Penghapusan PTT Ditunda Sampai 2026

- Editor

Jumat, 14 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANAH BUMBU – Pemerintah pusat melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Republik Indonesia menunda penghapusan Pegawai Tidak Tetap (PTT) sampai tahun 2026.

Bupati Tanah Bumbu Zairullah Azhar sejak awal melakukan penolakan terhadap penghapusan PTT atau honorer, dan menyatakan akan memperjuangkan nasib PTT.

Berdasarkan keterangan dari Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tanah Bumbu Rusdiansyah menyampaikan penghapusan Pegawai Tidak Tetap (PTT) ditunda sampai tahun 2026.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jadi untuk penghapusan 2023 tidak jadi karena tidak mungkin melakukan penataan sampai 2023 sementara jumlah data PTT yang masuk lebih dari 2 juta dari seluruh Indonesia,” terang Kepala BKPSDM Tanah Bumbu Rusdiansyah. Jum’at (14/10/2022).

Baca Juga :  Hindari ini agar Asam Urat dan Kolesterol Tidak Melonjak

Sempat tersiar bahwa PTT masih dapat bekerja sampai 2024 atau berdasarkan masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati berakhir.

Tapi opsi itu ditutup oleh Kementerian PANRB RI, Rusdiansyah menyampaikan bahwa memang benar Kementerian PANRB akan menghapus PTT atau tenaga honorer tapi kemudian ia mendapatkan pemberitahuan penghapusan sampai tahun 2026, tidak jadi di tahun 2023.

Selanjutnya kata Rusdiansyah, akan dilakukan pendataan terhadap tenaga Non ASN yang memenuhi persyaratan sesuai dengan surat dari Kementerian PANRB.

Sementara itu, informasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia tertanggal 9 Oktober 2022, sebanyak 152.803 data honorer hasil pendataan non ASN tahun 2022, tidak sesuai dengan ketentuan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Reformasi dan Birokrasi (PANRB).

Baca Juga :  Ketua PKK Tanbu Tanam Bunga Tabebuya di Madu Retno

Disebutkan, sebanyak 536 instansi dari pusat dan daerah melakukan kesalahan pendataan honorer atau PTT ke dalam jenis ASN, sehingga tidak sesuai dengan Surat Menteri PANRB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 dan B/1511/M.SM.01.00/2022. (MAS)

📢 Bagikan artikel ini:

💡 Tips: Pilih style "Minimal" untuk tampilan thumbnail terbaik di WhatsApp

🖼️ Share Dengan Thumbnail

📱 Share Simple 🔥 Share Unique ⭐ Share Premium
🎯 Pilih style yang sesuai kebutuhan Anda

Berita Terkait

Mentan Amran Sulaiman Ucapkan Harjad Tanah Bumbu ke-23
Andi Rudi Latif: Kunci Pembangunan, SDM Tangguh dan Adaptif
Diskumdagri Tanbu Jelaskan Biaya per Kios Rp 4,6 Juta
Pisah Sambut Danlanal, Bupati Andi Rudi Latif: Tepat Bangun Sinergitas
Harjad ke-23, Bupati Tanah Bumbu Dorong Tingkatkan Kebahagiaan Masyarakat
Tanah Bumbu Support Percepatan Layanan Berbasis Digitalisasi
Disnakertrans Tanbu Gelar Penyuluhan dan Bimbingan Karir
Semarak Anak-Anak Tanah Bumbu Lomba Mewarnai dan Aksi Pidato 2026

Berita Terkait

Kamis, 9 April 2026 - 10:01 WIB

Mentan Amran Sulaiman Ucapkan Harjad Tanah Bumbu ke-23

Rabu, 8 April 2026 - 20:03 WIB

Andi Rudi Latif: Kunci Pembangunan, SDM Tangguh dan Adaptif

Rabu, 8 April 2026 - 18:04 WIB

Pisah Sambut Danlanal, Bupati Andi Rudi Latif: Tepat Bangun Sinergitas

Rabu, 8 April 2026 - 17:17 WIB

Harjad ke-23, Bupati Tanah Bumbu Dorong Tingkatkan Kebahagiaan Masyarakat

Selasa, 7 April 2026 - 15:22 WIB

Tanah Bumbu Support Percepatan Layanan Berbasis Digitalisasi

Berita Terbaru

Tanah Bumbu

Mentan Amran Sulaiman Ucapkan Harjad Tanah Bumbu ke-23

Kamis, 9 Apr 2026 - 10:01 WIB

DPRD Tanah Bumbu

Sekda Yulian Herawati: SDM Tangguh, Ekonomi Tumbuh

Kamis, 9 Apr 2026 - 09:38 WIB

DPRD Tanah Bumbu

Ganti Rugi Rp 7,3 Miliar, Perusahaan Tambang Belum Setujui

Rabu, 8 Apr 2026 - 21:20 WIB

Tanah Bumbu

Andi Rudi Latif: Kunci Pembangunan, SDM Tangguh dan Adaptif

Rabu, 8 Apr 2026 - 20:03 WIB