TANAH BUMBU, Goodnews.co.id – Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Bumbu menyampaikan dua usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam rapat paripurna DPRD, Senin, (8/5/2023).
Usulan pertama, Raperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, dan kedua Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat.
Bupati Tanah Bumbu Zairullah Azhar diwakili Sekretaris Daerah Ambo Sakka menyampaikan Raperda tersebut sangat penting untuk segera dilaksanakan.
Rapat Paripurna DPRD dipimpin Wakil Ketua DPRD Said Ismail Kholil Alaydrus, didampingi Agoes Rakhmady, dihadiri 25 anggota DPRD, disaksikan Kepala-kepala SKPD, dan pejabat instansi vertikal.
Ambo Sakka menyampaikan atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Bumbu, mengucapkan terima kasih kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) atas pengajuan raperda dalam Rapat Paripurna tersebut.
“Mengajukan Raperda yang menurut kami sangat urgent untuk segera kita tetapkan menjadi Perda,” ujar Ambo Sakka.
Ia berharap jika Raperda itu nanti menjadi Perda, akan memberikan kontribusi yang signifikan bagi kehidupan bermasyarakat di Tanah Bumbu.
Ambo Sakka menyebutkan, terdapat 17 ruang lingkup yang akan diatur dalam
Raperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial di Tanah Bumbu.
“Kebijakan pemerintah Daerah, Pak Bupati akhir-akhir ini, menyantuni, memberikan bantuan, meskipun itu tidak besar, tapi seluruh masyarakat Tanah Bumbu, yang memang dianggap rawan sosial,” katanya.
Mereka yang dianggap rawan sosial adalah anak-anak yatim, orang tua jompo, orang miskin, dan sebagainya.
Disisi lain, Presiden Jokowi telah mengintruksikan bahwa pada tahun 2024 nanti, tidak ada lagi orang miskin ekstrem.
“Di tahun 2024 harus nol (0),” katanya.
Jika Pemerintah Daerah tidak sanggup melaksanakan kebijakan sampai tahun 2024 maka pemerintah pusat akan memberikan sanksi kepada daerah.
Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu akan memberikan jaminan dan berkomitmen menyelesaikan persoalan kemiskinan ekstrem.
Disebutkan pula jumlah anak-anak yatim di Tanah Bumbu masih banyak, yakni sekitar 4.000 lebih.
“Ini juga mendapat perlindungan meskipun tidak diatur dalam Undang-Undang tetapi ini bagian integral untuk bagaimana memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat,” terang Ambo Sakka.
Termasuk juga penyakit-penyakit sosial lainnya yang akan dibahas dalam pembahasan di tingkat DPRD. (MAS)