Penghapusan PTT Ditunda Sampai 2026

- Editor

Jumat, 14 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANAH BUMBU – Pemerintah pusat melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Republik Indonesia menunda penghapusan Pegawai Tidak Tetap (PTT) sampai tahun 2026.

Bupati Tanah Bumbu Zairullah Azhar sejak awal melakukan penolakan terhadap penghapusan PTT atau honorer, dan menyatakan akan memperjuangkan nasib PTT.

Berdasarkan keterangan dari Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tanah Bumbu Rusdiansyah menyampaikan penghapusan Pegawai Tidak Tetap (PTT) ditunda sampai tahun 2026.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jadi untuk penghapusan 2023 tidak jadi karena tidak mungkin melakukan penataan sampai 2023 sementara jumlah data PTT yang masuk lebih dari 2 juta dari seluruh Indonesia,” terang Kepala BKPSDM Tanah Bumbu Rusdiansyah. Jum’at (14/10/2022).

Baca Juga :  Bupati Bang Arul Lantik Pengurus LPTQ 2025-2030 Tanbu

Sempat tersiar bahwa PTT masih dapat bekerja sampai 2024 atau berdasarkan masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati berakhir.

Tapi opsi itu ditutup oleh Kementerian PANRB RI, Rusdiansyah menyampaikan bahwa memang benar Kementerian PANRB akan menghapus PTT atau tenaga honorer tapi kemudian ia mendapatkan pemberitahuan penghapusan sampai tahun 2026, tidak jadi di tahun 2023.

Selanjutnya kata Rusdiansyah, akan dilakukan pendataan terhadap tenaga Non ASN yang memenuhi persyaratan sesuai dengan surat dari Kementerian PANRB.

Sementara itu, informasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia tertanggal 9 Oktober 2022, sebanyak 152.803 data honorer hasil pendataan non ASN tahun 2022, tidak sesuai dengan ketentuan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Reformasi dan Birokrasi (PANRB).

Baca Juga :  Buka Turnamen, Bupati Tanbu: Utamakan Rasa Sportivitas dan Solidaritas

Disebutkan, sebanyak 536 instansi dari pusat dan daerah melakukan kesalahan pendataan honorer atau PTT ke dalam jenis ASN, sehingga tidak sesuai dengan Surat Menteri PANRB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 dan B/1511/M.SM.01.00/2022. (MAS)

📢 Bagikan artikel ini:

💡 Tips: Pilih style "Minimal" untuk tampilan thumbnail terbaik di WhatsApp

🖼️ Share Dengan Thumbnail

📱 Share Simple 🔥 Share Unique ⭐ Share Premium
🎯 Pilih style yang sesuai kebutuhan Anda

Berita Terkait

Diskominfo SP Tanbu Gelar Lomba Konten Kreatif Pendaftaran 11-15 November
Tanah Bumbu Borong Penghargaan HKG PKK ke-53 Kalsel
Gemilang, Futsal Putra Tanah Bumbu Raih Medali Emas
Tingkatkan Layanan Kesehatan, Tanah Bumbu Raih Penghargaan
Andi Irmayani: Kain Tenun Simbol Identitas dan Kebanggaan Daerah
Andi Rudi Latif Ziarah Makam Orang Tua di Gunung Antasari
Sosialisasi B2SA Tanbu Upaya Intervensi Turunkan Stunting
BPBD Tanbu Imbau Masyarakat Waspada Bencana

Berita Terkait

Sabtu, 15 November 2025 - 05:53 WIB

Diskominfo SP Tanbu Gelar Lomba Konten Kreatif Pendaftaran 11-15 November

Sabtu, 15 November 2025 - 05:47 WIB

Tanah Bumbu Borong Penghargaan HKG PKK ke-53 Kalsel

Kamis, 13 November 2025 - 22:56 WIB

Gemilang, Futsal Putra Tanah Bumbu Raih Medali Emas

Kamis, 13 November 2025 - 22:53 WIB

Tingkatkan Layanan Kesehatan, Tanah Bumbu Raih Penghargaan

Kamis, 13 November 2025 - 22:48 WIB

Andi Irmayani: Kain Tenun Simbol Identitas dan Kebanggaan Daerah

Berita Terbaru

Tanah Bumbu

Tanah Bumbu Borong Penghargaan HKG PKK ke-53 Kalsel

Sabtu, 15 Nov 2025 - 05:47 WIB

Tanah Bumbu

Gemilang, Futsal Putra Tanah Bumbu Raih Medali Emas

Kamis, 13 Nov 2025 - 22:56 WIB

Tanah Bumbu

Tingkatkan Layanan Kesehatan, Tanah Bumbu Raih Penghargaan

Kamis, 13 Nov 2025 - 22:53 WIB

Tanah Bumbu

Andi Irmayani: Kain Tenun Simbol Identitas dan Kebanggaan Daerah

Kamis, 13 Nov 2025 - 22:48 WIB