 - 16:37 WIB

DPRD Sepakati Raperda Riset dan Inovasi, Wakil Bupati: Langkah Strategis

Berita Terbaru

Kotabaru

Bupati Rusli Ajukan Sekolah Rakyat ke Kemensos

Jumat, 11 Apr 2025 - 21:13 WIB

Tanah Bumbu

Diskominfosp Tanbu Dorong Pelajar Bijak Bermedia Sosial

Jumat, 11 Apr 2025 - 11:55 WIB

Tanah Bumbu

Disdukpencapil Tanbu Raih Nilai SAKIP 88,35

Jumat, 11 Apr 2025 - 11:48 WIB