TANAH BUMBU, Goodnews.co.id – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) dan PT Indocement Tunggal Prakarsa (PT ITP) melanjutkan kerjasama dengan memperbaharui perjanjian penyediaan bahan bakar dari hasil pengolahan sampah domestik, Selasa (5/3/2024).
Dalam penandatanganan pembaharuan perjannian kerjasama, pihak PT ITP menghadirkan GM AFAM, Soegito C Kurniawan, sedangkan dari pihak Kabupaten Tanah Bumbu diwakili Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Rahmat Prapto Udoyo, disaksikan Sekretaris Daerah Tanah Bumbu Ambo Sakka.
Sebagai informasi, sebelumnya penandatanganan MoU antar kecuanya pada 4 Januari 2023, kemudian PKS uji coba ditandatangani tanggal 27 September 2023.
Setelah perbaharuan kerjasama dalam pengelolaan sampah maka diharapkan pengelolaan sampah di Kabupaten Tanah Bumbu dapat lebih optimal. Khususnya di area Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sungai Dua.
Refuse Derived Fuel (RDF) merupakan hasil pengolahan sampah yang dikeringkan untuk menurunkan kadar air hingga kurang dari 20% dan menaikkan nilai kalornya setelah sebelumnya dilakukan pemilahan dan perlakuan dengan pengeringan manual.
Rahmat menyampaikan PKS dengan PT ITP Tarjun Kobabaru dilakukan karena adanya potensi RDF digunakan sebagai alternatif sumber energi pembakaran.
Adanya kerjasama ini mempengaruhi terhadap pencapaian Kabupaten Tanah Bumbu meraih piala Adipura Kategori Kota Kecil tahun 2023.
Program ini memberikan poin utama berupa inovasi dalam hal pengolahan dan pemanfaatan sampah di TPA menjadi energi alternatif dan mendukung upaya pengurangan sampah di Tanbu. (S)