Perkawinan Diizinkan Bila Umur Mencapai 19 Tahun Kecuali Terjadi Penyimpangan

- Editor

Minggu, 26 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANAH BUMBU – Berdasarkan Undang-Undang Perkawinan Nomor 16 Tahun 2019, umur pria atau wanita yang handak menikah hanya boleh jika umur keduanya mencapai 19 tahun atau lebih. Padahal undang-undang sebelumnya Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyatakan bahwa boleh melakukan perkawinan pada umur 16 tahun.

Santer tersebar kabar bahwa undang-undang nomor 16 tahun 2019 yang termuat ketentuan pria atau wanita hanya boleh menikah jika umur telah mencapai 19 tahun belum ditandatangani oleh Presiden Jokowi. Informasi tersebut disanggah oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tanah Bumbu Dr. H. Ahmad Kamal, SHI, M,Ag.

Menurutnya bahwa undang-undang tersebut telah ditandatangani pada bulan Oktober 2019, sehingga undang-undang tersebutlah yang menjadi dasar ketentuan bagi pria maupun wanita yang mau menikah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 sudah ditandatangani dan sudah berlaku. asal mula peraturan itu, dibolehkan pernikahan itu pada umur 16 tahun bagi perempuan dan umur 19 tahun bagi laki-laki. Kemudian pada undang-undang pada Nomor 16 Tahun 2019 disamakan (umur laki-laki 19 tahun maupun perempuan sama).” Katanya.

Baca Juga :  Rakernas PKK 2025, Andi Irmayani Fokus Tingkatkan Kualitas Hidup Keluarga

Maka ketentuannya adalah negara hanya membolehkan melakukan perkawinan saat umur kedua mempelai mencapai 19 tahun ke atas. Tapi apakah negara tidak membuka pintu kemungkinan perkawinan di bawah usia 19 tahun.

Menurut Kamal, masih ada pintu untuk melakukan perkawinan bagi kedua mempelai di bawah umur 19 tahun, yaitu sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

“Masih diperbolehkan dengan syarat dia mendapatkan izin dari pengadilan agama. Jadi harus membuka sidang izin pernikahan pada pengadilan agama, karna kita punya undang-undang yang baru, wanita harus 19 tahun.” Jelasnya. Minggu, (26/9/2021).

“Kalau dulu, itu di bawah 16 tahun harus melalui sidang pengadilan agama, sekarang 19 tahun.” Tambahnya.

Hal tersebut didasari pada perubahan undang-undang perkawinan yang terbaru nomor 16 tahun 2019. Pada pasal 7 ayat 1 disebutkan bahwa perkawinan hanya diizinkan apabila pria atau wanita sudah mencapai umur 19 tahun.

Namun jika terjadi penyimpangan maka perkawinan di bawah umur 19 tahun dapat dilakukan sebagai dispensasi. Pasal 7 ayat 2 disebutkah bahwa dalam hal terjadi penyimpangan terhadap ketentuan umur sebagaimana dimaksud pada ayat 1, orang tua pihak pria dan atau orang tua pihak wanita dapat meminta dispensasi kepada pengadilan dengan alasan sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung yang cukup.

Baca Juga :  Tanah Bumbu Alokasikan Rp 5 Miliar Lanjutkan Gedung Mall Pelayanan Publik

“Dispensasi nikah atau izin perkawinan itu pasal 7 ayat 2. Berkaitan dengan keinginan wanita di bawah 19 tahun untuk menikah maka harus membuka sidang dispensasi nikah atau izin nikah di pengadilan agama.” Jelasnya.

Sebelumnya Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tanah Bumbu menggelar Bimbingan Perkawinan Pra Nikah pada hari Kamis (23/9/2021) di ruang Seroja Hall Hotel Ebony Batulicin. Acara dibuka oleh Bupati Tanah Bumbu Zairullah Azhar yang disampaikan oleh Asisten Administrasi Umum Andi Aminuddin. (MAS)

📢 Bagikan artikel ini:

💡 Tips: Pilih style "Minimal" untuk tampilan thumbnail terbaik di WhatsApp

🖼️ Share Dengan Thumbnail

📱 Share Simple 🔥 Share Unique ⭐ Share Premium
🎯 Pilih style yang sesuai kebutuhan Anda

Berita Terkait

Keberangkatan Penumpang Kapal Ditunda, Bupati Tanbu Sediakan Dapur Umum
LKPj Bupati Tanah Bumbu 2025: Pertumbuhan Ekonomi Tertinggi
Dishub Tanah Bumbu Perbaiki Fasilitas Penumpang
Pemkab Tanah Bumbu Monitoring pangan dan harga pasar Jelang Lebaran Idul Fitri 2026
Lantik 23 Pejabat Baru, Andi Rudi Latif: Butuh Kemampuan Inovatif
Kecamatan Simpang Empat, Asisten I: Beraksi untuk Tanah Bumbu Maju
Jaga Lingkungan, Bupati Andi Rudi Latif Anugerahkan Adipura Lokal 3 Desa Terbaik
Workshop LKj, Sekda Tanbu Serukan Orientasi Hasil dan Berdampak bagi Masyarakat

Berita Terkait

Selasa, 17 Maret 2026 - 22:25 WIB

Keberangkatan Penumpang Kapal Ditunda, Bupati Tanbu Sediakan Dapur Umum

Selasa, 17 Maret 2026 - 18:07 WIB

LKPj Bupati Tanah Bumbu 2025: Pertumbuhan Ekonomi Tertinggi

Selasa, 17 Maret 2026 - 14:03 WIB

Dishub Tanah Bumbu Perbaiki Fasilitas Penumpang

Selasa, 17 Maret 2026 - 13:45 WIB

Pemkab Tanah Bumbu Monitoring pangan dan harga pasar Jelang Lebaran Idul Fitri 2026

Selasa, 17 Maret 2026 - 13:29 WIB

Lantik 23 Pejabat Baru, Andi Rudi Latif: Butuh Kemampuan Inovatif

Berita Terbaru

Tanah Bumbu

LKPj Bupati Tanah Bumbu 2025: Pertumbuhan Ekonomi Tertinggi

Selasa, 17 Mar 2026 - 18:07 WIB

Tanah Bumbu

Dishub Tanah Bumbu Perbaiki Fasilitas Penumpang

Selasa, 17 Mar 2026 - 14:03 WIB

Tanah Bumbu

Lantik 23 Pejabat Baru, Andi Rudi Latif: Butuh Kemampuan Inovatif

Selasa, 17 Mar 2026 - 13:29 WIB