Penghapusan PTT Ditunda Sampai 2026

- Editor

Jumat, 14 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANAH BUMBU – Pemerintah pusat melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Republik Indonesia menunda penghapusan Pegawai Tidak Tetap (PTT) sampai tahun 2026.

Bupati Tanah Bumbu Zairullah Azhar sejak awal melakukan penolakan terhadap penghapusan PTT atau honorer, dan menyatakan akan memperjuangkan nasib PTT.

Berdasarkan keterangan dari Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tanah Bumbu Rusdiansyah menyampaikan penghapusan Pegawai Tidak Tetap (PTT) ditunda sampai tahun 2026.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jadi untuk penghapusan 2023 tidak jadi karena tidak mungkin melakukan penataan sampai 2023 sementara jumlah data PTT yang masuk lebih dari 2 juta dari seluruh Indonesia,” terang Kepala BKPSDM Tanah Bumbu Rusdiansyah. Jum’at (14/10/2022).

Baca Juga :  Gubernur Sahbirin Noor: Tingkatkan Daya Saing

Sempat tersiar bahwa PTT masih dapat bekerja sampai 2024 atau berdasarkan masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati berakhir.

Tapi opsi itu ditutup oleh Kementerian PANRB RI, Rusdiansyah menyampaikan bahwa memang benar Kementerian PANRB akan menghapus PTT atau tenaga honorer tapi kemudian ia mendapatkan pemberitahuan penghapusan sampai tahun 2026, tidak jadi di tahun 2023.

Selanjutnya kata Rusdiansyah, akan dilakukan pendataan terhadap tenaga Non ASN yang memenuhi persyaratan sesuai dengan surat dari Kementerian PANRB.

Sementara itu, informasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia tertanggal 9 Oktober 2022, sebanyak 152.803 data honorer hasil pendataan non ASN tahun 2022, tidak sesuai dengan ketentuan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Reformasi dan Birokrasi (PANRB).

Baca Juga :  Rapat Paripurna DPRD, Sayed Jafar: Kotabaru Banyak Raih Penghargaan

Disebutkan, sebanyak 536 instansi dari pusat dan daerah melakukan kesalahan pendataan honorer atau PTT ke dalam jenis ASN, sehingga tidak sesuai dengan Surat Menteri PANRB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 dan B/1511/M.SM.01.00/2022. (MAS)

📢 Bagikan artikel ini:

💡 Tips: Pilih style "Minimal" untuk tampilan thumbnail terbaik di WhatsApp

🖼️ Share Dengan Thumbnail

📱 Share Simple 🔥 Share Unique ⭐ Share Premium
🎯 Pilih style yang sesuai kebutuhan Anda

Berita Terkait

Pemkab Tanah Bumbu Gelar Jalan Santai dan Jum’at Bersih di Desa Rejosari
Disdukcapil Tanbu Tingkatkan Kompetensi Aparatur Layani Masyarakat
Pengendalian Inflasi: Evaluasi Dukungan Pemkab Program 3 Juta Rumah
Rudi Latif Sambut Pangdam XXII Tutup Kegiatan TMMD di Desa Rejosari
Disdik Tanbu Gelar Pelatihan BOSP Sekolah Negeri dan Swasta 2025
Andi Rudi Latif Bangun Budaya Kinerja Berorientasi Hasil
Bupati Tanbu Dukung Sistem OSS-RBA Ramah Investasi
Atlet Tanah Bumbu Hanya Raih 12 Medali Emas Porprov Kalsel 2025

Berita Terkait

Jumat, 7 November 2025 - 22:39 WIB

Pemkab Tanah Bumbu Gelar Jalan Santai dan Jum’at Bersih di Desa Rejosari

Jumat, 7 November 2025 - 22:35 WIB

Disdukcapil Tanbu Tingkatkan Kompetensi Aparatur Layani Masyarakat

Jumat, 7 November 2025 - 20:56 WIB

Pengendalian Inflasi: Evaluasi Dukungan Pemkab Program 3 Juta Rumah

Kamis, 6 November 2025 - 22:27 WIB

Rudi Latif Sambut Pangdam XXII Tutup Kegiatan TMMD di Desa Rejosari

Kamis, 6 November 2025 - 22:21 WIB

Disdik Tanbu Gelar Pelatihan BOSP Sekolah Negeri dan Swasta 2025

Berita Terbaru

Tanah Laut

Bupati Tala Bantu Korban Kebakaran di Jalan Dharma Pelaihari

Jumat, 7 Nov 2025 - 23:06 WIB

Tanah Laut

Pisah Sambut Kajari Tala, Rahmat: Proses Regenerasi

Jumat, 7 Nov 2025 - 22:42 WIB