Pemkab Tanah Bumbu Akan Gelar Festival Tanglong Berhadiah Rp 198 Juta

- Editor

Senin, 17 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANAH BUMBU, Goodnews.co.id – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu akan menggelar event tahunan Festival Tanglong (Kendaraaan Hias) dalam rangka memeriahkan malam Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1446 Hijriah.

Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Kesejahteraan Sosial, Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Tanah Bumbu, Bahruddin, menyampaikan, waktu pendaftaran Festival Tanglong dari 14 Maret 2025 hingga 27 Maret 2025. Dan akan di gelar di dua lokasi, yakni di Kecamatan Simpang Empat dan Kecamatan Kusan Hilir.

“Festival tanglong tahun ini akan dimulai pukul 21.00 WITA. Untuk Kecamatan Kusan Hilir startnya di Lapangan 7 Februari Pagatan, dan Kecamatan Simpang Empat startnya di depan Masjid Al-Falah Desa Gunung Antasari, yang mana juga menjadi tempat garis finish pawai,” kata Bahruddin sekaligus Koordinator Festival Tanglong di Kantor Kesra, Senin (17/3/2025).

Baca Juga :  Tanah Bumbu Siap Transformasi Digital Pemerintahan

Festival tanglong akan digelar dengan ketentuan setiap peserta mengumandangkan takbir selama berlangsungnya pawai.

“Pelaksanaan festival ini akan dibagi menjadi dua kategori, yakni kategori umum dan SKPD. Di Kecamatan Simpang Empat SKPD bergabung dengan katagori umum. Sedangkan di Kecamatan Kusan Hilir khusus kategori umum,” terang Bahruddin.

Adapun untuk peserta kategori umum akan diikuti oleh masjid, mushola, ormas, dan majelis, sedangkan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) akan diikuti seluruh SKPD lingkup Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu.

Pelepasan Festival Tanglong 2025 di Kecamatan Simpang Empat akan dilakukan oleh Bupati Tanah Bumbu atau pejabat yang mewakili Bupati. sementara di Kecamatan Kusan Hilir juga dilepas oleh Bupati atau pejabat yang mewakili.

Baca Juga :  Dispersip Tanbu Gelar Pemilihan Duta Baca Pelajar 2025

Sementara itu, Kepala Sub Bagian Kesejahteraan Rakyat Bina Mental Spiritual, Adriani Safitri, meminta agar masyarakat mengikuti dan menyaksikan event tiap tahun malam takbiran yang dipersembahkan oleh Kabupaten Tanah Bumbu ini.

Dalam satu grup yang mengikuti Festival Tanglong hanya boleh menampilkan satu buah karya dengan ketentuan kendaraan beroda empat. Dan yang mengumandangkan suara takbir di dalam mobil tersebut juga harus merupakan anggota dari tim itu sendiri.

Pendaftaran Festival Tanglong tidak dipungut biaya, dengan total hadiah Rp 198 juta. Untuk juara pertama Rp 20 juta, juara kedua Rp 15 juta, juara ketiga Rp 12 juta, juara harapan 1 Rp 9 juta, juara harapan 2 Rp 6 juta, juara harapan 3 Rp 4 juta. (E)

Berita Terkait

Bupati Andi Rudi Latif Dorong Keseimbangan Ilmu dan Iman
Sesuaikan UU Desa, Pemkab Tanah Bumbu Ajukan Revisi Perda
Bupati Andi Rudi Latif Ajak Masyarakat Perkuat Literasi
Tanah Bumbu Siapkan Perayaan HUT Kalsel dan RI 2026
Siaga Darurat, Tanah Bumbu Perkuat Koordinasi Kesiapsiagaan
Disnakertrans Tanbu Perkuat SDM melalui Pelatihan Desain Grafis dan Barbershop
Pemkab Tanah Bumbu dan ULM Tanggung Biaya Penanganan Kecelakaan Mahasiswa KKN
DPRD Tanah Bumbu Sepakati KUA-PPAS Perubahan 2026

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 21:07 WITA

Bupati Andi Rudi Latif Dorong Keseimbangan Ilmu dan Iman

Senin, 10 Agustus 2026 - 15:42 WITA

Sesuaikan UU Desa, Pemkab Tanah Bumbu Ajukan Revisi Perda

Minggu, 9 Agustus 2026 - 05:37 WITA

Bupati Andi Rudi Latif Ajak Masyarakat Perkuat Literasi

Jumat, 7 Agustus 2026 - 16:00 WITA

Tanah Bumbu Siapkan Perayaan HUT Kalsel dan RI 2026

Jumat, 7 Agustus 2026 - 15:32 WITA

Siaga Darurat, Tanah Bumbu Perkuat Koordinasi Kesiapsiagaan

Berita Terbaru

Tanah Bumbu

Bupati Andi Rudi Latif Dorong Keseimbangan Ilmu dan Iman

Senin, 10 Agu 2026 - 21:07 WITA

DPRD Tanah Bumbu

DPRD Tanbu Bahas Mitigasi Kecelakaan Jalur Alternatif Batulicin-Banjarbaru

Senin, 10 Agu 2026 - 20:17 WITA

Pelantikan Kepala Desa

DPRD Tanah Bumbu

Pemkab Tanah Bumbu Ajukan Revisi Perda Pemilihan Kepala Desa

Senin, 10 Agu 2026 - 16:14 WITA

Tanah Bumbu

Sesuaikan UU Desa, Pemkab Tanah Bumbu Ajukan Revisi Perda

Senin, 10 Agu 2026 - 15:42 WITA