Perkawinan Diizinkan Bila Umur Mencapai 19 Tahun Kecuali Terjadi Penyimpangan

- Editor

Minggu, 26 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANAH BUMBU – Berdasarkan Undang-Undang Perkawinan Nomor 16 Tahun 2019, umur pria atau wanita yang handak menikah hanya boleh jika umur keduanya mencapai 19 tahun atau lebih. Padahal undang-undang sebelumnya Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyatakan bahwa boleh melakukan perkawinan pada umur 16 tahun.

Santer tersebar kabar bahwa undang-undang nomor 16 tahun 2019 yang termuat ketentuan pria atau wanita hanya boleh menikah jika umur telah mencapai 19 tahun belum ditandatangani oleh Presiden Jokowi. Informasi tersebut disanggah oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tanah Bumbu Dr. H. Ahmad Kamal, SHI, M,Ag.

Menurutnya bahwa undang-undang tersebut telah ditandatangani pada bulan Oktober 2019, sehingga undang-undang tersebutlah yang menjadi dasar ketentuan bagi pria maupun wanita yang mau menikah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 sudah ditandatangani dan sudah berlaku. asal mula peraturan itu, dibolehkan pernikahan itu pada umur 16 tahun bagi perempuan dan umur 19 tahun bagi laki-laki. Kemudian pada undang-undang pada Nomor 16 Tahun 2019 disamakan (umur laki-laki 19 tahun maupun perempuan sama).” Katanya.

Baca Juga :  Dekranasda Tanbu Tampilkan Tenun Pagatan di Pameran Kriyanusa Jakarta

Maka ketentuannya adalah negara hanya membolehkan melakukan perkawinan saat umur kedua mempelai mencapai 19 tahun ke atas. Tapi apakah negara tidak membuka pintu kemungkinan perkawinan di bawah usia 19 tahun.

Menurut Kamal, masih ada pintu untuk melakukan perkawinan bagi kedua mempelai di bawah umur 19 tahun, yaitu sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

“Masih diperbolehkan dengan syarat dia mendapatkan izin dari pengadilan agama. Jadi harus membuka sidang izin pernikahan pada pengadilan agama, karna kita punya undang-undang yang baru, wanita harus 19 tahun.” Jelasnya. Minggu, (26/9/2021).

“Kalau dulu, itu di bawah 16 tahun harus melalui sidang pengadilan agama, sekarang 19 tahun.” Tambahnya.

Hal tersebut didasari pada perubahan undang-undang perkawinan yang terbaru nomor 16 tahun 2019. Pada pasal 7 ayat 1 disebutkan bahwa perkawinan hanya diizinkan apabila pria atau wanita sudah mencapai umur 19 tahun.

Namun jika terjadi penyimpangan maka perkawinan di bawah umur 19 tahun dapat dilakukan sebagai dispensasi. Pasal 7 ayat 2 disebutkah bahwa dalam hal terjadi penyimpangan terhadap ketentuan umur sebagaimana dimaksud pada ayat 1, orang tua pihak pria dan atau orang tua pihak wanita dapat meminta dispensasi kepada pengadilan dengan alasan sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung yang cukup.

Baca Juga :  Ketua MUI Tanbu: Taqwa Itu Ibarat Orang Berlari

“Dispensasi nikah atau izin perkawinan itu pasal 7 ayat 2. Berkaitan dengan keinginan wanita di bawah 19 tahun untuk menikah maka harus membuka sidang dispensasi nikah atau izin nikah di pengadilan agama.” Jelasnya.

Sebelumnya Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tanah Bumbu menggelar Bimbingan Perkawinan Pra Nikah pada hari Kamis (23/9/2021) di ruang Seroja Hall Hotel Ebony Batulicin. Acara dibuka oleh Bupati Tanah Bumbu Zairullah Azhar yang disampaikan oleh Asisten Administrasi Umum Andi Aminuddin. (MAS)

📢 Bagikan artikel ini:

💡 Tips: Pilih style "Minimal" untuk tampilan thumbnail terbaik di WhatsApp

🖼️ Share Dengan Thumbnail

📱 Share Simple 🔥 Share Unique ⭐ Share Premium
🎯 Pilih style yang sesuai kebutuhan Anda

Berita Terkait

Tutup “Bajual Wadai 2026,” Andi Rudi Latif: Berdampak Positif Bagi Ekonomi Masyarakat
Amankan Objek vital, Andi Rudi Latif Pimpin Apel Pasukan Ketupat Intan 2026
Dorong Literasi Kreatif, Andi Rudi Latif Resmikan Rumah Pena
Tanah Bumbu Gelar Festival Tanglong Malam Takbiran, Hadiah Rp 132 Juta
Masyarakat Rasakan Manfaat Kinerja Satpol PP dan Damkar Tanah Bumbu
Gubernur Kalsel Apresiasi Tanah Bumbu Aktif Bangun Kalsel
IPM Tanah Bumbu Tembus 75,09, Bukti Kemajuan Pembangunan di Era Andi Rudi Latif
Kasus DBD Meningkat, Dinkes Tanbu Tekankan Pemberantasan Sarang Nyamuk

Berita Terkait

Minggu, 15 Maret 2026 - 02:57 WIB

Tutup “Bajual Wadai 2026,” Andi Rudi Latif: Berdampak Positif Bagi Ekonomi Masyarakat

Jumat, 13 Maret 2026 - 10:36 WIB

Amankan Objek vital, Andi Rudi Latif Pimpin Apel Pasukan Ketupat Intan 2026

Kamis, 12 Maret 2026 - 17:50 WIB

Tanah Bumbu Gelar Festival Tanglong Malam Takbiran, Hadiah Rp 132 Juta

Kamis, 12 Maret 2026 - 13:31 WIB

Masyarakat Rasakan Manfaat Kinerja Satpol PP dan Damkar Tanah Bumbu

Kamis, 12 Maret 2026 - 12:58 WIB

Gubernur Kalsel Apresiasi Tanah Bumbu Aktif Bangun Kalsel

Berita Terbaru

Lensa Kamera

Mantan Kades Evan Roviyan Divonis 3 Tahun Penjara

Jumat, 13 Mar 2026 - 12:40 WIB

Nasional

Jhonlin Group Bagikan 2.000 Paket Sembako

Jumat, 13 Mar 2026 - 10:54 WIB