Pemerintah dan DPR Resmi Alihakan BUMN ke BPI Danantara

- Editor

Senin, 24 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Goodnews.co.id – Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengalihkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kepada Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).

Sebelumnya, pengelolaan perusahaan pelat merah sepenuhnya di bawah Kementerian BUMN. Pengalihan itu didasarkan pada Undang-undang (UU) tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.

Beleid ini diundangkan oleh DPR saat Paripurna ke-12 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025, Selasa (4/2/2025).

Tugas dan wewenang Menteri BUMN masih cukup dominan, hal ini mengacu pada ketentuan Pasal 3A Ayat (1), (2), dan (3) UU BUMN terbaru. Dijelaskan bahwa Presiden selaku kepala pemerintahan memegang kekuasaan pengelolaan BUMN. Kekuasaan yang dimaksud berupa kepemilikan kekayaan negara yang dipisahkan pada BUMN.

Namun, kepemilikan kekuasaan Presiden diamanahkan kepada menteri selaku pemegang saham Seri A Dwiwarna, saham yang dimiliki oleh negara dan memberikan hak istimewa kepada pemegangnya.

Sementara BPI Danantara sebagai pemegang saham Seri B pada Holding Investasi dan Holding Operasional, selaku wakil pemerintah pusat dalam kepemilikan kekayaan negara yang dipisahkan. BPI Danantara adalah badan yang melaksanakan tugas pemerintah di bidang pengelolaan dividen BUMN.

Baca Juga :  Tingkatkan Informasi Berkualitas, Tanah Bumbu Perkuat Tata Kelola PPID

“Kekuasaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikuasakan kepada Menteri selaku pemegang saham seri A Dwiwarna dan Badan sebagai pemegang saham seri B pada Holding Investasi dan Holding Operasional,” demikian bunyi Ayat (2) dalam beleid itu, dikutip Minggu (23/2/2025).

Dalam pengelolaan BUMN, pemerintah juga membentuk Perusahaan Induk Investasi atau Holding Investasi dan Perusahaan Induk Operasional atau Holding Operasional.

Holding Investasi dipahami sebagai BUMN yang seluruh modalnya dimiliki oleh negara dan Danantara yang mempunyai tugas mengelola dividen, memberdayakan aset BUMN, serta tugas lain yang ditetapkan oleh Menteri dan Danantara.

Sedangkan Holding Operasional mempunyai tugas pengawasan terhadap kegiatan operasional BUMN dan kegiatan usaha lainnya. Ketentuan ini juga didasarkan pada arahan Menteri dan Danantara.

Wewenang Menteri BUMN juga dipertegas melalui Pasal 3D. Dimana selaku wakil pemerintah pusat, menteri bertindak sebagai regulator yang menetapkan kebijakan, mengatur, membina, mengoordinasikan, dan mengawasi penyelenggaraan kebijakan pengelolaan BUMN.

Baca Juga :  Mundur dari Wakil Bupati Tanbu, Rusli Maju Bupati Kotabaru 2024-2029

Menteri BUMN lewat persetujuan Presiden berwenang menetapkan arah kebijakan umum BUMN, menetapkan kebijakan tata kelola BUMN, menetapkan peta jalan BUMN, dan menyampaikan kepada alat kelengkapan DPR RI yang membidangi BUMN.

Kemudian, mengatur dan memberikan penugasan kepada BUMN, mengatur tata cara dan isi pokok indikator kinerja utama, menetapkan kriteria hapus buku dan hapus tagih atas aset BUMN dan membentuk BUMN, menyetujui restrukturisasi BUMN termasuk penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan pemisahan.

Mengesahkan dan mengkonsultasikan kepada alat kelengkapan DPR yang membidangi BUMN atas Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan Holding Investasi dan Holding Operasional.

Melakukan pemeriksaan terhadap BUMN, mengusulkan rencana privatisasi kepada Komite Privatisasi, dan melaksanakan kewenangan lain yang ditetapkan Presiden. Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas menteri selaku wakil pemerintah pusat sebagai regulator akan diatur dalam Peraturan Presiden (PP). (E)

Berita Terkait

Dewan Pers Akan Kumpulkan Seluruh Konstituen Bahas Hari Pers Nasional
5 BUMN Miliki Karyawan Terbanyak
Ketum PBNU Terpilih Usung 4 Program Utama
Ken Griffin Kokoh Jadi Maestro Keuangan Dunia
SMSI Kukuhkan Pokja Newsroom Jaga Desa, Hashim Djojohadikusumo Berikan Dukungan
Tanpa Bantuan Pemerintah, Pesantren Sidogiri Miliki Aset Koperasi Rp 3 Triliun
JPU KPK Tuntut Penjara Mantan Kajari HSU dan Uang Pengganti 1.8 Miliar
Peduli NTT, Letkol Teddy Indra Wijaya Dukung Percepatan Distribusi Bantuan Bencana

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 09:06 WITA

Dewan Pers Akan Kumpulkan Seluruh Konstituen Bahas Hari Pers Nasional

Senin, 31 Agustus 2026 - 12:05 WITA

5 BUMN Miliki Karyawan Terbanyak

Senin, 31 Agustus 2026 - 11:20 WITA

Ketum PBNU Terpilih Usung 4 Program Utama

Minggu, 30 Agustus 2026 - 21:09 WITA

Ken Griffin Kokoh Jadi Maestro Keuangan Dunia

Jumat, 28 Agustus 2026 - 12:52 WITA

SMSI Kukuhkan Pokja Newsroom Jaga Desa, Hashim Djojohadikusumo Berikan Dukungan

Berita Terbaru

Tanah Bumbu

Kualitas Udara Tanah Bumbu Masuk Kategori di Atas Baku Mutu

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:36 WITA

Tanah Bumbu

30 Duta Wisata Tanah Bumbu 2026 Masuk Karantina

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:20 WITA

DPRD Tanah Bumbu

Fraksi Gerindra Tanah Bumbu Tekankan Efisiensi Belanja Daerah

Selasa, 15 Sep 2026 - 16:55 WITA