Penghapusan PTT Ditunda Sampai 2026

- Editor

Jumat, 14 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANAH BUMBU – Pemerintah pusat melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Republik Indonesia menunda penghapusan Pegawai Tidak Tetap (PTT) sampai tahun 2026.

Bupati Tanah Bumbu Zairullah Azhar sejak awal melakukan penolakan terhadap penghapusan PTT atau honorer, dan menyatakan akan memperjuangkan nasib PTT.

Berdasarkan keterangan dari Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tanah Bumbu Rusdiansyah menyampaikan penghapusan Pegawai Tidak Tetap (PTT) ditunda sampai tahun 2026.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jadi untuk penghapusan 2023 tidak jadi karena tidak mungkin melakukan penataan sampai 2023 sementara jumlah data PTT yang masuk lebih dari 2 juta dari seluruh Indonesia,” terang Kepala BKPSDM Tanah Bumbu Rusdiansyah. Jum’at (14/10/2022).

Baca Juga :  Pensiun, Sekolah di Tanah Bumbu Tak Dapat Tambahan Guru

Sempat tersiar bahwa PTT masih dapat bekerja sampai 2024 atau berdasarkan masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati berakhir.

Tapi opsi itu ditutup oleh Kementerian PANRB RI, Rusdiansyah menyampaikan bahwa memang benar Kementerian PANRB akan menghapus PTT atau tenaga honorer tapi kemudian ia mendapatkan pemberitahuan penghapusan sampai tahun 2026, tidak jadi di tahun 2023.

Selanjutnya kata Rusdiansyah, akan dilakukan pendataan terhadap tenaga Non ASN yang memenuhi persyaratan sesuai dengan surat dari Kementerian PANRB.

Sementara itu, informasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia tertanggal 9 Oktober 2022, sebanyak 152.803 data honorer hasil pendataan non ASN tahun 2022, tidak sesuai dengan ketentuan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Reformasi dan Birokrasi (PANRB).

Baca Juga :  Zairullah Azhar Lantik 73 Pengurus Pusat Forum Nasional LKSA

Disebutkan, sebanyak 536 instansi dari pusat dan daerah melakukan kesalahan pendataan honorer atau PTT ke dalam jenis ASN, sehingga tidak sesuai dengan Surat Menteri PANRB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 dan B/1511/M.SM.01.00/2022. (MAS)

📢 Bagikan artikel ini:

💡 Tips: Pilih style "Minimal" untuk tampilan thumbnail terbaik di WhatsApp

🖼️ Share Dengan Thumbnail

📱 Share Simple 🔥 Share Unique ⭐ Share Premium
🎯 Pilih style yang sesuai kebutuhan Anda

Berita Terkait

Bupati Tanah Bumbu Lantik Kepengurusan IKMA 2025-2026
Agro Technopark Batulicin Makin Digemari Masyarakat
Satpol PP Tanbu Dirikan Posko Awasi Warung Remang-remang
Bupati Tanah Bumbu Buka Parenting 2026
Festival Antasari 2026, Tanah Bumbu Dukung Percepatan Transformasi Ekonomi Digital
Kecamatan Kusan Hilir Siap Sambut Pesta Pantai Mappanre ri Tasie 2026
Disbudparpora, Koni, Komisi II DPRD Tanbu Bahas Percepatan Pencairan Anggaran
DLH Tanah Bumbu Bahas Lahan Masyarakat Terdampak Pencemaran

Berita Terkait

Rabu, 28 Januari 2026 - 10:34 WIB

Bupati Tanah Bumbu Lantik Kepengurusan IKMA 2025-2026

Selasa, 27 Januari 2026 - 22:03 WIB

Agro Technopark Batulicin Makin Digemari Masyarakat

Selasa, 27 Januari 2026 - 21:32 WIB

Satpol PP Tanbu Dirikan Posko Awasi Warung Remang-remang

Selasa, 27 Januari 2026 - 21:24 WIB

Bupati Tanah Bumbu Buka Parenting 2026

Selasa, 27 Januari 2026 - 21:20 WIB

Festival Antasari 2026, Tanah Bumbu Dukung Percepatan Transformasi Ekonomi Digital

Berita Terbaru

Tanah Bumbu

Bupati Tanah Bumbu Lantik Kepengurusan IKMA 2025-2026

Rabu, 28 Jan 2026 - 10:34 WIB

Tanah Bumbu

Agro Technopark Batulicin Makin Digemari Masyarakat

Selasa, 27 Jan 2026 - 22:03 WIB

Tanah Bumbu

Satpol PP Tanbu Dirikan Posko Awasi Warung Remang-remang

Selasa, 27 Jan 2026 - 21:32 WIB

Tanah Bumbu

Bupati Tanah Bumbu Buka Parenting 2026

Selasa, 27 Jan 2026 - 21:24 WIB