TANAH BUMBU, Goodnews.co.id – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanah Bumbu (Tanbu) dalam rangka penyampaian dua usulan Raperda, tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan dan Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Mayarakat Hukum Adat, Senin (4/3/2024).
Rapat Paripurna diselenggarakan di sekterariat DPRD Kabupaten Tanah Bumbu ini dipimpin Andrean Atma Maulani, dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda), Kepala-kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Anggota Forkopimda, Anggota DPRD, dan undangan lainnya.
Sekretaris Daerah Kabupaten Tanah Bumbu, Ambo Sakka, menyampaikan Pemerintah Daerah (Pemda) mengajukan Raperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan menjadi Perda, mengingat Tanah Bumbu menghadapi angka pengangguran masih tinggi sehingga perlu perencanaan, penyediaan, perlindungan, dan pengawasan.
Ia berharap Raperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan dapat membuka dan memberikan kesempatan kepada para pencari kerja di Tanah Bumbu
Sedangkan berkaitan dengan pengajuan Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, Sekda menyampaikan Raperda tersebut penting bagi masyarakat adat agar mereka mendapatkan kepastian hukum.
“Karena di Tanah Bumbu ini masih ada beberapa suku yang memang harus dilindungi secara hukum, termasuk tanah, wilayah,” ucap Sekda.
Setelah menjadi Perda, diharapkan dapat memberikan pencerahan dan jaminan kepada masyarakat adat, mendapatkan perlindungan secara hukum, agar mereka hidup damai dan tenteram di Kabupaten Tanah Bumbu.
Selanjutnya, Raperda diserahkan ke Bapemperda DPRD dan akan dibahas oleh fraksi-fraksi di DPRD terdiri dari Fraksi PDIP, Fraksi PKB, Fraksi Gerindra, Fraksi Golkar, Fraksi gabungan dari PAN dan NasDem. (E)